Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › BELUM MELAPORKAN PPh 23 th 2008
BELUM MELAPORKAN PPh 23 th 2008
bukanya tdk tahu,tp kami kira sdh di laporkan oleh pihak lawan.bukti potong sy coba cari tdk ketemu.hal tersebut sdh sy sampaikan k AR.meski tdk tdk ada, tetap pembetulan katanya.
- Originaly posted by xey:
bukanya tdk tahu,tp kami kira sdh di laporkan oleh pihak lawan
begini rekan xey, laporan disini adalah sistem kroscek, pihak lawan melaporkan pemotongan pajak dan kepada rekan diberi bukti potong. Dalam kasus ini pihak lawan telah melaporkan ke KPP tempat dia terdaftar siapa saja rekanan dia yang dipotong. Nah dari data KPP rekanan disampaikan siapa saja yang diberi bukti potong. KPP Tempat rekan xey terdaftar mengkroscek bukti potong itu apakah rekan sudah mengkreditkan atau tidak di SPT Tahunan bersangkutan.
- Originaly posted by xey:
yg semula 4.449.863 menjadi 58.987.863 ( 4.449.863 + 30.250.000 + 24.288.000 ).hanya itukah ?
Bukankah 30.250.000 dan 24.288.000 adalah DPP-nya?
Mengkreditkan maksudnya melaporkan ?
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah 30.250.000 dan 24.288.000 adalah DPP-nya?
oo iya ya, saya keliru lihat itu DPP.
Originaly posted by xey:Mengkreditkan maksudnya melaporkan ?
sama saja dalam hal ini, rekan mengkreditkan sekaligus melaporkan. btw masak tidak ada bukti potong rekan?? selama ini pernah transaksi dengan lawan transaksi tsb tdk??
ya,itu DPP-nya.PPN -nya brp persen y pak?
sebenarnya bukti potong ada pak.saat itu suami sy yg mengurus dokumen pajak.entah di taruh mana.di cari2 tdk ketemu .dan memang pernah ada transaksi dg lawan transaksi tersebut.
- Originaly posted by xey:
ya,itu DPP-nya.PPN -nya brp persen y pak?
ini transaksi apa rekan??
rekan pak
- Originaly posted by xey:
rekan pak
maksud saya jenis transaksi apa dengan rekanan xey?
permisi …
Bapak XEY, perusahaan Anda bergerak dibidang apa sehingga dipotong pph 23?salam
- Originaly posted by hendrioye:
Bapak XEY, perusahaan Anda bergerak dibidang apa sehingga dipotong pph 23?
hehe
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by hendrioye: Bapak XEY, perusahaan Anda bergerak dibidang apa sehingga dipotong pph 23?
hehe
kayaknya enakan menggunakan bahasa yang lebih formal… 🙂
- Originaly posted by xey:
Pemotong PPh Pasal 23 :
1. PT.XXX Th 2008 ,DPP PPN (profil Wajib Pajak) = 30.250.000
2. PT.XXX Th 2008 ,DPP PPN (profil wajib pajak) = 24.288.000
JUMLAH = 54.538.000Atas penjualan di atas belum/kurang di lapokan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008.
sehubungan dengan hal tersebut di atas , kami mengharapkan klarifikasi saudara dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak surat ini di terima.perlu di cek lagi apakah betul instruksi surat itu menyatakan untuk melakukan pembetulan SPT terhadap jumlah kredit pajak PPh 23.
menurut saya dalam paragraf terakhir yang dipertanyaakan adalah apakah penjualan tersebut sudah dilaporkan di SPT Tahunan PPH Badan. Tidak ada kaitannya terhadap pengkreditan PPh 23.
dicantumkan pemotong PPh 23, adalah cara DJP menyatakn bahwa mereka memiliki kecurigaan terdapat penjualan belum dilaporkan dengan mengkroscek data penghasilan yang dipotong.
Apabila memang penjualan sudah dilaporkan, berikan surat jawaban klarifikasi bahwa penjualan tersebut sudah dilaporkan di SPT PPN masa dilapor. Lampirkan juga copy SPT.
thx
- Originaly posted by jekday:
perlu di cek lagi apakah betul instruksi surat itu menyatakan untuk melakukan pembetulan SPT terhadap jumlah kredit pajak PPh 23.
Originaly posted by xey:hal tersebut memang benar,AR menyarankan unt melakukan pembetulan.