Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain being a tax consultan

  • being a tax consultan

     ewox updated 13 years, 3 months ago 19 Members · 48 Posts
  • Mardiansyah

    Member
    8 September 2008 at 11:00 am

    Ya kalo mmg begitu persyaratnya bagus donk! Berarti khn g ush ikt Brvt lg.
    Karena kami sdh bljr bnyk mngenai pajak ( maaf,bukan maksud sombg !!),kami tdk takut kalo ikut USKP.Asal,,Byarnya jgn kemahalan !!! Atau klo prlu gratis,,,tis,,tis,,!!!

  • Koostadi S

    Member
    8 September 2008 at 11:04 am

    coba deh lebih jelasnya bisa bertanya ke Program Eksekutif perpajakan STAN di Jl. Purnawarman No.99 telpon 7224007

  • abinzz

    Member
    8 September 2008 at 11:56 am

    Analogi
    USKP = Brevet A,B dan atau C Menurut Saya Benar.
    tapi tidak Sebaliknya saya kira…

    saya Sependapat Sama Rekan Mardiansyah,,
    Saya Kira Tidak ada yang akan Anti USKP..
    asal, UJIAN USKP = MURAH atau Gratis!!!…
    Sulit Gk Masalah… Sekarang Zaman Serba Susah, Seharusnya Prihatin!!.. Malah Dibikin Tambah Mahal…
    Kalo Mahal, Sorry2x Aja Dah, Mending Ambil AICPA!!!…
    Sertifikat Internasional di Akui Seluruh Dunia Pula!!!…
    USKP???!!!…. Nasional Aja Polemik…
    Kan ada Slogan Pajak, Siapa Bilang Pajak Itu Sulit??..
    Seharusnya IKPI, DJP dan Dep. Keu Lebih Maju…
    Brevet A & B = Perpajakan Nasional (Lokal) Ngapain Sih Diributin??..
    Staff Pajak Juga Bisa Itu Mah.. Brevet C (Perpajakan Internasional) nah itu Butuh Ilmu & Perhatian Lebih!!…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 September 2008 at 1:22 pm

    Dear All, Attn: Starnouva

    For being a good Tax Consultant I give you an information as follow:

    1. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Perpajakan; meningkatkan kecerdasan atau intelegensia, mengembangkan inisiatif, bekerja penuh inovatif, mencari informasi dan memperluas hubungan kerja / networking, bersabar dan berserah diri dan meyakini kekuatan Tuhan YME.

    2. Memiliki Sertifikat / Ijazah / Brevet Konsultan Pajak (Brevet A; B dan C) WP Perorangan, WP Badan dan WP-MNC / Multi National Company.
    Persyaratan memiliki Brevet:

    > LULUS Ujian Serttifikasi Konsultan Pajak yang diterbitkan Negara / Dep Keu. qq Organisasi Profesi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia / IKPI.

    > Berijazah S-1 Administrasi Negara da Administrasi Niaga atau yang disamakan;

    3. Terdaftar sebagai Anggota Profesi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

    4. Memiliki Surat Izin Sebagai Konsultan Pajak dan memiliki Surat Tanda Pengenal Konsultan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.

    5. Sebaiknya dilengkapi dengan Keputusan Kuasa Hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dari Pengadilan Pajak di Jakarta.

    6. Memiliki NPWP dan Kantor tempat melakukan kegiatan sebagai Konsultan Pajak.

    Demikian informasi untuk diketahui dan dimanfaatkan dalam rangka rencana "friend" meningkatkan kompetensi sebagai Konsultan Pajak

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Mardiansyah

    Member
    8 September 2008 at 1:35 pm

    Dari mana dapet Info ini Mas ?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 September 2008 at 1:41 pm

    Dear All, Attn: Starnouva

    For being a good Tax Consultant I give you an information as follow:

    1. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Perpajakan;

    2. Memiliki Sertifikat / Ijazah / Brevet Konsultan Pajak (Brevet A; B dan C) WP Perorangan, WP Badan dan WP-MNC / Multi National Company.
    Persyaratan memiliki Brevet:

    > LULUS Ujian Serttifikasi Konsultan Pajak yang diterbitkan Negara / Dep Keu. qq Organisasi Profesi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia / IKPI.

    > Berijazah S-1 Administrasi Negara da Administrasi Niaga atau yang disamakan;

    3. Terdaftar sebagai Anggota Profesi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

    4. Memiliki Surat Izin Sebagai Konsultan Pajak dan memiliki Surat Tanda Pengenal Konsultan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.

    5. Sebaiknya dilengkapi dengan Keputusan Kuasa Hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dari Pengadilan Pajak di Jakarta.

    6. Memiliki NPWP dan Kantor tempat melakukan kegiatan sebagai Konsultan Pajak.

    Demikian informasi untuk diketahui dan dimanfaatkan.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 September 2008 at 2:04 pm

    Dear Mas Mardiansyah

    Info tsb. diperoleh dari saluran resmi berkat selalu beraktifitas dan rajin mencari informasi dan berteman. serta beraktivitas yang diperhitungkan untuk selalu bernilai lebih (meritokrasi):
    Rahasia berteman ternyata banyak hikmahnya sbb:
    "Musuh satu kebanyakan, kawan seribu amat sedikit" maka dengan teman dapat lebih leluasa berinteraksi bila perlu curhat, dan rasa hidup menjadi panjang usia.
    Dengan banyak teman ternyata banyak memberi rejeki, terhindar dari pribadi berkhayal.
    Banyak orang cerdas tetapi hidupnya kaku maka rejekinya pun menjadi sempit, ternya rejeki adanya pada teman dan hubungan baik.

    Demikian informasi untuk diketahui.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 September 2008 at 3:13 pm

    Dear All, Attn: Starnouva

    For being a good Tax Consultant I give you an information as follow:

    1. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Perpajakan;

    2. Memiliki Sertifikat / Ijazah / Brevet Konsultan Pajak (Brevet A; B dan C) WP Perorangan, WP Badan dan WP-MNC / Multi National Company.
    Persyaratan memiliki Brevet:

    > LULUS Ujian Serttifikasi Konsultan Pajak yang diterbitkan Negara / Dep Keu. qq Organisasi Profesi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia / IKPI.

    > Berijazah S-1 Administrasi Negara da Administrasi Niaga atau yang disamakan;

    3. Terdaftar sebagai Anggota Profesi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

    4. Memiliki Surat Izin Sebagai Konsultan Pajak dan memiliki Surat Tanda Pengenal Konsultan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.

    5. Sebaiknya dilengkapi dengan Keputusan Kuasa Hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dari Pengadilan Pajak di Jakarta.

    6. Memiliki NPWP dan Kantor tempat melakukan kegiatan sebagai Konsultan Pajak.

    Demikian informasi untuk diketahui dan dimanfaatkan.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • surjono

    Member
    9 September 2008 at 3:43 pm

    sedikit pencerahan ya, Brevet itu bukan syarat untuk mengikuti USKP saudara2.. hanya sebagai alternatif saja apabila saudara2 mau mendalami pengetahuan tentang perpajakan, jadi boleh saya kalo sudah pede ya langsung saja mengikuti USKP

  • Husin

    Member
    9 September 2008 at 8:02 pm

    to sdr.surjono : Memang benar brevet itu bukan syarat utk mengikuti USKP

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    10 September 2008 at 9:24 am

    Dear Friend Starnouva;

    Jika mau menjadi Konsultan Pajak yang berkualitas maka bekali diri dengan Pengetahuan Perpajakan, Brevet, Izin Konsultan, Menjadi Anggota IKPI, perluas net working, memiliki kantor atau gabung dengan rekan konsultan, berikan pelayanan konsultan dengan tehnik smilling face, smilling voice, terbuka, jujur, gunakan analisis SWOT (kenali diri yang memiliki Strength, Weakness, Opportunity, Threat) dll.
    Demikian informasi, semoga manfaat.

    Thank's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Mardiansyah

    Member
    10 September 2008 at 10:15 am

    Wah,,,Comment dari sdr.Ritzky inspiring bgt deh,,,,!!!
    Memang banyak berteman itu mendtgkan banyk manfaat buat kita.
    So,mari berteman !

  • nabaa0

    Member
    11 September 2008 at 9:15 am

    IKPI?????? UUD ( UJUNG-UJUNGNYA DUIT )

    Liat postingan saya juga di forum ini. Hati2 bila ikut ujian USKP

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    11 September 2008 at 12:08 pm

    Dear All, Attn Starnouva

    Untuk meningkatkan kompetensi sebagai Konsultan Pajak adalah belajar perpajakan, kembangkan net working, belajar hukum, akuntansi, ekonomi dll

    Pengetahuan perpajakan merupakan perpaduan pengetahuan tsb. semua dan pengetahuan perpajakan adalah pengetahuan akademisi sehingga agak sulit dicerna begitu saja oleh yang pendidikannya rendah (minimal S-1).

    Demikian sekilas info

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • yoko sanjaya

    Member
    12 September 2008 at 4:31 pm

    berarti kalo mau mendirikan kantor konsultan pajak ga harus ambil brevet samapi C cukup A/B an ikut ujian USKP begitu ya?? oww iy kalo bole tau ujian USKP bisa ikut dmana? brapa jg biayanya? para sesepuh mungkin ada yang tau biayanya?? terima kasih…

Viewing 31 - 45 of 48 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now