Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Blokir laporan Masa
Rekan john yth. yang jelas tidak dipersulit AR tapi jadi terlambat laporan masa nya karena komputer tidak dapat mengentry laporan masa.. AR menganjurkan membuat laporan yang terdahulu, baru blokir dibuka..
saya sudah menganjurkan pemilik perusahaan untuk mencari data keuangan dahulu tapi data atau dokumen tidak ada jadi tidak dapat menyusun laporan keuangan..
jadi kalau memang tidak ada aturan atau PP yang mengatur berarti ini kebijakan yang tidak mendasar..
terimakasih.
salam- Originaly posted by masraini:
Rekan john yth. yang jelas tidak dipersulit AR tapi jadi terlambat laporan masa nya karena komputer tidak dapat mengentry laporan masa.. AR menganjurkan membuat laporan yang terdahulu, baru blokir dibuka..
saya sudah menganjurkan pemilik perusahaan untuk mencari data keuangan dahulu tapi data atau dokumen tidak ada jadi tidak dapat menyusun laporan keuangan..
jadi kalau memang tidak ada aturan atau PP yang mengatur berarti ini kebijakan yang tidak mendasar..
terimakasih.
salamartinya, di sini AR-nya sudah melakukan kesalahan fatal.
Kawan, permasalahan kok belum jelas benar yaa..?!
Apakah perusahaan ini pernah vakum ?, berhenti sementara ..trus gak ada yang ngurus..atau bagaimana ?..apakah KPP pernah melakukan teguran..?
Kawan junior coba lihat KUP yang baru (UU No. 28 tahun 2007) pasal 3,4,5,6,7 dan penjelasannya…
Kawan, ntar sambung lagi yach.. abiznya gak jelas benar permasalahannya..?!! OK
Salam,
wongjogjaAR tdk berhak melakukan pemblokiran, dari mana aturanya? setahu saya bisa sj WP diperiksa ats dsr tdk menyampaikan SPT atau lbh parah lagi bisa didenda 100-150 ats tdk adanya catatan atau pembukuan
AR tidak bisa memblokir, itu mungkin istilah anda. "blokir" yang benar mungkin sudah di NE(non efektifkan) karena perusahaan anda tidak pernah lapor spt lebih dari 3 tahun
- Originaly posted by masraini:
AR menganjurkan membuat laporan yang terdahulu, baru blokir dibuka..
klo kayak gini udah ga bener…harusnya klo AR udah ngasih tau "uneg²"nya, blokirnya dibuka dulu…klo udah lapor baru blokir lagi…klo WP masih belum melaporkan kewajiban pajak yang telah lalu, ntar pas bulan depan WP mau lapor SPM bulanan, ditemui lagi…begitu seterusnya sampai batas maksimal konseling sebelum diterbitkan STP atau pemeriksaan…klo ga salah dulu AR saya bilang namanya analisis resiko…