Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Berganti Formulir
kalau boleh tau, kesimpulan dari tiap-tiap pertanyaan anda di awal thread ini gimana rekan qq…
Salam
hehe…
maaf klo salah paham..kupikir istri sebagai pemilik atas usaha notariat..ternyata tercatat di akta notaris sbg pemilik saham usaha rekan qqtax..ga nyimak pernyataan di awal threat..maap..hihi
klo gitu, menurutku, istri tetap berNPWP..ngikut npwp rekan qqtax aja supaya ga terlalu ribet..klo dah ada penghasilan, masukin ke SPT rekan qqtax..
formulir yg dipakai oleh rekan qqtax,,klo hanya dpt penghasilan dari PT, pake 1770 S/SS.Terimakasih rekan ewox, penjelasannya sangat lengkap.
Tapi ada yang masih saya tanyakan..Originaly posted by ewox:c. Bagi istri yang tidak mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suami
dan bagi anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun
dan belum pernah menikah, yang menjadi pemegang saham/pemilik modal dan atau
pengurus dan komisaris, wajib mencantumkan NPWP suami/bapak dalam SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan.Berarti NPWP Istri kan ikut NPWP saya ya dan Apakah harus membuat NPWP baru?
Originaly posted by ewox:a. Bagi pemegang saham/pemilik modal serta pengurus dan komisaris yang merupakan Wajib
Pajak dalam negeri dan menerima atau memperoleh penghasilan yang melebihi Penghasilan
Tidak Kena Pajak wajib mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib
Pajak Badan.Istri saya belum berpenghasilan karena belum ada keuntungan yang dibagikan kepada pemegang saham, apakah juga harus membuat SPT tahunan ?
- Originaly posted by raharja:
hehe…
maaf klo salah paham..kupikir istri sebagai pemilik atas usaha notariat..ternyata tercatat di akta notaris sbg pemilik saham usaha rekan qqtax..ga nyimak pernyataan di awal threat..maap..hihiHehe.. Tidak masalah rekan raharja, namanya juga diskusi..
Originaly posted by raharja:ngikut npwp rekan qqtax aja supaya ga terlalu ribet
Maksudnya tidak buat NPWP baru kan? atau buat NPWP baru tetapi nomornya sama ya? hehe bingung nih..
tidak usah kalo tidak mengadakan perjanjian pisah harta dan penghasilan dg suami..cukup rekan aja yg nyempein SPT dan ketika istri dah mulai dapat penghasilan, baru deh masukin SPT rekan..nah klo istri pengen punya kartu NPWP (klo aja ada program diskon), daftarkan ke KPP dengan dilampiri fc NPWP rekan..ntar jadi deh kartu NPWP yg nomornya sama tp beda 3 digit terakhir (biasanya "999")
- Originaly posted by raharja:
cukup rekan aja yg nyempein SPT dan ketika istri dah mulai dapat penghasilan, baru deh masukin SPT rekan
ralat :
cukup rekan aja yg nyempein SPT dan ketika istri dah mulai dapat penghasilan, baru deh masukin TU PENGHASILAN KE SPT rekan - Originaly posted by ewox:
maksudnya bila penghasilan dibawah 60 juta dan hanya dari satu pemberi kerja, tetapi mempunyai penghasilan lain yg dikenakan pph final. spt yg dipakai adalah 1770s buka 1770 ss
Saya tidak mempunyai penghasilan lain selain dari usaha PT Saya dan penghasilan bruto kurang dari 60jt, berarti sudah tepat menggunakan SPT 1770 SS ya ?
Terus untuk NPWP Istri saya yang ikut saya apakah pelaporannya cukup dengan SPT Tahunan saya? Dan apakah SPT 1770 SS sudah tepat karena ada NPWP Istri ikut saya? hehe maaf kebanyakan.. - Originaly posted by qqtax:
Berarti NPWP Istri kan ikut NPWP saya ya dan Apakah harus membuat NPWP baru?
bisa yg mana aja, yg penting mempunyai NPWP untuk pengisian SPT badan (karena istri termasuk pengurus/pemegang saham badan)
Originaly posted by qqtax:Istri saya belum berpenghasilan karena belum ada keuntungan yang dibagikan kepada pemegang saham, apakah juga harus membuat SPT tahunan ?
ya, nihil. tetapi jika npwp istri npwp keluarga maka kewajiban penyampaian spt tahuan WP OP hanya pada anda.
- Originaly posted by raharja:
(klo aja ada program diskon)
RALAT LAGI (SORI LG ERROR) :
Mkasudnya "kali' aja ada program diskon klo bisa nunjukin kartu NPWP"maksudnya tidak buat NPWP baru :
NPWP rekan misal : 47.890.123.4-911.000
NPWP istri : 47.890.123.4-911.999
istri tak wajib nyampein SPTKlo pgn NPWP baru (terpisah mungkin maksudnya)
NPWP rekan misal : 47.890.123.4-911.000
NPWP istri : 77.123.456.4-911.000
Suami istri masing2 wajib nyampein SPT - Originaly posted by hanif:
kalau boleh tau, kesimpulan dari tiap-tiap pertanyaan anda di awal thread ini gimana rekan qq…
nah lo… masih belum bisa disimpulkan kan?
he he heSalam
- Originaly posted by qqtax:
Saya tidak mempunyai penghasilan lain selain dari usaha PT Saya dan penghasilan bruto kurang dari 60jt, berarti sudah tepat menggunakan SPT 1770 SS ya ?
betul
Originaly posted by qqtax:Terus untuk NPWP Istri saya yang ikut saya apakah pelaporannya cukup dengan SPT Tahunan saya? Dan apakah SPT 1770 SS sudah tepat karena ada NPWP Istri ikut saya? hehe maaf kebanyakan..
dilihat dahulu jika rekan gg membuatkan istri NPWP keluarga. maka kewajiban penyampaian spt tahunan WP OP ada pada anda dengan formulir 1770S.
tapi jika istri mempunyai NPWP terpisah dengan anda (bukan NPWP keluarga) maka masing2 wajib menyampaikan SPT tahunan WP OP sendiri – sendiri. - Originaly posted by hanif:
nah lo… masih belum bisa disimpulkan kan?
he he heSalam
he he he udah panjang – panjang diskusinya, tapi muter2 aja yah rekan hanif.
mohon bantuan kesimpulan rekan moderator hanif. he he he he he he
jangan-jangan rekan qq udah pusingSalam
- Originaly posted by hanif:
nah lo… masih belum bisa disimpulkan kan?
he he heMaaf rekan hanif, lg ada kerjaan dadakan hehe..
Begini kesimpulannya..
Saya Bingung dan ragu mau mengganti SPT 1770 S saya sebelumnya menjadi 1770 SS, karena saya sudah tidak bekerja ditempat lain(berhenti bekerja), dan Istri saya apakah harus membuat NPWP baru, terus pelaporan dengan SPT 1770 SS untuk saya apakah sudah tepat?
Demikian kesimpulannya rekan Hanif hehe.. terimakasih sebelumnya.. Pertanyaannya kan ini :
Originaly posted by qqtax:Salam,
Mohon bantuan informasi dari semuanya.
Kondisi :
Tahun 2009 Saya mempunyai usaha berbentuk PT dengan modal terbagi 3 orang (Saya, Istri, Kakak Perempuan Saya). dan juga pegawai pd perusahaan lain.
Saya lapor SPT Tahunan OP Tahun 2009 menggunakan Formulir 1770 S.
Bulan Desember 2009 saya mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya bekerja untuk mengelola usaha saya.
Mulai bulan Januari 2010 saya menerima gaji dari usaha saya dan memperoleh bukti potong A1 pada akhir tahun 2010.Pertanyaan :[b/]
1. Bisakah saya berganti formulir menjadi 1770 SS, karena penghasilan bruto kurang dari 60jt setahun dan hanya mempunyai 1 pekerjaan ?
2. Apakah setiap berganti formulir harus memberitahukan pihak KPP ?
3. Apakah Istri juga harus melaporkan SPT karena terdaftar di notaris sebagai salah satu pemilik usaha ? Jika Lapor harus menggunakan formulir yg mana ?
4. Apakah orang pribadi yang menerima penghasilan dari 1 pekerjaan harus lapor PPh 25 ?Terimakasih sebelumnya atas bantuan yang telah diberikan..
Wassalam
KikiMohon ijin untuk menyimpulkan.
Kalau salah mohon diralat.Pertanyaan pertama
1. Bisakah saya berganti formulir menjadi [b]1770 SS, karena penghasilan bruto kurang dari 60jt setahun dan hanya mempunyai 1 pekerjaan ?Jawabannya :
ini tadi sudah dijawab oleh rekan johan…Originaly posted by johanwahyudi:belum di atur penggunaan form spt harus konsisten dari tahun ke tahun,,dalam peraturan cuma mengatur penggunaan masing2form,,jadi boleh merubah form sesuai kebutuhan..
2. Apakah setiap berganti formulir harus memberitahukan pihak KPP ?
Jawabannya :
tidak ada keharusan untuk itu.Pertanyaan ketiga :
3. Apakah Istri juga harus melaporkan SPT karena terdaftar di notaris sebagai salah satu pemilik usaha ? Jika Lapor harus menggunakan formulir yg mana ?
Jawabannya :
karena isteri tidak memiliki NPWP, tidak ada keharusan untuk menyampaikan SPT.
Namun demikian, Yang perlu diperhatikan adalah bahwa menurut SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 02/PJ.42/2003 tentang kewajiban MENCANTUMKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN BAGI PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL, PENGURUS DAN KOMISARIS, maka, isteri bisa mencantumkan NPWP Suami, atau membuat NPWP keluarga atau membuat NPWP sendiri. (saran saya, kalau ketentuannya membolehkan untuk menggunakan NPWP suami, mengapa harus repot ngurus NPWP keluarga, apa lagi bikin NPWP baru yang berbeda dengan NPWP suami. Capeeee…deh….he he he)
Kesimpulannya, isteri tidak harus punya NPWP. Untuk kelengkapan SPT Tahunan PPh Bada, ia cukup mencantumkan NPWP Suami. Dengan demikian, kewajiban perpajakannya, kalau ada, akan dilaksanakan oleh suaminya.Pertanyaan keempat :
4. Apakah orang pribadi yang menerima penghasilan dari 1 pekerjaan harus lapor PPh 25 ?
Jawabannya :
tidak.[b]Kesimpulan umum dan rekomendasi
Karena penghasilan anda ditahun pajak 2010 hanyalah dari satu pemberi kerja yang jumlahnya tidak lebih dari 60 juta setahun serta tidak ada penghasilan lain selain bunga bank dan koperasi serta isteri tidak punya penghasilan dan tidak punya NPWP, maka, anda cukup menggunakan form 1770 SS.Tapi saya ragu lho.
Mosok dirut PT, penghasilannya segitu doang. jangan2 nanti ada dividen sebagai pemegang saham.
Kalau memang ada dividen atau penghasilan lainnya, form yang anda gunakan adalah 1770 SDemikian
Salam