Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Blokir laporan Masa

  • Blokir laporan Masa

     nidjar updated 13 years, 5 months ago 35 Members · 96 Posts
  • kong

    Member
    9 November 2010 at 9:21 am

    seharusnya kan KPP menyurati— memberi teguran sampe beberapa kali dan akhirnya melakukan pemeriksaan pajak/ melakukan pemeriksaan bukti permulaan.

    karena tidak ada data pembanding/ datanya kurang klo langsung diperiksa, maka dimintalah untuk masukin spt.

    spt nihil juga boleh..hehehe

  • sammi

    Member
    9 November 2010 at 9:24 am
    Originaly posted by dew:

    kalo emang ga ada aturannya hrsnya ya nggak bisa terjadi….. AR kan nggak boleh membuat aturan sendiri sesuai seleranya……….

    karena aturan baku saya kurang tau bukan berarti ga ada aturannya loh rekan dew.

    dalam internal DJP ada aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang wajib mereka patuhi dan mungkin ini adalah salah satunya

  • rainawan

    Member
    9 November 2010 at 9:26 am

    tidak ada pemblokiran laporan SPT Masa di pajak…

  • sammi

    Member
    9 November 2010 at 9:59 am
    Originaly posted by rainawan:

    tidak ada pemblokiran laporan SPT Masa di pajak…

    apa bener rekan masraini?

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    9 November 2010 at 9:59 am

    mungkin bs diterima,

    Originaly posted by sammi:

    karena semata-mata AR ingin agar WP tertib melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa

    tp kl emang data2nya sdh gak ada coba ARnya ajak diskusi aj,

  • Dew

    Member
    9 November 2010 at 11:05 am
    Originaly posted by sammi:

    karena aturan baku saya kurang tau bukan berarti ga ada aturannya loh rekan dew.

    dalam internal DJP ada aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang wajib mereka patuhi dan mungkin ini adalah salah satunya

    kalo aturan yg menyangkut WP harus di"umum"kan dong, dan tidak boleh hanya diberitahukan dalam internal DJP…… kalo tidak seperti itu maka aturan tsb tidak akan punya kekuatan u/ mengikat WP…… lha wong WPnya aja nggak tau, gimana mau mematuhi…… dan kalo di logika agak lucu juga 1. ada aturan resmi yg mewajibkan WP lapor SPT masa scr rutin ( ada sanksinya pula ) 2. ada aturan (kalo emang ada) yang mencegah WP lapor spt masa scr rutin….. (trus kalo ga lapor dikenai sanksi pula ?)…..

    coba mas/mbak topic starter tanya aja ma AR-nya….. "mana aturan yg membolehkan anda menghalangi saya melakukan pelaporan SPT Masa"….., kalo dah dapet ntar share disini ya…..

  • andrydermawanto

    Member
    9 November 2010 at 1:12 pm

    Menurut saya ini harus menggunakan persuasif dengan AR pak, coba datang ke KPP lalu diskusikan dengan AR

  • begawan5060

    Member
    9 November 2010 at 3:39 pm
    Originaly posted by masraini:

    Perusahaan tidak melapor dari tahun 2003 s.d 2007 tetapi melapor terus ditahun berikutnya. sehingga laporan masa tahun 2010 diblokir… oleh AR dan oleh AR disarankan melaporkan SPT tahunan yang belum dilapor..

    Diblokir? maksudnya gimana? apa tidak dapat diterima? Tidak ada ketentuan yang mengatur hal itu… AR tsb terlalu "inovatif"

  • masraini

    Member
    9 November 2010 at 4:53 pm

    Rekan ortax..
    karena ada laporan SPT tahun 2003 s.d 2007 yang belum dilaporkan, AR menyuruh melaporkan SPT yg dahulu baru SPT masa blokirnya dibuka (blokir maksudnya komputer diloket pelaporan masa tidak bisa di entry), kitapun tidak mengerti itu aturan atau kebijakan dari KPP yang jelas kita harus melaporkan tapi kesulitannya kita tidak mempunyai data atau dokumen sumber terdahulu, sehingga tidak dapat menyusun laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
    terimakasih atas masukan rekan-rekan ortax
    salam

  • warasembadra

    Member
    9 November 2010 at 5:06 pm
    Originaly posted by masraini:

    karena ada laporan SPT tahun 2003 s.d 2007 yang belum dilaporkan, AR menyuruh melaporkan SPT yg dahulu baru SPT masa blokirnya dibuka (blokir maksudnya komputer diloket pelaporan masa tidak bisa di entry), kitapun tidak mengerti itu aturan atau kebijakan dari KPP yang jelas kita harus melaporkan

    Tidak ada aturan demikian…, tanyakan ke AR ybs apa dasar hukumnya, dan kalo perlu penjelasan ini harus tertulis sebagai pemberitahuan resmi..

  • lingga

    Member
    9 November 2010 at 5:22 pm

    setau saya..tidak ada aturan tentang itu. mungkin memang maksdunya AR agar tertib laoran,

    salam

  • fatih

    Member
    9 November 2010 at 9:26 pm

    sama dengan kasus saya All.
    menurut AR terjadinya pemblokiran NPWP karena adanya selisih yang terjadi pada pelaporan SPT Tahun yang dibuat tidak sama dengan penerimaan PPn masa tahun pelaporan SPT.
    mis: Laporan SPT Tahun 2008 sebesar Rp. 540.000.000
    sementara SSP masa PPn Tahun 2008 sebesar Rp. 600.000.000, sehingga terjadi selisih.

  • fatih

    Member
    9 November 2010 at 9:31 pm

    untuk itu kita harus buat pembetulan pelaporan SPT Tahunan biar tidak ada selisih antara pelaoran SPT Tahunan dengan penerimaan PPn Masa.

  • Yudiak

    Member
    10 November 2010 at 7:38 am
    Originaly posted by sammi:

    karena semata-mata AR ingin agar WP tertib melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa

    Sependapat………ini semata-mata tugas yang harus dijalankan oleh seorang AR untuk membina para WP yang berada dalam pengawasannya, hal ini sebenarnya bukanlah murni pemblokiran laporan SPT Masa Tahun berjalan melainkan salah satu cara AR untuk dapat bertemu langsung dengan WP untuk membicarakan permasalahan yang menyangkut kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh WP serta mencari Solusi yang terbaik untuk WP, apabila ketika istilah pemblokiran itu terjadi WP langsung menemui AR maka biasanya dilanjutkan dengan Konseling dan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Konseling…..sesudah itu biasanya AR akan menginformasikan kepada bagian IT/Pengolahan Data untuk membuka kembali akses pelaporan SPT dan membuatkan memo kepada petugas TPT untuk menerima laporan SPT Masa WP yang sebelumnya ditolak tadi.

    Salam

  • nanas

    Member
    10 November 2010 at 8:32 am
    Originaly posted by fatih:

    sama dengan kasus saya All. menurut AR terjadinya pemblokiran NPWP karena adanya selisih yang terjadi pada pelaporan SPT Tahun yang dibuat tidak sama dengan penerimaan PPn masa tahun pelaporan SPT. mis: Laporan SPT Tahun 2008 sebesar Rp. 540.000.000sementara SSP masa PPn Tahun 2008 sebesar Rp. 600.000.000, sehingga terjadi selisih.

    Kalo kasus ini sih lebih aneh lagi… dimana2 atas selisih tsb keluar surat teguran (permintaan pertanggungjawaban), bahkan kalau sedang pemeriksaan bisa2 keluar STP/SKPKB… oleh KPP… tidak bisa serta merta diblokir… jgn2 AR-nya orang yg ama itu hehehe

Viewing 16 - 30 of 96 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now