Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Blokir laporan Masa
- Originaly posted by ewed:
kok bisa ya……..
mmg ada aturannya… kl kita gk aktif trus diblokir…..maksud pemblokiran ini sebenarnya bukan untuk menolak penyampaian SPT Masa, tapi lebih kepada supaya WP mau menghadap ke AR, biasanya ini dilakukan karena WP setelah dihimbau tidak kunjung juga merespon himbauan tersebut (bisa terjadi himbauan kempos atau memang si WP tidak mau merespon).
saya kira lebih baik diblokir daripada langsung diperiksa. ya kan?
Tetapi karena pemblokiran ini mengakibatkan terlambat atau tidak dapat menyampaikan SPT berarti dikenakan sanksi denda..
Apabila tidak dikenakan sanksi denda, masih mending… tetapi melenceng dari ketentuan…, kalo dikenakan sanksi denda… apa si AR tsb bersedia menanggung pembayarannya?
Cara yang sangat arogan….tapi menurut pengalaman saya, AR tidak pernah memblokir hingga penyampaian SPT itu telat. setau saya, setelah ketauan SPT diblokir, WP diminta untuk menghadap AR, setelah menghadap AR, WP seharusnya balik lagi ke TPT untuk menyampaikan SPT Masa-nya tersebut, dan seharusnya blokir tersebut sudah dicabut, untuk wilayah jakarta biasanya, si WP akan diberikan catatan oleh AR, bahwa WP sudah menghadap AR.
Apakah cara ini juga masih arogan?Bagaimana kalo satu dan lain hal belum bisa menemui AR-nya sd. deadline?
Bagaimana kalo pelaporan SPT Masa baru sempat disampaikan pada hari "H"?
Bagaimanapun… cara yang kurang bijak dan kurang elegan..- Originaly posted by begawan5060:
Bagaimana kalo satu dan lain hal belum bisa menemui AR-nya sd. deadline?
Bagaimana kalo pelaporan SPT Masa baru sempat disampaikan pada hari "H"?
Bagaimanapun… cara yang kurang bijak dan kurang elegan..hari H itu kan dimulai dari pkl. 07.30 s.d. 17.00 pak? masa' hanya 5 menit aja ga bisa menemui AR-nya? ini juga untuk kepentingan WP loh Pak.
buktinya seperti rekan kita ini, akhirnya dia kan sadar belum laporan SPT Tahunannya. Gimana klo tar langsung diperiksa aja, katanya arogan lagi. ga ada himbauan langsung periksa2 aja. - Originaly posted by begawan5060:
Bagaimana kalo pelaporan SPT Masa baru sempat disampaikan pada hari "H"?
Bagaimanapun… cara yang kurang bijak dan kurang elegan..betul pak, paling sebel buat karyawan bag perpajakan yg tugasnya cuma menyampaikan laporan saja, gara2 diblokir bisa2 disalahkan sama boss…
- Originaly posted by j0hn:
maksud pemblokiran ini sebenarnya bukan untuk menolak penyampaian SPT Masa, tapi lebih kepada supaya WP mau menghadap ke AR
Originaly posted by Yudiak:hal ini sebenarnya bukanlah murni pemblokiran laporan SPT Masa Tahun berjalan melainkan salah satu cara AR untuk dapat bertemu langsung dengan WP untuk membicarakan permasalahan yang menyangkut kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh WP serta mencari Solusi yang terbaik untuk WP
Cocok
- Originaly posted by j0hn:
WP diminta untuk menghadap AR
Originaly posted by Yudiak:apabila ketika istilah pemblokiran itu terjadi WP langsung menemui AR maka biasanya dilanjutkan dengan Konseling dan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Konseling…..
biasanya petugas menyarankan agar WP menghadap terlebih dahulu ke AR….dan WP seharusnya berinisiatif sendiri menghadap AR ketika menghadapi kendala
- Originaly posted by j0hn:
setelah menghadap AR, WP seharusnya balik lagi ke TPT untuk menyampaikan SPT Masa-nya tersebut
Originaly posted by j0hn:si WP akan diberikan catatan oleh AR, bahwa WP sudah menghadap AR.
Originaly posted by Yudiak:sesudah itu biasanya AR akan menginformasikan kepada bagian IT/Pengolahan Data untuk membuka kembali akses pelaporan SPT dan membuatkan memo kepada petugas TPT untuk menerima laporan SPT Masa WP yang sebelumnya ditolak tadi.
seharusnya begini…. dan bukan setelah menghadap AR malah langsung pulang, dan lebih parah lagi ketika menghadapi masalah di TPT tidak mau menghadap AR tapi langsung pulang ke pabrik.
- Originaly posted by Darmawan:
betul pak, paling sebel buat karyawan bag perpajakan yg tugasnya cuma menyampaikan laporan saja, gara2 diblokir bisa2 disalahkan sama boss…
makanya jangan langsung pulang…berusaha dulu dan salah satu caranya dengan menghadap ke AR, Insya Allah kedepannya tidak akan dimarahin lagi oleh boss
Seperti yang pernah saya alami krn diblokir , setelah menghadap AR langsung saat itu bisa diterima di TPT ……………selesai sudah .
( memang di blokir itu tujuannya supaya WP menghadap AR krn ada SPT yang belum dilaporkan , kalau WP bisa menunjukkan pernah melapor SPT …… ya selesai sudah )WP jangan segan utk bertanya ke AR kalau ada masalah.
kalau sudah memiliki NPWP dan NPPKP seharusnya tidak boleh diblokir mungkin AR meminta pelaporan pada tahun 2003sd 2007 atas transaksi usaha, untuk itu gunakan pelaporan seadanya saja apabila kesulitan atas data keuangan. Apabila ada kesalahan nantinya AR yang akan memberitahukan. Intinya ada laporan yang masuk dan memiliki itikat baik untuk menjadi wajib pajak patuh.
kalau melaporkan SPT Tahunan 2003-2007
mungkin bukan masalah …tp kalau pemblokiran ini akan menyebabkan masalah baru pada tahun 2010 ini kan yang rumit …
Saran :
Hub kepala Waskon tempat WP bernaung dan intinya ada usaha kerjasama pihak WP untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan 2003-2007 dengan agreement materai, maka dengan itikad baik tsb maka diharapkan kebijakan kepala waskon untuk melakukan pembatalan atas blokir tersebut, agar mekanisme pelaporan pajak bulanan tidak terbengkalai.untuk penyusunan SPT Tahunan tahun 2003-2007
dibuat dokumennya dan pelaporan SPT Masa mengikuti ilustrasi daripada direksi atas transaksi atas periode tsb- Originaly posted by begawan5060:
Bagaimanapun… cara yang kurang bijak dan kurang elegan..
sependapat, karena yg menyampaikan SPT keloket pelayanan belum tentu mengerti apa yang dilaporkan, terus disuruh menghadap AR yang jaraknya antara loket pelayanan ke tempat AR bersemayam duh …. jauhnya bukan main, kalo anak muda sih ngak apa2, kalo seperti kami yang sudah 50 up dengkul sudah pada sakit …..