Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Batas Pembulatan Laba Sebelum pajak

  • Batas Pembulatan Laba Sebelum pajak

  • begawan5060

    Member
    21 May 2013 at 12:49 pm

    Tidak perlu pembulatan…

  • begawan5060

    Member
    21 May 2013 at 12:49 pm

    Tidak perlu pembulatan…

  • Aries Tanno

    Member
    21 May 2013 at 1:05 pm
    Originaly posted by garlic:

    laba sebelum pajak : Rp. 10.000.479

    Originaly posted by garlic:

    laba sebelum pajak : Rp. 9.999.975

    apakah ini adalah laba komersial sebelum dilakukan koreksi fiskal?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    21 May 2013 at 1:05 pm
    Originaly posted by garlic:

    laba sebelum pajak : Rp. 10.000.479

    Originaly posted by garlic:

    laba sebelum pajak : Rp. 9.999.975

    apakah ini adalah laba komersial sebelum dilakukan koreksi fiskal?

    Salam

  • Neitzz

    Member
    21 May 2013 at 1:13 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak perlu pembulatan…

    Bukannya tetap harus dibulatkan tetapi ke 9.999.000 ?
    thanks

  • Neitzz

    Member
    21 May 2013 at 1:13 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak perlu pembulatan…

    Bukannya tetap harus dibulatkan tetapi ke 9.999.000 ?
    thanks

  • begawan5060

    Member
    21 May 2013 at 1:15 pm
    Originaly posted by neitzz:

    Bukannya tetap harus dibulatkan tetapi ke 9.999.000 ?

    Siapa yg mengharuskan?

  • begawan5060

    Member
    21 May 2013 at 1:15 pm
    Originaly posted by neitzz:

    Bukannya tetap harus dibulatkan tetapi ke 9.999.000 ?

    Siapa yg mengharuskan?

  • Aries Tanno

    Member
    21 May 2013 at 1:22 pm
    Originaly posted by neitzz:

    Bukannya tetap harus dibulatkan tetapi ke 9.999.000 ?
    thanks

    pembulatan kebawah dalam ribuan penuh hanyalah untuk PKP guna PENGHITUNGAN pajak

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    21 May 2013 at 1:22 pm
    Originaly posted by neitzz:

    Bukannya tetap harus dibulatkan tetapi ke 9.999.000 ?
    thanks

    pembulatan kebawah dalam ribuan penuh hanyalah untuk PKP guna PENGHITUNGAN pajak

    Salam

  • garlic

    Member
    21 May 2013 at 1:22 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak perlu pembulatan…

    artinya pajak tidak memperbolehkan ya rekan???

    Originaly posted by hanif:

    apakah ini adalah laba komersial sebelum dilakukan koreksi fiskal?

    laba fiskal rekan

  • garlic

    Member
    21 May 2013 at 1:22 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak perlu pembulatan…

    artinya pajak tidak memperbolehkan ya rekan???

    Originaly posted by hanif:

    apakah ini adalah laba komersial sebelum dilakukan koreksi fiskal?

    laba fiskal rekan

  • Aries Tanno

    Member
    21 May 2013 at 1:25 pm
    Originaly posted by garlic:

    Originaly posted by hanif:
    apakah ini adalah laba komersial sebelum dilakukan koreksi fiskal?

    laba fiskal rekan

    untuk tujuan penggunaan tarif guna menghitung pajak, dilakukan pembulatan untuk PKP ini kebawah dalam ribuan penuh. Laba atau rugi komersialnya tidak ada pembulatan.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    21 May 2013 at 1:25 pm
    Originaly posted by garlic:

    Originaly posted by hanif:
    apakah ini adalah laba komersial sebelum dilakukan koreksi fiskal?

    laba fiskal rekan

    untuk tujuan penggunaan tarif guna menghitung pajak, dilakukan pembulatan untuk PKP ini kebawah dalam ribuan penuh. Laba atau rugi komersialnya tidak ada pembulatan.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    21 May 2013 at 1:26 pm
    Originaly posted by garlic:

    artinya pajak tidak memperbolehkan ya rekan???

    Tidak ada ketentuan perpajakan yang mengharuskan dibulatkan..
    P/L harus disajikan apa adanya..

Viewing 16 - 30 of 97 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now