Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan BELUM MELAPORKAN PPh 23 th 2008

  • BELUM MELAPORKAN PPh 23 th 2008

  • priadiar4

    Member
    28 August 2012 at 5:05 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    jika wp menolak pembetulan lantas fiskus mau apa?

    ya dikembalikan kepada WP sendiri, membetulkan sendiri apa "dibetulkan" oleh fiskus (pemeriksaan).

  • hangsengnikkei

    Member
    28 August 2012 at 5:09 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ya dikembalikan kepada WP sendiri, membetulkan sendiri apa "dibetulkan" oleh fiskus (pemeriksaan).

    kembali lagi kpd si WP mau menggunakan "hak" nya atau tidak.
    piss yo…

  • hendrioye

    Member
    28 August 2012 at 5:12 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    sabar rekan…hehehe…

    maap..maap.. 😀
    *baru aja lebaran gue dah bikin dosa lagi .. 😀

  • hendrioye

    Member
    28 August 2012 at 5:15 pm

    TS oh TS… kami merindukan kehadiran Anda

  • xey

    Member
    28 August 2012 at 8:12 pm

    mohon maaf bpk2 yg terhormat.sy memang sangat awam masalah pajak.untuk memperjelas,demikian isi surat pemberitahuannya :

    Terima kasih kami sampaikan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan yg telah saudara laksanakan,di antaranya pembayaran pajak dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN th pajak 2008 .namun demikian,berdasarkan profil Wajib Pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal pajak (DJP) kami memperoleh data feeding dari lawan transaksi saudara dengan perincian data sebagai berikut :

    Pemotong PPh Pasal 23 :
    1. PT.XXX Th 2008 ,DPP PPN (profil Wajib Pajak) = 30.250.000
    2. PT.XXX Th 2008 ,DPP PPN (profil wajib pajak) = 24.288.000
    JUMLAH = 54.538.000

    Atas penjualan di atas belum/kurang di lapokan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008.
    sehubungan dengan hal tersebut di atas , kami mengharapkan klarifikasi saudara dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak surat ini di terima.

  • Hanif

    Member
    29 August 2012 at 8:16 am
    Originaly posted by xey:

    mohon maaf bpk2 yg terhormat.sy memang sangat awam masalah pajak.untuk memperjelas,demikian isi surat pemberitahuannya :

    Terima kasih kami sampaikan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan yg telah saudara laksanakan,di antaranya pembayaran pajak dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN th pajak 2008 .namun demikian,berdasarkan profil Wajib Pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal pajak (DJP) kami memperoleh data feeding dari lawan transaksi saudara dengan perincian data sebagai berikut :

    Pemotong PPh Pasal 23 :
    1. PT.XXX Th 2008 ,DPP PPN (profil Wajib Pajak) = 30.250.000
    2. PT.XXX Th 2008 ,DPP PPN (profil wajib pajak) = 24.288.000
    JUMLAH = 54.538.000

    Atas penjualan di atas belum/kurang di lapokan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008.
    sehubungan dengan hal tersebut di atas , kami mengharapkan klarifikasi saudara dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak surat ini di terima.

    oooo…gitu toh ceritanya.
    berarti, menurut evaluasi DJP anda belum melaporkan kedua transaksi tersebut di dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2008 sekaligus tidak melakukan pengkreditan PPh 23 tersebut. Konsekuensinya, perhitungan PPh terutang tahun 2008 dianggap belum benar. Nah, melalui surat tersebut mereka minta klarifikasi kepada anda apakah benar demikian?

    Salam

  • MrAndri

    Member
    29 August 2012 at 8:56 am
    Originaly posted by hanif:

    oooo…gitu toh ceritanya.
    berarti, menurut evaluasi DJP anda belum melaporkan kedua transaksi tersebut di dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2008 sekaligus tidak melakukan pengkreditan PPh 23 tersebut.

    Menurut saya ada penyerahan yg belum dilaporkan, namun belum tentu pengkreditan PPh 23-nya tidak dilakukan..
    Semoga rekan xey segera mengklarifikasi surat tersebut

  • Hanif

    Member
    29 August 2012 at 8:58 am
    Originaly posted by MrAndri:

    Menurut saya ada penyerahan yg belum dilaporkan, namun belum tentu pengkreditan PPh 23-nya tidak dilakukan..
    Semoga rekan xey segera mengklarifikasi surat tersebut

    kita tunggu info dari TS nya ya…

    Salam

  • MrAndri

    Member
    29 August 2012 at 9:07 am
    Originaly posted by hanif:

    kita tunggu info dari TS nya ya…

    Salam

    Salam juga rekan hanif..senang berdiskusi dengan rekan

  • priadiar4

    Member
    29 August 2012 at 9:08 am
    Originaly posted by xey:

    mohon maaf bpk2 yg terhormat.sy memang sangat awam masalah pajak.untuk memperjelas,demikian isi surat pemberitahuannya :

    Terima kasih kami sampaikan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan yg telah saudara laksanakan,di antaranya pembayaran pajak dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN th pajak 2008 .namun demikian,berdasarkan profil Wajib Pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal pajak (DJP) kami memperoleh data feeding dari lawan transaksi saudara dengan perincian data sebagai berikut :

    Pemotong PPh Pasal 23 :
    1. PT.XXX Th 2008 ,DPP PPN (profil Wajib Pajak) = 30.250.000
    2. PT.XXX Th 2008 ,DPP PPN (profil wajib pajak) = 24.288.000
    JUMLAH = 54.538.000

    Atas penjualan di atas belum/kurang di lapokan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008.
    sehubungan dengan hal tersebut di atas , kami mengharapkan klarifikasi saudara dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak surat ini di terima.

    daripada bingung temuin ARnya yang membuat surat tersebut. Hubungi no kantor di kepala surat atau kontak AR yang biasanya dicantumin di surat himbauan. nanti diperjelas duduk perkaranya. sifat surat adalah klarifikasi atas data pihak kedua (rekanan) berdasarkan aplikasi data feeding dari KPP pihak kedua.

    Batas waktu lewat sejak tanggal surat diterima maka akan selanjutnya konseling.

    asumsi saya sependapat dengan rekan hanif,

  • Hanif

    Member
    29 August 2012 at 9:10 am
    Originaly posted by MrAndri:

    Salam juga rekan hanif..senang berdiskusi dengan rekan

    Sama2

    Salam

  • xey

    Member
    29 August 2012 at 11:05 am

    hal tersebut memang benar,AR menyarankan unt melakukan pembetulan.

  • priadiar4

    Member
    29 August 2012 at 11:11 am
    Originaly posted by xey:

    hal tersebut memang benar,AR menyarankan unt melakukan pembetulan.

    ya lakukan pembetulan segera rekan.

  • xey

    Member
    29 August 2012 at 11:28 am

    untuk pembetulannya tinggal memasukkan ke dalam lampiran 1771-III dan menambahkan pada induk 1771 pada kredit pajak dalam negri ya pak?.yg semula 4.449.863 menjadi 58.987.863 ( 4.449.863 + 30.250.000 + 24.288.000 ).hanya itukah ?

  • priadiar4

    Member
    29 August 2012 at 11:30 am
    Originaly posted by xey:

    untuk pembetulannya tinggal memasukkan ke dalam lampiran 1771-III dan menambahkan pada induk 1771 pada kredit pajak dalam negri ya pak?.yg semula 4.449.863 menjadi 58.987.863 ( 4.449.863 + 30.250.000 + 24.288.000 ).hanya itukah ?

    ooh ya yang buat saya penasaran, kredit pajak yang begitu besar kok rekan tidak tahu ?? rekan ada bukti potongnya tidak??

Viewing 16 - 30 of 50 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now