Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya promosi yg dpt dikurangkan dari phsl bruto
Biaya promosi yg dpt dikurangkan dari phsl bruto
wah wah wah… Untung saya baca nieh krn di situs resmi pajak jg tdk ada.
Jadi rekans, -hanya memastikan- untuk SPT Thnan Badan 2009 WP hrs melampirkan dftr nominatif biaya promosi ya?
Thx salam ortax^^Â¥Dear all,
terlampir adalah PMK 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dapat rekan-rekan access di link ini ***edited by admin
semoga berkenan
– Diro –
- Originaly posted by susu61:
Dear all,
terlampir adalah PMK 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dapat rekan-rekan access di link ini ***edited by admin
semoga berkenan
– Diro –
Salut utk rekan susu61, posting pertamanya sangat membantu rekan-rekan semua. Thanks rekan susu61.
kok ga bisa diakses yaa??
@rekan susu61, mohon dimunculkan aja disini agar memudahkan semua rekan ortax. Trims rekan susu61 dan trims juga ORTAX.
waduh, saya tidak mengupload di lain tempat Mba Tatie & Mas Robbie, tolong kirim email ke saya saja, nanti tak send ke email masing-masing.
Trims
- Originaly posted by ulili:
Jadi rekans, -hanya memastikan- untuk SPT Thnan Badan 2009 WP hrs melampirkan dftr nominatif biaya promosi ya?
Thx salam ortax^^Â¥Kalau di Permenkeu tsb WP Badan wajib melampirkan daftar nominatif biaya promosi, krn bila tidak dipenuhi, maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Mohon informasinya sudah dapat email dari rekan susu61 atau mungkin rekan tatie dpt membantu rekan ulili utk mendapatkan aturan ini.
Trims. thankyou rekan robby… sudah saya terima…
mantaab…
salam
- Originaly posted by harrison:
thankyou rekan robby… sudah saya terima…
mantaab…
ur' welcome rekan Harrison. ada komentar mengenai aturan ini? Misalkan thd biaya promosi oleh Distributor, Pedagang besar dst. Atau mungkin biaya yg telah dilaporkan di cabang-cabang di seluruh Indonesia, bgm pelaporannya.
Tks rekan susu61, saya sudah trm tks
unutk rekan ulili sy sudah krm ke email anda.- Originaly posted by tatie:
ada komentar mengenai aturan ini? Misalkan thd biaya promosi oleh Distributor, Pedagang besar dst. Atau mungkin biaya yg telah dilaporkan di cabang-cabang di seluruh Indonesia, bgm pelaporannya.
Untuk sementara jutlak/perlakuan dasar di all cabang akan disusun terlebih dahulu bagaimana menerapkan pasal dan pemakaian daftar nominatif di setiap area..,
thank's
salam
rekan2 sudah saya baca sepintas,
yg dimaksud dlam Pasal 3(b) itu bagaimana ya ? apa semacam sewa gondola yg terkena PPh final tdk dpt dikatakan by promosi ? dan yg bukan merupakan objek pajak itu apa ?
mohon pencerahannya- Originaly posted by tatie:
rekan2 sudah saya baca sepintas,
yg dimaksud dlam Pasal 3(b) itu bagaimana ya ?Menurut pendapatku, ayat ini berlaku utk WP yg phslnya telah dikenai pajak final, contoh WP menyewakan ruko, nah.. biaya promosi persewaan ruko ini, tdk termasuk biaya promosi (artinya harus dikoreksi). CMIIW.
dear all..
maaf mau nanya..
bener memang berlaku mulai 01 januari 2009?? sebab aku buka di ***edited by admin, berlakunya mulai 01 Januari 2010..
yang benar yang mana yach???thx ya..
- Originaly posted by nuniksetyo:
yang benar yang mana yach???
Pasal 8 bunyinya "PMK ini berlaku pd tgl 1 Januari 2009"
jadi berlaku surut…salam