Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan BELUM MELAPORKAN PPh 23 th 2008

  • BELUM MELAPORKAN PPh 23 th 2008

  • xey

    Member
    29 August 2012 at 5:20 pm

    usaha kami bergerak di bidang penjualan barang/jasa.mekanik,elektrik,instalasi listrik,panel maker.
    jadi totalnya berapa ya yg harus saya masukkan dalam kredit pajak dalam negeri? (PPN nya brp persen? )

  • jekday

    Member
    29 August 2012 at 5:34 pm
    Originaly posted by jekday:

    Atas penjualan di atas belum/kurang di lapokan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008.
    sehubungan dengan hal tersebut di atas , kami mengharapkan klarifikasi saudara dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak surat ini di terima.

    rekan priadiar,

    saya fokus pada bunyi surat. pada paragraf terakhir yang menanyakan pelaporan penjualan, dan tidak menanyakan jumlah kredit pajak.

    dari klarifikasi XEY sebelumnya bahwa awam mengenai pajak, saya takut pembicaraan antara XEY dan AR ngga nyambung.

    thx

  • jekday

    Member
    29 August 2012 at 5:43 pm
    Originaly posted by xey:

    saha kami bergerak di bidang penjualan barang/jasa.mekanik,elektrik,instalasi listrik,panel maker.
    jadi totalnya berapa ya yg harus saya masukkan dalam kredit pajak dalam negeri? (PPN nya brp persen? )

    tologn diklarifikasi:

    1. apakah anda membuat faktur pajak atas penjualan tersebut?
    2. apakah anda telah malporkan di spt masa PPN?

    thx

  • xey

    Member
    29 August 2012 at 7:46 pm

    Rekan jekday mungkin tdk mengikuti obrolan nya mulai dr awal.

  • hendrioye

    Member
    30 August 2012 at 9:54 am
    Originaly posted by xey:

    Pemotong PPh Pasal 23 :
    1. PT.XXX Th 2008 ,DPP PPN (profil Wajib Pajak) = 30.250.000
    2. PT.XXX Th 2008 ,DPP PPN (profil wajib pajak) = 24.288.000
    JUMLAH = 54.538.000

    Atas penjualan di atas belum/kurang di lapokan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008.

    Sepertinya begini :
    1. Penjualan di SPT Tahunan 2008 mesti ditambah 54.538.000
    2. PPN di SPT Masa PPN mesti ditambah : 54.538.000 x 10% = 5.453.800
    3. Bukti potong pph 23 mesti dikreditkan (jika ketemu)

    tapi ya dicek lagi dipembukuan apakah benar penjualan dan ppn nya belum dilaporkan, untuk bukti potong yang belum dikreditkan, kalo hilang berarti gak bisa dikreditkan.

    CMIIW

Viewing 46 - 50 of 50 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now