Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › BUMN sebagai pemungut PPN mulai 1 Juli 2012
BUMN sebagai pemungut PPN mulai 1 Juli 2012
tadi siang saya dah coba tanya ke AR dan jawabannya dia belum sempat baca….puhft
cape deh- Originaly posted by babydragon:
berarti mulai 1 Juli 2012 semua faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan kepada pemungut PPN sudah harus diterbitkan dengan kode 02?
rekan, kode transaksi 02 untuk pemungut Bendaharawan , sedangkan untuk selain bendaharawan ( BUMN ) kodenya 03.
- Originaly posted by uning1962:
rekan, kode transaksi 02 untuk pemungut Bendaharawan , sedangkan untuk selain bendaharawan ( BUMN ) kodenya 03.
hal ini yg tadi saya tanyakan ke AR dan dia blm bisa jawab,.hadeeehhhhh
- Originaly posted by antiq:
terimakasih rekan yusuf, sekarang tinggal pelaporan di spt nya, pada waktu pelaporan ssp harus dilampirkan, nah ini yang berat
kalau kita belum dapat sspnya apakah dimungkinkan kita lapor tanpa lampiran sspsesuai PMK memang harus di tetap dilampirkan,.,.jika terjadi keterlambatan pemberian ssp itu kendala teknis.,CMIIW,.salam,.
- Originaly posted by maulana:
Dahulu, BUMN dikategorikan sebagai pemungut PPN, tetapi mulai awal tahun 2000 status itu dicabut pemerintah…
Mulai saat itulah potensial loss terjadi akibat rekanan BUMN sebahagian besar tidak meyetor dan melaporkan PPN yang mereka pungut dari BUMNbenar rekan….kronologinya sbb :
Keppres 56 tahun 1988 jo KMK 1289/KMK.04/1988 yang berlaku 1 januari 1989 BUMN ditunjuk sbg pemungut.
Kemudian diganti dengan KMK 547/KMK.04/2000 jo KMK.04/2000 berlaku 1 Januari 2000.
Lalu muncul KMK 563/KMK.03/2003 yg berlaku sejak 1 Januari 2004 BUMN tidak lagi jadi pemungut.
dengan munculnya PMK no 85/PMK.03/2012 BUMN ditunjuk kembali sbg pemungut. - Originaly posted by yusup:
rekan, kode transaksi 02 untuk pemungut Bendaharawan , sedangkan untuk selain bendaharawan ( BUMN ) kodenya 03.
Benar bahwa kode transaksi yg digunakan untuk pemungut selain bendaharawan (BUMN) adalah 03, sesuai dg sosialisasi oleh Dirjen Pajak tgl 20 juni 2012
wallah… kalau begitu pelaporan SPT masa PPN bagaimana donk jika SSP belum didapat rekans?
- Originaly posted by babydragon:
wallah… kalau begitu pelaporan SPT masa PPN bagaimana donk jika SSP belum didapat rekans?
Ditanggung dulu oleh WP, kemudian setelah diterima SSP nya maka lakukan pembetulan SPT masa PPN dibagian Pajak Keluaran.
Kalau ditanggung dulu, berarti akan muncul lebih bayar rekan saat SSP datang?
Lalu, pada saat pelaporan, FP kode 03 diletakkan dibagian penyerahan yang PPN nya dipungut oleh pemungut PPN. Dengan demikian bukankah artinya tidak termasuk ke dalam perhitungan pajak kurang / lebih bayar. Jadi maksudnya ditanggung bagaimana rekan? Maad, saya kurang paham..- Originaly posted by yuniffer:
Ditanggung dulu oleh WP, kemudian setelah diterima SSP nya maka lakukan pembetulan SPT masa PPN dibagian Pajak Keluaran.
knp ditanggung WP rekan? bukannya kalo transaksi dengan WAPU, kita hanya melaporkan saja. tidak ada PPN terutang, karena dipungut WAPU. emang ada syarat kalo melaporkan SPT PPN atas transaksi dengan WAPU harus melampirkan SSP nya?
- Originaly posted by bayem:
bukannya kalo transaksi dengan WAPU, kita hanya melaporkan saja. tidak ada PPN terutang, karena dipungut WAPU.
Setuju dengan Rekan Bayem
Originaly posted by bayem:emang ada syarat kalo melaporkan SPT PPN atas transaksi dengan WAPU harus melampirkan SSP nya?
Selama ini di tempat saya kalau Laporan tidak melampirkan SSP nya karena biasanya pasti telat dateng nya dari Wapu
CMIIW
Setuju tidak wajib dilampirkan pada saat FP 03 diinput.
Kalau dulu, jaman 1195 atau 1107 kalau tidak salah, SSP yang baru diterima dilampirkan/dilaporkan dimasa diterimanya SSP tsb. Namun sekarang sudah tidak ada aturan untuk melaporkan SSP tsb ditatacara pengisian 1111.
Jadi menurut saya kalaupun SSP mau dilaporkan/dilampirkan, bisa saja dimasa diterimanya SSP tsb (Khan ada kolom lampiran kosongnya "SSP Pemungut", namun sayang espt hanya bisa diisi "lampiran lainnya").
SalamSetuju dengan Rekan Simon hal seperti itu juga yang di terapkan di tempat kami
untuk BUMNnya apakah melaporkan 2 SPT Masa PPN 1111 dan 1107 PUT? mohon pencerahannya??? tks
- Originaly posted by yusup:
untuk BUMNnya apakah melaporkan 2 SPT Masa PPN 1111 dan 1107 PUT?
ya, betul…