Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya promosi yg dpt dikurangkan dari phsl bruto

  • Biaya promosi yg dpt dikurangkan dari phsl bruto

     Albert updated 14 years, 2 months ago 16 Members · 69 Posts
  • rody

    Member
    29 January 2010 at 5:37 pm

    rekan ortax,
    koq di eSPT PPh Badan terbaru dari http://www.pajak.go.id ga ada lampiran khusus mengenai daftar nominatif biaya promosi ini ya?

  • Robby2009

    Member
    29 January 2010 at 7:36 pm
    Originaly posted by bonnie:

    Di daftar nominatif ini, berarti untuk biaya promosi yang boleh dikurangkan adalah harus yang memiliki bukti potong pph ?

    Jawabnhya lihat pasal 5, apabila mrpkan objek pemotongan PPh, ya wajib dilakukan bila tidak dilakukan ada kemungkinan dikoreksi scr fiskal.

    Originaly posted by bonnie:

    berarti kalau membeli barang2 promosi,seperti T-shirt, payung dsb yg untuk dibagikan ke klien, itu boleh dikurangkan tidak ? secara itu kan berkaitan langsung dgn kegiatan promosi..

    Jawabnya lihat pasal 2 angka 1 dan/atau angka 4. yaitu sbg biaya iklan di media lainnya, atau masuk biaya sponsorship yg berkaitan dg produk. Jadi menurut pendapatku boleh aja, krn berkaitan lsg.
    Salam, cmiiw

  • Robby2009

    Member
    29 January 2010 at 7:38 pm
    Originaly posted by rody:

    koq di eSPT PPh Badan terbaru dari http://www.pajak.go.id ga ada lampiran khusus mengenai daftar nominatif biaya promosi ini ya?

    Berarti ya harus buat sendiri utk dijadikan lampiran.
    Tapi aku gak bisa nampilinnya di sini, mungkin ada rekan lain yg bisa bantu?
    Trims & salam.

  • Robby2009

    Member
    29 January 2010 at 7:49 pm

    Klik di bawah ini utk melihat lampirannya, tapi bentuk pdf.

    http://www.ortax.org/files/lampiran/10PMK03_02lamp .html

    Selanjutnya salin aja ke bentuk excel.

    @rekan rody, mungkin nantinya akan disusulkan di eSPT yad, kelupaan kali.

  • rosikin

    Member
    30 January 2010 at 3:44 am

    thx..

  • melantoim

    Member
    11 February 2010 at 3:22 pm

    berarti tidak berlaku surut..
    hehe..
    bukankah begitu..

    thx semuanya..

  • bonnie

    Member
    19 February 2010 at 11:07 am

    Thanks banyak, Pak robby2009.

    @melantoim : ini kayaknya berlaku surut sesuai di pasal.

  • bonnie

    Member
    19 February 2010 at 5:13 pm

    Dear all,

    Boleh tahu, jika perusahaan membeli barang2 souvenir untuk dibagi2kan ke customer, apa yang harus diisi di bagian data penerima daftar nominatif ? itu kan baginya ngacak dan kuantiti besar ke orang byk..

    mohon bantuannya..

  • Albert

    Member
    19 February 2010 at 6:27 pm
    Originaly posted by Harrison:

    Cuma saya agak risih, aturan ini dikeluarkan januari 2010 berlakunya januari 2009 apa kata duniaa….

    Seharusnya kita berterima kasih sama Menteri Keuangan, Jadi peraturan ini bisa kita pakai untuk mengurangi biaya tahun 2009.

Viewing 61 - 69 of 69 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now