• Berganti Formulir

     qqtax updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 32 Posts
  • qqtax

    Member
    3 March 2011 at 12:08 am

    Salam,

    Mohon bantuan informasi dari semuanya.

    Kondisi :
    Tahun 2009 Saya mempunyai usaha berbentuk PT dengan modal terbagi 3 orang (Saya, Istri, Kakak Perempuan Saya). dan juga pegawai pd perusahaan lain.
    Saya lapor SPT Tahunan OP Tahun 2009 menggunakan Formulir 1770 S.
    Bulan Desember 2009 saya mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya bekerja untuk mengelola usaha saya.
    Mulai bulan Januari 2010 saya menerima gaji dari usaha saya dan memperoleh bukti potong A1 pada akhir tahun 2010.

    Pertanyaan :[b/]
    1. Bisakah saya berganti formulir menjadi [b]1770 SS, karena penghasilan bruto kurang dari 60jt setahun dan hanya mempunyai 1 pekerjaan ?
    2. Apakah setiap berganti formulir harus memberitahukan pihak KPP ?
    3. Apakah Istri juga harus melaporkan SPT karena terdaftar di notaris sebagai salah satu pemilik usaha ? Jika Lapor harus menggunakan formulir yg mana ?
    4. Apakah orang pribadi yang menerima penghasilan dari 1 pekerjaan harus lapor PPh 25 ?

    Terimakasih sebelumnya atas bantuan yang telah diberikan..

    Wassalam
    Kiki

  • qqtax

    Member
    3 March 2011 at 12:08 am
  • johanwahyudi

    Member
    3 March 2011 at 7:20 am

    coba jawab

    Originaly posted by qqtax:

    1. Bisakah saya berganti formulir menjadi [b]1770 SS, karena penghasilan bruto kurang dari 60jt setahun dan hanya mempunyai 1 pekerjaan ?

    belum di atur penggunaan form spt harus konsisten dari tahun ke tahun,,dalam peraturan cuma mengatur penggunaan masing2form,,jadi boleh merubah form sesuai kebutuhan..

    Originaly posted by qqtax:

    2. Apakah setiap berganti formulir harus memberitahukan pihak KPP ?

    menurut saya bikin aja lampiran surat keterangan,,,

    Originaly posted by qqtax:

    3. Apakah Istri juga harus melaporkan SPT karena terdaftar di notaris sebagai salah satu pemilik usaha ? Jika Lapor harus menggunakan formulir yg mana ?

    maksudnya rekan

    Originaly posted by qqtax:

    4. Apakah orang pribadi yang menerima penghasilan dari 1 pekerjaan harus lapor PPh 25 ?

    tidak

    pendapat rekan lain

    salam

  • raharja

    Member
    3 March 2011 at 12:32 pm

    NPWP rekan qqtax dan istri sama/tidak?

  • qqtax

    Member
    4 March 2011 at 12:22 am

    Makasih atas bantuan infonya rekan johan dan rekan raharja.
    Maaf baru bisa reply, seharian ada diluar tadi..

    Originaly posted by johanwahyudi:

    maksudnya rekan

    Saya dapat informasi bahwa setiap pribadi yang terdaftar di Notaris sebagai pemilik usaha wajib melaporkan SPT walaupun tidak berpenghasilan.
    Maka dari itu saya bertanya untuk kejelasannya.
    Sedangkan istri saya tidak ber NPWP, jadi apakah harus membuat NPWP karena terdaftar di Notaris sebagai salah satu pemilik usaha?

    Originaly posted by raharja:

    NPWP rekan qqtax dan istri sama/tidak?

    Istri saya tidak ber NPWP, rekan raharja..

    Terimakasih atas kesediaan waktunya..

  • qqtax

    Member
    4 March 2011 at 12:26 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    jadi boleh merubah form sesuai kebutuhan..

    Maaf rekan johan, apakah bentuk formulir yang saya pilih yaitu 1770 SS sudah benar dan sesuai dengan kondisi saya seperti yang saya jelaskan di atas?

    Terimakasih sebelumnya..

  • raharja

    Member
    4 March 2011 at 8:18 am

    menurut saya, karena istri mendapat penghasilan sebagai pemilik usaha notaris, istri harus ber-NPWP.. NPWP bisa ikut NPWP rekan qqtax atau NPWP sendiri dengan konsekuensi penghitungan pajak secara proporsional antara Penghasilan Anda dan istri. tanya : penghasilan istri dr usaha notaris bentuknya apa, rekan?

  • johanwahyudi

    Member
    4 March 2011 at 8:39 am

    kalau istri sebagai pemilik usaha dimana rekan??
    cv bukan

  • raharja

    Member
    4 March 2011 at 9:50 am

    nah itu dia yg saya minta penjelasan dr rekan qqtax..penghasilan istri dari usaha notaris bentuknya apa? klo prive (dalam hal CV), dimasukin ke Bagian Yg Tdk Termasuk Objek Pajak..

  • ewox

    Member
    4 March 2011 at 9:57 am
    Originaly posted by raharja:

    penghasilan istri dari usaha notaris bentuknya apa?

    he he he he maksudnya ini rekan,

    Originaly posted by qqtax:

    Sedangkan istri saya tidak ber NPWP, jadi apakah harus membuat NPWP karena terdaftar di Notaris sebagai salah satu pemilik usaha?

    bukan istrinya yg notaris. he he he

  • ewox

    Member
    4 March 2011 at 10:03 am
    Originaly posted by qqtax:

    Saya dapat informasi bahwa setiap pribadi yang terdaftar di Notaris sebagai pemilik usaha wajib melaporkan SPT walaupun tidak berpenghasilan.
    Maka dari itu saya bertanya untuk kejelasannya.
    Sedangkan istri saya tidak ber NPWP, jadi apakah harus membuat NPWP karena terdaftar di Notaris sebagai salah satu pemilik usaha?

    betul, karena ini

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    4 Februari 2003

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 02/PJ.42/2003

    TENTANG

    KEWAJIBAN MENCANTUMKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
    WAJIB PAJAK BADAN BAGI PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL, PENGURUS DAN KOMISARIS

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2002 tanggal
    30 Agustus 2002 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan Pasal 21, Beserta Petunjuk Pengisiannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
    Nomor 16 Tahun 2000, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
    Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan
    kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

    2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
    (UU PPh), yang menjadi Subjek Pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di
    Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
    hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak
    berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

    3. Berdasarkan Pasal 8 UU PPh, diatur bahwa:
    (1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau
    pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun
    sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
    dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-
    mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak
    berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan
    usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
    (2) Penghasilan suami-isteri dikenakan pajak secara terpisah apabila:
    a. suami-isteri telah hidup terpisah;
    b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta
    dan penghasilan.
    (3) Penghasilan netto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan
    pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri, dan besarnya pajak yang
    harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan
    penghasilan netto mereka.
    (4) Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya, kecuali
    penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang
    mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c.

    4. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal
    21 Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
    Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau
    pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya
    telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh
    Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

    4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a. Bagi pemegang saham/pemilik modal serta pengurus dan komisaris yang merupakan Wajib
    Pajak dalam negeri dan menerima atau memperoleh penghasilan yang melebihi Penghasilan
    Tidak Kena Pajak wajib mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib
    Pajak Badan.

    b. Bagi pemegang saham/pemilik modal serta pengurus dan komisaris yang tidak bertempat
    tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh
    tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan atau menerima atau memperoleh
    penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
    bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak wajib mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan
    Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
    c. Bagi istri yang tidak mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suami
    dan bagi anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun
    dan belum pernah menikah, yang menjadi pemegang saham/pemilik modal dan atau
    pengurus dan komisaris, wajib mencantumkan NPWP suami/bapak dalam SPT Tahunan Pajak
    Penghasilan Wajib Pajak Badan.
    d. Apabila dalam mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dibantu konsultan
    pajak, Wajib Pajak diwajibkan untuk mengisi identitas konsultan pajak (Nama dan NPWP).

    Demikian untuk diketahui serta disebarluaskan kepada seluruh Wajib Pajak yang terdaftar di masing-masing
    Kantor Pelayanan Pajak.

    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd

  • ewox

    Member
    4 March 2011 at 10:05 am
    Originaly posted by qqtax:

    Maaf rekan johan, apakah bentuk formulir yang saya pilih yaitu 1770 SS sudah benar dan sesuai dengan kondisi saya seperti yang saya jelaskan di atas?

    lihat dahulu ketentuannya rekan
    Pasal 3

    (1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir
    1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah
    penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun
    dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga
    koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak ini.

    (2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir
    1770 SS maka Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721
    A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.

  • ewox

    Member
    4 March 2011 at 10:07 am

    pemakain formulir spt 1770 ss bukan hanya karena ini

    penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun

    tapi dilihat juga, ada kah ini

    dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga
    koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak ini.

    maksudnya bila penghasilan dibawah 60 juta dan hanya dari satu pemberi kerja, tetapi mempunyai penghasilan lain yg dikenakan pph final. spt yg dipakai adalah 1770s buka 1770 ss

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 10:38 am
    Originaly posted by ewox:

    Sedangkan istri saya tidak ber NPWP, jadi apakah harus membuat NPWP karena terdaftar di Notaris sebagai salah satu pemilik usaha?

    bukan istrinya yg notaris. he he he

    he he he

    Salam

  • qqtax

    Member
    4 March 2011 at 10:42 am

    Waah.. Terimakasih banyak atas ilmunya ini..

    Originaly posted by johanwahyudi:

    kalau istri sebagai pemilik usaha dimana rekan??
    cv bukan

    Originaly posted by qqtax:

    Kondisi :
    Tahun 2009 Saya mempunyai usaha berbentuk PT dengan modal terbagi 3 orang (Saya, Istri, Kakak Perempuan Saya)

    Seperti yang saya sebutkan diatas rekan johan..

    Originaly posted by raharja:

    karena istri mendapat penghasilan sebagai pemilik usaha notaris, istri harus ber-NPWP

    Originaly posted by raharja:

    tanya : penghasilan istri dr usaha notaris bentuknya apa, rekan?

    Terimakasih atas jawaban dan pertanyaan rekan raharja.
    Istri saya bukan sebagai pemilik usaha notaris, tetapi terdaftar di akta notaris sebagai salah satu pemegang saham usaha saya dan belum berpenghasilan..

Viewing 1 - 15 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now