Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan BELUM MELAPORKAN PPh 23 th 2008

  • BELUM MELAPORKAN PPh 23 th 2008

  • xey

    Member
    28 August 2012 at 3:45 pm

    rekan ortax yg terhormat…
    sy mendapat surat pemberitahuan dari kantor pajak .bahwa saya belum melaporkan PPh psl 23 th 2008 = 30.250.000
    = 24.288.000

    di masukkan pada kolom manakah PPh Ps 23 yg blm sy laporkan?apakah pd kolom kredit pajak dlm negri?
    bgm kah pembetulannya?
    berikut data SPT TAHUNAN sy th 2008

    PENGHASILAN NETO FISKAL : 46,710,000
    PPh TERUTANG(tarif PPh Ps.17 x angka 3) : 4,671,000
    KREDIT PAJAK DALAM NEGRI : 4,449,863
    PPh YANG HARUS DI BAYAR SENDIRI : 221,137

    terima ksh sebelumnya

  • xey

    Member
    28 August 2012 at 3:45 pm
  • hendrioye

    Member
    28 August 2012 at 3:59 pm
    Originaly posted by xey:

    saya belum melaporkan PPh psl 23 th 2008

    belum melaporkan atau belum mengkreditkan?

  • hangsengnikkei

    Member
    28 August 2012 at 4:01 pm
    Originaly posted by xey:

    bahwa saya belum melaporkan PPh psl 23 th 2008

    spt masa atau spt tahunan?

  • priadiar4

    Member
    28 August 2012 at 4:03 pm
    Originaly posted by xey:

    apakah pd kolom kredit pajak dlm negri?

    benar,

    Originaly posted by xey:

    bgm kah pembetulannya?

    Diisi dari Formulir 1771-III kemudian Jumlahnya dipindahkan ke SPT Induk kolom kredit pajak dalam negeri

  • edisuryadi2

    Member
    28 August 2012 at 4:06 pm

    mbok yang jelas kalau nanya belum melaporkan PPh 23 di tahun 2008 berarti tidak ada pengaruhnya di pengkreditan hanya equalisasi dengan Objek PPh di SPT Badan. Lain halnya kalau dapat Bupot ( Bukti potong ) berarti harus mengkreditkan. Tolong yang jelas ya…..

  • setyaindra27

    Member
    28 August 2012 at 4:09 pm
    Originaly posted by xey:

    saya belum melaporkan PPh psl 23 th 2008

    kok bisa rekan.
    jika mang begitu, berarti rekan harus melakukan pembetulan dan tidak menutup kemungkinan dalam pembetulan tahun 2008 LB ( lebih bayar ).
    Jika rekan mengajukan restitusi, rekan harus mempersiapkan dokumen jika kelak terdapat penyelidikan sebelum LB tsb cair.

    Semangat.

  • hendrioye

    Member
    28 August 2012 at 4:16 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Tolong yang jelas ya…..

    tapi langsung dijawab dengan yakin :

    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by xey: apakah pd kolom kredit pajak dlm negri?

    benar,

  • priadiar4

    Member
    28 August 2012 at 4:25 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    tapi langsung dijawab dengan yakin :

    asumsi saya disini rekan kita masih newbie ..

    Originaly posted by hendrioye:

    belum melaporkan atau belum mengkreditkan?

    tidak pakai atau tapi sama dengan.

  • hendrioye

    Member
    28 August 2012 at 4:32 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    asumsi saya disini rekan kita masih newbie ..

    maafkan saya kalo rekan sedikit terganggu dengan komentar saya ..:)
    hanya saja, jika belum mengkreditkan pph 23, kenapa harus dibetulkan spt tahunannya, emangnya wajib ? (ini seperti ada di thread sebelah yang sampai 11 halaman)

    salam

  • priadiar4

    Member
    28 August 2012 at 4:36 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    emangnya wajib ?

    bukankah hak WP menerima pengembalian pajak yang lebih dibayarkan???

  • hangsengnikkei

    Member
    28 August 2012 at 4:42 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    bukankah hak WP menerima pengembalian pajak yang lebih dibayarkan???

    oalah koq malah lanjut kesini…
    TS nya jelaskan dulu itu pph psl 23 utk spt masa nya dia atau bukti potong yg diterima perusahaannya

  • begawan5060

    Member
    28 August 2012 at 4:49 pm
    Originaly posted by xey:

    sy mendapat surat pemberitahuan dari kantor pajak .bahwa saya belum melaporkan PPh psl 23 th 2008 = 30.250.000
    = 24.288.000

    Th 2008 = 30.250.000 = 24.288.000… maksudnya?
    Jelaskan himbauan tersebut, apakah PPh Ps 23 yang dipotong atau kewajiban pemotongan PPh Ps 23?

  • hendrioye

    Member
    28 August 2012 at 4:58 pm

    jika wp menolak pembetulan lantas fiskus mau apa?
    sepertinya TS baru menerima surat himbauan dan belum pemeriksaan lapangan

    salam

  • hangsengnikkei

    Member
    28 August 2012 at 5:00 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    jika wp menolak pembetulan lantas fiskus mau apa?

    mau apa ya…kasi tau ga ya…
    sabar rekan…hehehe…

Viewing 1 - 15 of 50 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now