Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › BELUM MELAPORKAN PPh 23 th 2008
BELUM MELAPORKAN PPh 23 th 2008
rekan ortax yg terhormat…
sy mendapat surat pemberitahuan dari kantor pajak .bahwa saya belum melaporkan PPh psl 23 th 2008 = 30.250.000
= 24.288.000di masukkan pada kolom manakah PPh Ps 23 yg blm sy laporkan?apakah pd kolom kredit pajak dlm negri?
bgm kah pembetulannya?
berikut data SPT TAHUNAN sy th 2008PENGHASILAN NETO FISKAL : 46,710,000
PPh TERUTANG(tarif PPh Ps.17 x angka 3) : 4,671,000
KREDIT PAJAK DALAM NEGRI : 4,449,863
PPh YANG HARUS DI BAYAR SENDIRI : 221,137terima ksh sebelumnya
- Originaly posted by xey:
saya belum melaporkan PPh psl 23 th 2008
belum melaporkan atau belum mengkreditkan?
- Originaly posted by xey:
bahwa saya belum melaporkan PPh psl 23 th 2008
spt masa atau spt tahunan?
- Originaly posted by xey:
apakah pd kolom kredit pajak dlm negri?
benar,
Originaly posted by xey:bgm kah pembetulannya?
Diisi dari Formulir 1771-III kemudian Jumlahnya dipindahkan ke SPT Induk kolom kredit pajak dalam negeri
mbok yang jelas kalau nanya belum melaporkan PPh 23 di tahun 2008 berarti tidak ada pengaruhnya di pengkreditan hanya equalisasi dengan Objek PPh di SPT Badan. Lain halnya kalau dapat Bupot ( Bukti potong ) berarti harus mengkreditkan. Tolong yang jelas ya…..
- Originaly posted by xey:
saya belum melaporkan PPh psl 23 th 2008
kok bisa rekan.
jika mang begitu, berarti rekan harus melakukan pembetulan dan tidak menutup kemungkinan dalam pembetulan tahun 2008 LB ( lebih bayar ).
Jika rekan mengajukan restitusi, rekan harus mempersiapkan dokumen jika kelak terdapat penyelidikan sebelum LB tsb cair.Semangat.
- Originaly posted by edisuryadi2:
Tolong yang jelas ya…..
tapi langsung dijawab dengan yakin :
Originaly posted by priadiar4:Originaly posted by xey: apakah pd kolom kredit pajak dlm negri?
benar,
- Originaly posted by hendrioye:
tapi langsung dijawab dengan yakin :
asumsi saya disini rekan kita masih newbie ..
Originaly posted by hendrioye:belum melaporkan atau belum mengkreditkan?
tidak pakai atau tapi sama dengan.
- Originaly posted by priadiar4:
asumsi saya disini rekan kita masih newbie ..
maafkan saya kalo rekan sedikit terganggu dengan komentar saya ..:)
hanya saja, jika belum mengkreditkan pph 23, kenapa harus dibetulkan spt tahunannya, emangnya wajib ? (ini seperti ada di thread sebelah yang sampai 11 halaman)salam
- Originaly posted by hendrioye:
emangnya wajib ?
bukankah hak WP menerima pengembalian pajak yang lebih dibayarkan???
- Originaly posted by priadiar4:
bukankah hak WP menerima pengembalian pajak yang lebih dibayarkan???
oalah koq malah lanjut kesini…
TS nya jelaskan dulu itu pph psl 23 utk spt masa nya dia atau bukti potong yg diterima perusahaannya - Originaly posted by xey:
sy mendapat surat pemberitahuan dari kantor pajak .bahwa saya belum melaporkan PPh psl 23 th 2008 = 30.250.000
= 24.288.000Th 2008 = 30.250.000 = 24.288.000… maksudnya?
Jelaskan himbauan tersebut, apakah PPh Ps 23 yang dipotong atau kewajiban pemotongan PPh Ps 23? jika wp menolak pembetulan lantas fiskus mau apa?
sepertinya TS baru menerima surat himbauan dan belum pemeriksaan lapangansalam
- Originaly posted by hendrioye:
jika wp menolak pembetulan lantas fiskus mau apa?
mau apa ya…kasi tau ga ya…
sabar rekan…hehehe…