Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Berganti Formulir
- Originaly posted by hanif:
Pertanyaannya kan ini :
Hehe saya salah pengertian..
Dari penjelasan rekan2 semua ditambah kesimpulan dari rekan hanif atas pertanyaan saya, saya jadi mengerti..
Maaf jika sudah menimbulkan pertanyaan2 baru..hehe
Saya hanya berusaha untuk mengikuti peraturan dan ketentuan yang ada sesuai dengan kondisi saya..Satu lagi pertanyaan baru dari saya,
Originaly posted by hanif:Tapi saya ragu lho.
Mosok dirut PT, penghasilannya segitu doang. jangan2 nanti ada dividen sebagai pemegang saham.Saya memang hanya berpenghasilan dari gaji PT saya yg jmlnya >5jt/bl. Saya merasa cukup karena pengeluaran saya lebih banyak di aktivitas PT dan untuk deviden memang belum pernah dibagi karena keuntungan masih untuk pengembangan usaha..
Pertanyaan saya,
Apakah ada ketentuan/peraturan yang mengatur Gaji Dirut/Pemilik Usaha?terima kasih atas waktunya..
Kesimpulan yg saya pahami :
1.Saya boleh mengganti formulir 1770 S saya yang sebelumnya menjadi 1770 SS (berdasarkan penghasilan bruto >60jt dan tidak berpenghasilan lain) dan tidak perlu memberitahukan ke KPP terlebih dahulu.
2.Istri tidak perlu lapor SPT karena tidak ber NPWP dan tidak perlu membuat NPWP karena saya sudah ber NPWP atau memakai NPWP Keluarga (Nomor NPWP Saya)
3.Tidak ada PPh 25 yang harus dilaporkan karena NIHIL dan sudah dipotong PPh21 dari perusahaan.Kira-kira begitu yang saya pahami dari hasil diskusi atas pertanyaan saya di atas..
Terima kasih atas bantuan rekan-rekan semua yang sudah bersedia berbagi informasi.Salam