Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Bukti Potong PP 23 hanya berbentuk SSP?

  • Bukti Potong PP 23 hanya berbentuk SSP?

     kevinmurtano updated 3 years, 6 months ago 14 Members · 49 Posts
  • biogie2

    Member
    8 October 2019 at 2:12 am

    kalau vendor saya yg setor sendiri bgmn? saya tidak memotong dan melaporkan?? Sket mereka sudah ada untuk PP 23 ini.

  • biogie2

    Member
    8 October 2019 at 2:42 am

    oya, dan untuk eSPTnya sendiri yg V2 apakah sudah bisa digunakan?
    saya baca2 di forum, sepertinya pada masih menggunakan Versi yg lama.

  • Nururu Fuda

    Member
    8 October 2019 at 2:54 am
    Originaly posted by biogie2:

    kalau vendor saya yg setor sendiri bgmn? saya tidak memotong dan melaporkan?? Sket mereka sudah ada untuk PP 23 ini.

    SKet hanya untuk merubah dari non final ke final rekan. Jadi tidak menggugurkan kewajiban pemotongan.

    Originaly posted by biogie2:

    oya, dan untuk eSPTnya sendiri yg V2 apakah sudah bisa digunakan?

    Bisa dengan beberapa penyesuaian rekan. Entah mengapa DJP belum update eSPT yang benar-benar fix.

  • Mona T Simanjuntak

    Member
    8 October 2019 at 5:58 am
    Originaly posted by nururu fuda:

    SKet hanya untuk merubah dari non final ke final rekan. Jadi tidak menggugurkan kewajiban pemotongan.

    Maksudnya rekan bagaimana ya?

    Kami adalah BUMN, dan beberapa vendor kami ada yg setor sendiri PP 23-nya. Sehingga kami tidak memotong lagi. Apakah boleh demikian? menurut AR tidak masalah. Dan pertanyaannya, apakah jika vendor sudah setor sendiri baik yang menggunakan SSP atau BPN. Apakah kami tetap harus melaporkan atas PPh yg sudah mereka setor sendiri tsb?

    mohon pandangan rekan

  • Nururu Fuda

    Member
    8 October 2019 at 6:34 am
    Originaly posted by Mona T Simanjuntak:

    Kami adalah BUMN, dan beberapa vendor kami ada yg setor sendiri PP 23-nya. Sehingga kami tidak memotong lagi. Apakah boleh demikian? menurut AR tidak masalah. Dan pertanyaannya, apakah jika vendor sudah setor sendiri baik yang menggunakan SSP atau BPN. Apakah kami tetap harus melaporkan atas PPh yg sudah mereka setor sendiri tsb?

    Benar rekan. Secara material mungkin benar pajak tersebut sudah dibayarkan ke negara, namun secara formal yang harus melaporkan pemotongan tersebut adalah pemotong. Mungkin karena aturannya masih terbilang baru, jadi banyak yang masih bertanya-tanya sebenarnya detailnya seperti apa, baik WP maupun orang KPP sendiri.

    Secara aturan, hal ini disebutkan dengan jelas di PP 23/2018 pasal 8 ayat 1 huruf b:

    Pasal 8
    (1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilunasi dengan cara:
    a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau
    b. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.

    CMIIW

  • jerry19

    Member
    10 October 2019 at 8:26 am
    Originaly posted by nururu fuda:

    Benar rekan. Secara material mungkin benar pajak tersebut sudah dibayarkan ke negara, namun secara formal yang harus melaporkan pemotongan tersebut adalah pemotong. Mungkin karena aturannya masih terbilang baru, jadi banyak yang masih bertanya-tanya sebenarnya detailnya seperti apa, baik WP maupun orang KPP sendiri.

    Secara aturan, hal ini disebutkan dengan jelas di PP 23/2018 pasal 8 ayat 1 huruf b:

    Pasal 8
    (1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilunasi dengan cara:
    a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau
    b. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.

    CMIIW

    Maaf rekan tetapi di pasal itu kan di tulisanya" dilunasi dengan cara : " dan disitu di jelaskan dengan kata atau jadi menurut saya itu merupakan pilihan , kalau bertransaksi dengan orang pribadi maka WP yang memiliki S.ket PP23 itu harus menyetor sendiri , dan jika bertransaki dengan pihak yang di tunjuk sebagai pemotong , maka menjadi opsi pilihan :
    1. di setor sendiri oleh WP yang memiliki S.ket PP23 dan melampirkan bukti setor SSP bserta S.ket dalam penagihan , (dalam hal ini Lawan transaksi tidak perlu melaporkannya lagi karena sudah di setor sendiri oleh WP terkait, dan jika kita melaporkannya maka akan terjadi selisih antara SPT Masa 4(2) dan pencatatan sistem kita saat ekualisasi karena kita tidak memotong PPh sebab sudah disetor sendiri oleh WP yang memliki S.ket tersebut.

    nah baru jika :
    2. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak ,lawan transaksi yang melakukan pemotongan harus menyetorkan ke kas negara dan melaporkannya ke dalam SPT Masa 4(2).

    NB : Sepanjang belum ada aturan yang jelas dan masih menimbulkan banyak persepsi , maka hal ini wajar saja terjadi.

    CMIIW

  • Nururu Fuda

    Member
    11 October 2019 at 8:35 am
    Originaly posted by jerry19:

    Maaf rekan tetapi di pasal itu kan di tulisannya dilunasi dengan cara : dan disitu di jelaskan dengan kata atau jadi menurut saya itu merupakan pilihan , kalau bertransaksi dengan orang pribadi maka WP yang memiliki S.ket PP23 itu harus menyetor sendiri , dan jika bertransaki dengan pihak yang di tunjuk sebagai pemotong , maka menjadi opsi pilihan :

    Memang benar persepsi seseorang dengan orang lain sangat mungkin untuk berbeda rekan. Namun dalam pandangan saya, jika memang hal tersebut adalah pilihan, maka sudah seharusnya dihapuskan saja kata-kata dipotong atau dipungut tersebut. Karena sebenarnya seluruh pemotong dan pemungut hampir sudah pasti akan memilih untuk tidak melakukan pemotongan atau pemungutan, yang dalam pelaksanaannya hanya menambah beban kerja tanpa mendapatkan timbal balik yang nyata.

    Selain itu, pada contoh penjelasan pasal 8 PP 23/2018 disebutkan sebagai berikut:

    Tuan R memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pada bulan September 2019, Tuan R memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik dengan peredaran bruto sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Dari jumlah tersebut, penjualan dengan peredaran bruto sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 17 September 2019 kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan Pemotong atau Pemungut Pajak, sisanya sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) diperoleh dari penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke toko miliknya. Tuan R memiliki surat keterangan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

    Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang untuk bulan September 2019 dihitung sebagai berikut:

    a. Pajak Penghasilan yang bersifat final yang dipotong oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
    = 0,5% x Rp 60.000.000,00
    = Rp 300.000,00
    b. Pajak Penghasilan yang bersifat final yang disetor sendiri:
    = 0,5% x Rp 20.000.000,00
    = Rp 100.000,00

    Artinya penafsiran bahwa yang disebutkan pada pasal 8 adalah opsi atau pilihan telah gugur.

    CMIIW

  • Liligirly

    Member
    17 December 2019 at 1:23 am

    Dear Rekan ortax,
    saya pun mengalami hal yang sama, sebagai pemotong, saya memotong dan menyetorkan transaksi dengan lawan transaksi yang memiliki pp 23, kendalanya pas pelaporan gimana ya rekan?
    kemarin saya sempat telp kring pajak, katanya donlod espt versi terbaru di DJP aja, karena disana sudah ada pilihan untuk pp 23.
    Sedangkan saya telp waskon I di KPP, bilangnya, setor aja pajaknya, klo masalah lapor, espt yang terbaru juga belum support, jadi disarankan lapor yang ada dulu…daripada semua telat lapor.

    tapi untuk PP 23 ini, saya jadi bingung rekan, kalo saya ga lapor, nanti salah. tapi klo lapor, espt nya juga ga support.

    GImana ya rekan, apa ada yang mengalami hal yang sama, please share…

    Terimakasih

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    17 December 2019 at 2:45 am

    menurut saya suruh vendor membayarkan sendiri PP 23 nya dan dilampirkan dalam tagihan.

  • Liligirly

    Member
    17 December 2019 at 7:36 am

    Dear Rekan Santa,
    untuk transaksi sebelumnya, vendor tidak setor pajaknya pak, oleh karena itu untuk selanjutnya kita sebagai customer yang potong.
    Nah setelah potong, bingung lapornya 🙁
    Tanya kekantor pajak juga jawabannya ngambang.
    Gimana ya, ada yang bisa bantu?

  • Nururu Fuda

    Member
    18 December 2019 at 6:52 am
    Originaly posted by liligirly:

    Nah setelah potong, bingung lapornya

    Saya bisa lapor. Tapi ke Online Pajak. Untuk e-spt terbaru memang masih banyak bug.

    CMIIW

  • Liligirly

    Member
    19 December 2019 at 1:13 am

    Dear Rekan Nururu Fuda,
    Bapak bisa lapor untuk versi SPT 2.0 atau versi lama pak?

  • Nururu Fuda

    Member
    19 December 2019 at 1:50 am
    Originaly posted by liligirly:

    Bapak bisa lapor untuk versi SPT 2.0 atau versi lama pak?

    Versi 2.0.1 rekan. Yang paling baru.

  • eddy_20

    Member
    19 December 2019 at 7:37 am

    Saya jg sudah memotong dari lawan transaksi saya, untuk pelaporannya tdk masalah jg rekan. Saya lapor melalui DJP online dan menggunakan aplikasi espt terbaru.

  • Liligirly

    Member
    31 January 2020 at 12:33 am

    Dear rekan,
    Untuk bukti potongnya berarti hanya SSP yang sudah ditanda tangani oleh wajib pajak pemotong ya?
    kasih yang asli atau yang copy rekan?

Viewing 31 - 45 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now