Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya promosi yg dpt dikurangkan dari phsl bruto

  • Biaya promosi yg dpt dikurangkan dari phsl bruto

     Albert updated 14 years, 2 months ago 16 Members · 69 Posts
  • uLiLi

    Member
    18 January 2010 at 9:05 am

    wah wah wah… Untung saya baca nieh krn di situs resmi pajak jg tdk ada.
    Jadi rekans, -hanya memastikan- untuk SPT Thnan Badan 2009 WP hrs melampirkan dftr nominatif biaya promosi ya?
    Thx salam ortax^^Â¥

  • susu61

    Member
    18 January 2010 at 9:07 am

    Dear all,

    terlampir adalah PMK 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dapat rekan-rekan access di link ini ***edited by admin

    semoga berkenan

    – Diro –

  • Robby2009

    Member
    18 January 2010 at 9:14 am
    Originaly posted by susu61:

    Dear all,

    terlampir adalah PMK 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dapat rekan-rekan access di link ini ***edited by admin

    semoga berkenan

    – Diro –

    Salut utk rekan susu61, posting pertamanya sangat membantu rekan-rekan semua. Thanks rekan susu61.

  • Tatie

    Member
    18 January 2010 at 9:15 am

    kok ga bisa diakses yaa??

  • Robby2009

    Member
    18 January 2010 at 9:18 am

    @rekan susu61, mohon dimunculkan aja disini agar memudahkan semua rekan ortax. Trims rekan susu61 dan trims juga ORTAX.

  • susu61

    Member
    18 January 2010 at 9:20 am

    waduh, saya tidak mengupload di lain tempat Mba Tatie & Mas Robbie, tolong kirim email ke saya saja, nanti tak send ke email masing-masing.

    Trims

  • Robby2009

    Member
    18 January 2010 at 9:49 am
    Originaly posted by ulili:

    Jadi rekans, -hanya memastikan- untuk SPT Thnan Badan 2009 WP hrs melampirkan dftr nominatif biaya promosi ya?
    Thx salam ortax^^Â¥

    Kalau di Permenkeu tsb WP Badan wajib melampirkan daftar nominatif biaya promosi, krn bila tidak dipenuhi, maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
    Mohon informasinya sudah dapat email dari rekan susu61 atau mungkin rekan tatie dpt membantu rekan ulili utk mendapatkan aturan ini.
    Trims.

  • Harrison

    Member
    18 January 2010 at 9:51 am

    thankyou rekan robby… sudah saya terima…

    mantaab…

    salam

  • Robby2009

    Member
    18 January 2010 at 10:03 am
    Originaly posted by harrison:

    thankyou rekan robby… sudah saya terima…

    mantaab…

    ur' welcome rekan Harrison. ada komentar mengenai aturan ini? Misalkan thd biaya promosi oleh Distributor, Pedagang besar dst. Atau mungkin biaya yg telah dilaporkan di cabang-cabang di seluruh Indonesia, bgm pelaporannya.

  • Tatie

    Member
    18 January 2010 at 10:04 am

    Tks rekan susu61, saya sudah trm tks
    unutk rekan ulili sy sudah krm ke email anda.

  • Harrison

    Member
    18 January 2010 at 10:29 am
    Originaly posted by tatie:

    ada komentar mengenai aturan ini? Misalkan thd biaya promosi oleh Distributor, Pedagang besar dst. Atau mungkin biaya yg telah dilaporkan di cabang-cabang di seluruh Indonesia, bgm pelaporannya.

    Untuk sementara jutlak/perlakuan dasar di all cabang akan disusun terlebih dahulu bagaimana menerapkan pasal dan pemakaian daftar nominatif di setiap area..,

    thank's

    salam

  • Tatie

    Member
    18 January 2010 at 11:17 am

    rekan2 sudah saya baca sepintas,
    yg dimaksud dlam Pasal 3(b) itu bagaimana ya ? apa semacam sewa gondola yg terkena PPh final tdk dpt dikatakan by promosi ? dan yg bukan merupakan objek pajak itu apa ?
    mohon pencerahannya

  • Robby2009

    Member
    18 January 2010 at 11:32 am
    Originaly posted by tatie:

    rekan2 sudah saya baca sepintas,
    yg dimaksud dlam Pasal 3(b) itu bagaimana ya ?

    Menurut pendapatku, ayat ini berlaku utk WP yg phslnya telah dikenai pajak final, contoh WP menyewakan ruko, nah.. biaya promosi persewaan ruko ini, tdk termasuk biaya promosi (artinya harus dikoreksi). CMIIW.

  • nuniksetyo

    Member
    19 January 2010 at 9:27 am

    dear all..

    maaf mau nanya..
    bener memang berlaku mulai 01 januari 2009?? sebab aku buka di ***edited by admin, berlakunya mulai 01 Januari 2010..
    yang benar yang mana yach???

    thx ya..

  • Harrison

    Member
    19 January 2010 at 11:47 am
    Originaly posted by nuniksetyo:

    yang benar yang mana yach???

    Pasal 8 bunyinya "PMK ini berlaku pd tgl 1 Januari 2009"
    jadi berlaku surut…

    salam

Viewing 31 - 45 of 69 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now