Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › being a tax consultan
Ya kalo mmg begitu persyaratnya bagus donk! Berarti khn g ush ikt Brvt lg.
Karena kami sdh bljr bnyk mngenai pajak ( maaf,bukan maksud sombg !!),kami tdk takut kalo ikut USKP.Asal,,Byarnya jgn kemahalan !!! Atau klo prlu gratis,,,tis,,tis,,!!!coba deh lebih jelasnya bisa bertanya ke Program Eksekutif perpajakan STAN di Jl. Purnawarman No.99 telpon 7224007
Analogi
USKP = Brevet A,B dan atau C Menurut Saya Benar.
tapi tidak Sebaliknya saya kira…saya Sependapat Sama Rekan Mardiansyah,,
Saya Kira Tidak ada yang akan Anti USKP..
asal, UJIAN USKP = MURAH atau Gratis!!!…
Sulit Gk Masalah… Sekarang Zaman Serba Susah, Seharusnya Prihatin!!.. Malah Dibikin Tambah Mahal…
Kalo Mahal, Sorry2x Aja Dah, Mending Ambil AICPA!!!…
Sertifikat Internasional di Akui Seluruh Dunia Pula!!!…
USKP???!!!…. Nasional Aja Polemik…
Kan ada Slogan Pajak, Siapa Bilang Pajak Itu Sulit??..
Seharusnya IKPI, DJP dan Dep. Keu Lebih Maju…
Brevet A & B = Perpajakan Nasional (Lokal) Ngapain Sih Diributin??..
Staff Pajak Juga Bisa Itu Mah.. Brevet C (Perpajakan Internasional) nah itu Butuh Ilmu & Perhatian Lebih!!…Dear All, Attn: Starnouva
For being a good Tax Consultant I give you an information as follow:
1. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Perpajakan; meningkatkan kecerdasan atau intelegensia, mengembangkan inisiatif, bekerja penuh inovatif, mencari informasi dan memperluas hubungan kerja / networking, bersabar dan berserah diri dan meyakini kekuatan Tuhan YME.
2. Memiliki Sertifikat / Ijazah / Brevet Konsultan Pajak (Brevet A; B dan C) WP Perorangan, WP Badan dan WP-MNC / Multi National Company.
Persyaratan memiliki Brevet:> LULUS Ujian Serttifikasi Konsultan Pajak yang diterbitkan Negara / Dep Keu. qq Organisasi Profesi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia / IKPI.
> Berijazah S-1 Administrasi Negara da Administrasi Niaga atau yang disamakan;
3. Terdaftar sebagai Anggota Profesi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
4. Memiliki Surat Izin Sebagai Konsultan Pajak dan memiliki Surat Tanda Pengenal Konsultan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.
5. Sebaiknya dilengkapi dengan Keputusan Kuasa Hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dari Pengadilan Pajak di Jakarta.
6. Memiliki NPWP dan Kantor tempat melakukan kegiatan sebagai Konsultan Pajak.
Demikian informasi untuk diketahui dan dimanfaatkan dalam rangka rencana "friend" meningkatkan kompetensi sebagai Konsultan Pajak
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dari mana dapet Info ini Mas ?
Dear All, Attn: Starnouva
For being a good Tax Consultant I give you an information as follow:
1. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Perpajakan;
2. Memiliki Sertifikat / Ijazah / Brevet Konsultan Pajak (Brevet A; B dan C) WP Perorangan, WP Badan dan WP-MNC / Multi National Company.
Persyaratan memiliki Brevet:> LULUS Ujian Serttifikasi Konsultan Pajak yang diterbitkan Negara / Dep Keu. qq Organisasi Profesi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia / IKPI.
> Berijazah S-1 Administrasi Negara da Administrasi Niaga atau yang disamakan;
3. Terdaftar sebagai Anggota Profesi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
4. Memiliki Surat Izin Sebagai Konsultan Pajak dan memiliki Surat Tanda Pengenal Konsultan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.
5. Sebaiknya dilengkapi dengan Keputusan Kuasa Hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dari Pengadilan Pajak di Jakarta.
6. Memiliki NPWP dan Kantor tempat melakukan kegiatan sebagai Konsultan Pajak.
Demikian informasi untuk diketahui dan dimanfaatkan.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dear Mas Mardiansyah
Info tsb. diperoleh dari saluran resmi berkat selalu beraktifitas dan rajin mencari informasi dan berteman. serta beraktivitas yang diperhitungkan untuk selalu bernilai lebih (meritokrasi):
Rahasia berteman ternyata banyak hikmahnya sbb:
"Musuh satu kebanyakan, kawan seribu amat sedikit" maka dengan teman dapat lebih leluasa berinteraksi bila perlu curhat, dan rasa hidup menjadi panjang usia.
Dengan banyak teman ternyata banyak memberi rejeki, terhindar dari pribadi berkhayal.
Banyak orang cerdas tetapi hidupnya kaku maka rejekinya pun menjadi sempit, ternya rejeki adanya pada teman dan hubungan baik.Demikian informasi untuk diketahui.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dear All, Attn: Starnouva
For being a good Tax Consultant I give you an information as follow:
1. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Perpajakan;
2. Memiliki Sertifikat / Ijazah / Brevet Konsultan Pajak (Brevet A; B dan C) WP Perorangan, WP Badan dan WP-MNC / Multi National Company.
Persyaratan memiliki Brevet:> LULUS Ujian Serttifikasi Konsultan Pajak yang diterbitkan Negara / Dep Keu. qq Organisasi Profesi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia / IKPI.
> Berijazah S-1 Administrasi Negara da Administrasi Niaga atau yang disamakan;
3. Terdaftar sebagai Anggota Profesi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
4. Memiliki Surat Izin Sebagai Konsultan Pajak dan memiliki Surat Tanda Pengenal Konsultan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.
5. Sebaiknya dilengkapi dengan Keputusan Kuasa Hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dari Pengadilan Pajak di Jakarta.
6. Memiliki NPWP dan Kantor tempat melakukan kegiatan sebagai Konsultan Pajak.
Demikian informasi untuk diketahui dan dimanfaatkan.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
sedikit pencerahan ya, Brevet itu bukan syarat untuk mengikuti USKP saudara2.. hanya sebagai alternatif saja apabila saudara2 mau mendalami pengetahuan tentang perpajakan, jadi boleh saya kalo sudah pede ya langsung saja mengikuti USKP
to sdr.surjono : Memang benar brevet itu bukan syarat utk mengikuti USKP
Dear Friend Starnouva;
Jika mau menjadi Konsultan Pajak yang berkualitas maka bekali diri dengan Pengetahuan Perpajakan, Brevet, Izin Konsultan, Menjadi Anggota IKPI, perluas net working, memiliki kantor atau gabung dengan rekan konsultan, berikan pelayanan konsultan dengan tehnik smilling face, smilling voice, terbuka, jujur, gunakan analisis SWOT (kenali diri yang memiliki Strength, Weakness, Opportunity, Threat) dll.
Demikian informasi, semoga manfaat.Thank's
RITZKY FIRDAUS.
Wah,,,Comment dari sdr.Ritzky inspiring bgt deh,,,,!!!
Memang banyak berteman itu mendtgkan banyk manfaat buat kita.
So,mari berteman !IKPI?????? UUD ( UJUNG-UJUNGNYA DUIT )
Liat postingan saya juga di forum ini. Hati2 bila ikut ujian USKP
Dear All, Attn Starnouva
Untuk meningkatkan kompetensi sebagai Konsultan Pajak adalah belajar perpajakan, kembangkan net working, belajar hukum, akuntansi, ekonomi dll
Pengetahuan perpajakan merupakan perpaduan pengetahuan tsb. semua dan pengetahuan perpajakan adalah pengetahuan akademisi sehingga agak sulit dicerna begitu saja oleh yang pendidikannya rendah (minimal S-1).
Demikian sekilas info
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
berarti kalo mau mendirikan kantor konsultan pajak ga harus ambil brevet samapi C cukup A/B an ikut ujian USKP begitu ya?? oww iy kalo bole tau ujian USKP bisa ikut dmana? brapa jg biayanya? para sesepuh mungkin ada yang tau biayanya?? terima kasih…