Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya promosi yg dpt dikurangkan dari phsl bruto
Biaya promosi yg dpt dikurangkan dari phsl bruto
kalau peraturannya berlaku mulai 1 januari 2009 berarti perusahaan harus membuat daftar nominatif biaya promosi untuk tahun 2009,.apakah dengan dibuatnya daftar nominatif itu ada kemungkinan jumlah pajak terutang tahun 2009 jadi berubah??
maaf saya masih newbie jd belum begitu mengerti…- Originaly posted by dramione068:
kalau peraturannya berlaku mulai 1 januari 2009 berarti perusahaan harus membuat daftar nominatif biaya promosi untuk tahun 2009,
Ya harus membuat daftar nominatif tsb utk tahun pajak 2009, bila tidak ingin dikoreksi.
Originaly posted by dramione068:apakah dengan dibuatnya daftar nominatif itu ada kemungkinan jumlah pajak terutang tahun 2009 jadi berubah??
Mungkin saja, bila jumlah biaya promosi di Lap. Laba/Rugi berbeda dg yang ada di daftar nominatif tsb.
Salam, CMIIW maaf nih mau tanya..
1. apa ini berarti bahwa biaya entertain (ex. jamuan makan, karaoke dll) tetap bisa masuk dalam daftar nominatif?
2. kalo melihat form daftar nominatifnya, pihak penerima harus mencantumkan npwp dan sebagainya, padahal kalau jamuan makan kan banyak yang diajak. lalu bagaimana pencantumannya?thx ya..
- Originaly posted by robby2009:
CMIIW
CMIIW apaan seh rekan robby…
Originaly posted by nuniksetyo:1. apa ini berarti bahwa biaya entertain
yang masuk biaya promosi adalh yg tercantum dalam ps. 2 (pake daftar nominatif), biaya entertain masuk pasal 3 dalam hal ini. daftar nominatif jamuan/entertain ada tersendiri…
salam
CMIIW…apaa yaa…yaaa..CMIIW..hehehe
- Originaly posted by tatie:
CMIIW…apaa yaa…yaaa..CMIIW..hehehe
Correct Me If I'm Wrong
Originaly posted by harrison:yang masuk biaya promosi adalh yg tercantum dalam ps. 2 (pake daftar nominatif), biaya entertain masuk pasal 3 dalam hal ini. daftar nominatif jamuan/entertain ada tersendiri…
daftar nominatir jamuan/ entertainya mengacu kemana ya ???
thx b4 - Originaly posted by nuniksetyo:
daftar nominatir jamuan/ entertainya mengacu kemana ya ???
Lampiran SE-27/PJ.22/1996..
thank's atas CMIIW-nya
Salam
oh..itu tks juga atas CMIIW nya yaa..
- Originaly posted by harrison:
Lampiran SE-27/PJ.22/1996..
Koreksi..
Lamp- SE-27/PJ.22/1986salam
yang belum terjawab …yg dimaksud dlam Pasal 3(b) itu bagaimana ya ? apa semacam sewa gondola yg terkena PPh final tdk dpt dikatakan by promosi ?
tolong rekan2 yg lainMaaf rekan-rekan, baru sempat nongol sekarang, karena bangun tidur, tidur lagi, bangun lagi, eh tidur lagi, alias tergeletak di tempat tidur gak bisa bangun atawa sakit.
Originaly posted by tatie:yang belum terjawab …yg dimaksud dlam Pasal 3(b) itu bagaimana ya ? apa semacam sewa gondola yg terkena PPh final tdk dpt dikatakan by promosi ?
tolong rekan2 yg lainSudah koq lihat halaman 5 paling atas terus turun dikit. Nah kalau sewa gondola aku baru tahu kalau kena PPh final, setahuku gondola adalah semacam box utk para pekerja gedung pencakar langit utk membersihkan kaca di tempat yg tinggi, Correct me if I'm wrong (CMIIW). Tapi kalau pasang iklan di gondola dan dikenai biaya sewa mestinya tidak final (setahuku), atas biaya tsb menurutku termasuk biaya promosi.
Salam.Brarti biaya promosi di tahun 2009 yang akan dilaporkan tahun ini,sudah harus memiliki daftar nominatif ya???
salam kenal,
- Originaly posted by RDJ:
Brarti biaya promosi di tahun 2009 yang akan dilaporkan tahun ini,sudah harus memiliki daftar nominatif ya???
salam kenal,
Ya betul rekan RDJ dan salam kenal kembali.
Nah ini kutipan peraturannya, baru ketemu di Ortax
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02/PMK.03/2010TENTANG
BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1. bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakukan bagi Wajib Pajak, perlu penyesuaian terhadap pengaturan mengenai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
2. bahwa biaya promosi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Pasal 2
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
2. biaya pameran produk;
3. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.Pasal 3
Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.Pasal 4
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Pasal 5
Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2010
MENTERI KEUANGANttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Di undangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 6
Maaf, Boleh tanya ?
Di daftar nominatif ini, berarti untuk biaya promosi yang boleh dikurangkan adalah harus yang memiliki bukti potong pph ?
trus, untuk point :
Psl 3.
Tdk termasuk Biaya Promosi sbgm dimaksud dlm Psl 2 adalah:
a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dg nama dan dlm btk apapun, kpd pihak lain yg tdk berkaitan lgs dg penyelenggaraan kegiatan promosi.berarti kalau membeli barang2 promosi,seperti T-shirt, payung dsb yg untuk dibagikan ke klien, itu boleh dikurangkan tidak ? secara itu kan berkaitan langsung dgn kegiatan promosi..
Mohon bantuannya yah..
huhu 🙁