Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › bukti penerimaan spt tahunan
bukti penerimaan spt tahunan
- Originaly posted by pengenbelajarpajak:
maaf rekan2, kesimpulannya kekeliruan kan ada pada penerima spt yg slh menulis KB menjadi nihil apakah bs menjadi WP yg disalahkan karena adanya kesalahan yg dilakukan oleh pegawai KPP sendiri rekan?
tidak pak..
- Originaly posted by pengenbelajarpajak:
maaf rekan2, kesimpulannya kekeliruan kan ada pada penerima spt yg slh menulis KB menjadi nihil apakah bs menjadi WP yg disalahkan karena adanya kesalahan yg dilakukan oleh pegawai KPP sendiri rekan?
sebaiknya minta penggantinya, ga usah mempermasalahkan siapa yang salah.
[quote=wannabewongkpp]sebaiknya minta penggantinya, ga usah mempermasalahkan siapa yang salah.[/quotekemarin saya sdh berusaha meminta pengantinya tapi kata bag pelayanan batas penggantian bukti surat batasnya 3 bulan pdhl itu terjadi >3bln jd tdk bs diganti tapi kata pelayanan itu tdk masalah,benarkah aturan tersebut?
- Originaly posted by pengenbelajarpajak:
[quote=wannabewongkpp]sebaiknya minta penggantinya, ga usah mempermasalahkan siapa yang salah.[/quotekemarin saya sdh berusaha meminta pengantinya tapi kata bag pelayanan batas penggantian bukti surat batasnya 3 bulan pdhl itu terjadi >3bln jd tdk bs diganti tapi kata pelayanan itu tdk masalah,benarkah aturan tersebut?
minta bukti penerimaan surat yang lembar kuning aja rekan.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
minta bukti penerimaan surat yang lembar kuning aja rekan.
ini pastinya sudah masuk ke sistem informasi djp, jadi ketahuan apakah itu Nihil atau KB status SPT-nya.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
ini pastinya sudah masuk ke sistem informasi djp, jadi ketahuan apakah itu Nihil atau KB status SPT-nya
ya itu rekan yg tdk bisa diganti lembar kuningnya rekan?benarkah ada batas 3 bulan?
- Originaly posted by priadiar4:
sekarang tanya balik nih, kalo tidak dapat ditoleransi dasar hukumnya apa nih?
Tidak ada
Originaly posted by priadiar4:Originaly posted by pengenbelajarpajak:
maaf rekan2, kesimpulannya kekeliruan kan ada pada penerima spt yg slh menulis KB menjadi nihil apakah bs menjadi WP yg disalahkan karena adanya kesalahan yg dilakukan oleh pegawai KPP sendiri rekan?tidak pak..
Statement ini ada dasar hukumnya gak?
kalo gak ada, mengapa sudah tau ada yg salah tapi anda tidak menyarankan untuk dibenarkan? - Originaly posted by pengenbelajarpajak:
ya itu rekan yg tdk bisa diganti lembar kuningnya rekan?
wah, di lembar kuningnya tertera SPT Nihil ? artinya masuk ke sistem juga Nihil dong. setau saya, secara sistem tentunya SPT ini akan bermasalah (secara intern, krn tidak bisa mengentry kelengkapan SPT-nya), petugas KPP malah salah itu, klo WP minta penggantinya justru jadi membetulkan kesalahan si petugas KPP dong.
- Originaly posted by tanugroho471:
Originaly posted by priadiar4:
sekarang tanya balik nih, kalo tidak dapat ditoleransi dasar hukumnya apa nih?Tidak ada
Originaly posted by tanugroho471:Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by pengenbelajarpajak:
maaf rekan2, kesimpulannya kekeliruan kan ada pada penerima spt yg slh menulis KB menjadi nihil apakah bs menjadi WP yg disalahkan karena adanya kesalahan yg dilakukan oleh pegawai KPP sendiri rekan?tidak pak..
Statement ini ada dasar hukumnya gak?
kalo gak ada, mengapa sudah tau ada yg salah tapi anda tidak menyarankan untuk dibenarkan?kalo gak ada dasar hukumnya lalu apa kita mau mencari pembenaran ?? kalo tidak ada dasar hukumnya apa kalo kita bertindak dibilang salah ??
- Originaly posted by wannabewongkpp:
petugas KPP malah salah itu, klo WP minta penggantinya justru jadi membetulkan kesalahan si petugas KPP dong.
maksdnya apa rekan?
- Originaly posted by priadiar4:
kalo gak ada dasar hukumnya lalu apa kita mau mencari pembenaran ?? kalo tidak ada dasar hukumnya apa kalo kita bertindak dibilang salah ??
hehehee…jelas2 anda jg sependapat kl ini salah kan.. Okelah saya bisa pahami
- Originaly posted by priadiar4:
kalo gak ada dasar hukumnya lalu apa kita mau mencari pembenaran ?? kalo tidak ada dasar hukumnya apa kalo kita bertindak dibilang salah ??
ckckck…ya mbok kl memang salah ya bilang salah.
1 + 1 = 4 emg ada dasar hukumnya yg blg itu salah?? - Originaly posted by pengenbelajarpajak:
maksdnya apa rekan?
lembar kuning itu yang ada tulisannya Bukti Penerimaan Surat (BPS) kan rekan ?
setau saya itu dicetak melalui sistem informasinya DJP.
klo status SPT pada BPS Nihil, padahal seharusnya KB, itu kesalahan yang ga bisa ditolerir rekan. ntar, SPT dan lampiran-nya ga bisa di-entry rekan. yang repot kan si petugas KPP. - Originaly posted by wannabewongkpp:
lembar kuning itu yang ada tulisannya Bukti Penerimaan Surat (BPS) kan rekan ?
setau saya itu dicetak melalui sistem informasinya DJP.
klo status SPT pada BPS Nihil, padahal seharusnya KB, itu kesalahan yang ga bisa ditolerir rekan. ntar, SPT dan lampiran-nya ga bisa di-entry rekan. yang repot kan si petugas KPP.iya betul lha terus kalo saya mau ganti ternya gak bisa karena sdh lebih dari 3 bulan gmn rekan?
- Originaly posted by pengenbelajarpajak:
iya betul lha terus kalo saya mau ganti ternya gak bisa karena sdh lebih dari 3 bulan gmn rekan?
sekedar saran dan solusi saja…
mungkin bisa dilakukan spt pembetulan saja… (walau tanpa dibetulkan apapun)
dan minta bukti penerimaannya (BPS) yg benar.
salam.