Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Bukti Potong PP 23 hanya berbentuk SSP?
Bukti Potong PP 23 hanya berbentuk SSP?
- Originaly posted by liligirly:
Untuk bukti potongnya berarti hanya SSP yang sudah ditanda tangani oleh wajib pajak pemotong ya?
kasih yang asli atau yang copy rekan?Tanda tangan dan stempel asli rekan. Layaknya bukti potong pada umumnya.
CMIIW
Bagaimana dengan kondisi seperti ini rekan?
– Salah periode pembayaran pajak dari sisi penerima jasa apabila pemotongan pajak dilakukan dari Penerima jasa. misalkan si pemberi jasa mengeluarkan invoicenya di bulan Januari otomatis penghasilan brutonya masuk kedalam perhitungan Januari mereka, sedangkan dari sisi kita sebagai penerima jasa baru menerima invoice dan melakukan pembayarannya di bulan Februari otomatis kita sebagai penerima jasa akan memotong dan melaporkan pajaknya pada masa Februari.
jadi dari kondisi tersebut dapat terjadi Keterlambatan bayar pajak dari Penerima Jasa yang mengakibatkan denda keterlambatan bayar/penalty pajak untuk Pemberi jasaapa yang harus dimasukan dari ssp sebagai pengganti no bukpot?
- Originaly posted by nururu fuda:
19 Dec 2019 01:50
Originaly posted by liligirly:
Bapak bisa lapor untuk versi SPT 2.0 atau versi lama pak?Versi 2.0.1 rekan. Yang paling baru.
Dear Rekan nururu fuda
untuk cara penginputan dan pelaporanya ke espt 4 ayat 2 bagaimana rekan caranya dan untuk pembayaran apakah menggunakan kode setoran 411128-423 ?