Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › being a tax consultan
Para rekan senior,
menyambung pertanyaan sdr.yoko sanjaya, saya jadi ingin tau juga nih.
berapa biaya untuk USKP dan izin praktek konsultan pajak? dan Apa saja persyaratannya?
terima kasih@pak Mano : biaya uskp serifikasi a = Rp. 1.500.000,0 + biaya pendaftaran Rp. 300.000,- , sertifikasi B = rp. 3.000.000 + biaya pendaftaran Rp. 300.000 , sertifikasi c = Rp. 5.000.000,- + biaya pendaftaran Rp. 300.000,-
@senior : bpk/ibu , bagaimana membuat laporan konsultan ke ktr pajaknya? seperti laporan notaris itukah? mohon infonya
cari informasi disini rekan,
http://www.ikpi.or.id