Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan BELUM MELAPORKAN PPh 23 th 2008

  • BELUM MELAPORKAN PPh 23 th 2008

  • xey

    Member
    29 August 2012 at 11:42 am

    bukanya tdk tahu,tp kami kira sdh di laporkan oleh pihak lawan.bukti potong sy coba cari tdk ketemu.hal tersebut sdh sy sampaikan k AR.meski tdk tdk ada, tetap pembetulan katanya.

  • priadiar4

    Member
    29 August 2012 at 11:51 am
    Originaly posted by xey:

    bukanya tdk tahu,tp kami kira sdh di laporkan oleh pihak lawan

    begini rekan xey, laporan disini adalah sistem kroscek, pihak lawan melaporkan pemotongan pajak dan kepada rekan diberi bukti potong. Dalam kasus ini pihak lawan telah melaporkan ke KPP tempat dia terdaftar siapa saja rekanan dia yang dipotong. Nah dari data KPP rekanan disampaikan siapa saja yang diberi bukti potong. KPP Tempat rekan xey terdaftar mengkroscek bukti potong itu apakah rekan sudah mengkreditkan atau tidak di SPT Tahunan bersangkutan.

  • begawan5060

    Member
    29 August 2012 at 1:16 pm
    Originaly posted by xey:

    yg semula 4.449.863 menjadi 58.987.863 ( 4.449.863 + 30.250.000 + 24.288.000 ).hanya itukah ?

    Bukankah 30.250.000 dan 24.288.000 adalah DPP-nya?

  • xey

    Member
    29 August 2012 at 1:28 pm

    Mengkreditkan maksudnya melaporkan ?

  • priadiar4

    Member
    29 August 2012 at 1:32 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah 30.250.000 dan 24.288.000 adalah DPP-nya?

    oo iya ya, saya keliru lihat itu DPP.

    Originaly posted by xey:

    Mengkreditkan maksudnya melaporkan ?

    sama saja dalam hal ini, rekan mengkreditkan sekaligus melaporkan. btw masak tidak ada bukti potong rekan?? selama ini pernah transaksi dengan lawan transaksi tsb tdk??

  • xey

    Member
    29 August 2012 at 1:34 pm

    ya,itu DPP-nya.PPN -nya brp persen y pak?

  • xey

    Member
    29 August 2012 at 1:38 pm

    sebenarnya bukti potong ada pak.saat itu suami sy yg mengurus dokumen pajak.entah di taruh mana.di cari2 tdk ketemu .dan memang pernah ada transaksi dg lawan transaksi tersebut.

  • priadiar4

    Member
    29 August 2012 at 1:41 pm
    Originaly posted by xey:

    ya,itu DPP-nya.PPN -nya brp persen y pak?

    ini transaksi apa rekan??

  • xey

    Member
    29 August 2012 at 1:53 pm

    rekan pak

  • priadiar4

    Member
    29 August 2012 at 2:00 pm
    Originaly posted by xey:

    rekan pak

    maksud saya jenis transaksi apa dengan rekanan xey?

  • hendrioye

    Member
    29 August 2012 at 3:09 pm

    permisi …
    Bapak XEY, perusahaan Anda bergerak dibidang apa sehingga dipotong pph 23?

    salam

  • priadiar4

    Member
    29 August 2012 at 4:06 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    Bapak XEY, perusahaan Anda bergerak dibidang apa sehingga dipotong pph 23?

    hehe

  • hendrioye

    Member
    29 August 2012 at 4:37 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by hendrioye: Bapak XEY, perusahaan Anda bergerak dibidang apa sehingga dipotong pph 23?

    hehe

    kayaknya enakan menggunakan bahasa yang lebih formal… 🙂

  • jekday

    Member
    29 August 2012 at 5:05 pm
    Originaly posted by xey:

    Pemotong PPh Pasal 23 :
    1. PT.XXX Th 2008 ,DPP PPN (profil Wajib Pajak) = 30.250.000
    2. PT.XXX Th 2008 ,DPP PPN (profil wajib pajak) = 24.288.000
    JUMLAH = 54.538.000

    Atas penjualan di atas belum/kurang di lapokan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008.
    sehubungan dengan hal tersebut di atas , kami mengharapkan klarifikasi saudara dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak surat ini di terima.

    perlu di cek lagi apakah betul instruksi surat itu menyatakan untuk melakukan pembetulan SPT terhadap jumlah kredit pajak PPh 23.

    menurut saya dalam paragraf terakhir yang dipertanyaakan adalah apakah penjualan tersebut sudah dilaporkan di SPT Tahunan PPH Badan. Tidak ada kaitannya terhadap pengkreditan PPh 23.

    dicantumkan pemotong PPh 23, adalah cara DJP menyatakn bahwa mereka memiliki kecurigaan terdapat penjualan belum dilaporkan dengan mengkroscek data penghasilan yang dipotong.

    Apabila memang penjualan sudah dilaporkan, berikan surat jawaban klarifikasi bahwa penjualan tersebut sudah dilaporkan di SPT PPN masa dilapor. Lampirkan juga copy SPT.

    thx

  • priadiar4

    Member
    29 August 2012 at 5:07 pm
    Originaly posted by jekday:

    perlu di cek lagi apakah betul instruksi surat itu menyatakan untuk melakukan pembetulan SPT terhadap jumlah kredit pajak PPh 23.

    Originaly posted by xey:

    hal tersebut memang benar,AR menyarankan unt melakukan pembetulan.

Viewing 31 - 45 of 50 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now