Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › BELUM MELAPORKAN PPh 23 th 2008
BELUM MELAPORKAN PPh 23 th 2008
usaha kami bergerak di bidang penjualan barang/jasa.mekanik,elektrik,instalasi listrik,panel maker.
jadi totalnya berapa ya yg harus saya masukkan dalam kredit pajak dalam negeri? (PPN nya brp persen? )- Originaly posted by jekday:
Atas penjualan di atas belum/kurang di lapokan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008.
sehubungan dengan hal tersebut di atas , kami mengharapkan klarifikasi saudara dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak surat ini di terima.rekan priadiar,
saya fokus pada bunyi surat. pada paragraf terakhir yang menanyakan pelaporan penjualan, dan tidak menanyakan jumlah kredit pajak.
dari klarifikasi XEY sebelumnya bahwa awam mengenai pajak, saya takut pembicaraan antara XEY dan AR ngga nyambung.
thx
- Originaly posted by xey:
saha kami bergerak di bidang penjualan barang/jasa.mekanik,elektrik,instalasi listrik,panel maker.
jadi totalnya berapa ya yg harus saya masukkan dalam kredit pajak dalam negeri? (PPN nya brp persen? )tologn diklarifikasi:
1. apakah anda membuat faktur pajak atas penjualan tersebut?
2. apakah anda telah malporkan di spt masa PPN?thx
Rekan jekday mungkin tdk mengikuti obrolan nya mulai dr awal.
- Originaly posted by xey:
Pemotong PPh Pasal 23 :
1. PT.XXX Th 2008 ,DPP PPN (profil Wajib Pajak) = 30.250.000
2. PT.XXX Th 2008 ,DPP PPN (profil wajib pajak) = 24.288.000
JUMLAH = 54.538.000Atas penjualan di atas belum/kurang di lapokan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008.
Sepertinya begini :
1. Penjualan di SPT Tahunan 2008 mesti ditambah 54.538.000
2. PPN di SPT Masa PPN mesti ditambah : 54.538.000 x 10% = 5.453.800
3. Bukti potong pph 23 mesti dikreditkan (jika ketemu)tapi ya dicek lagi dipembukuan apakah benar penjualan dan ppn nya belum dilaporkan, untuk bukti potong yang belum dikreditkan, kalo hilang berarti gak bisa dikreditkan.
CMIIW