Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Batas Pembulatan Laba Sebelum pajak
Batas Pembulatan Laba Sebelum pajak
Tidak perlu pembulatan…
Tidak perlu pembulatan…
- Originaly posted by garlic:
laba sebelum pajak : Rp. 10.000.479
Originaly posted by garlic:laba sebelum pajak : Rp. 9.999.975
apakah ini adalah laba komersial sebelum dilakukan koreksi fiskal?
Salam
- Originaly posted by garlic:
laba sebelum pajak : Rp. 10.000.479
Originaly posted by garlic:laba sebelum pajak : Rp. 9.999.975
apakah ini adalah laba komersial sebelum dilakukan koreksi fiskal?
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak perlu pembulatan…
Bukannya tetap harus dibulatkan tetapi ke 9.999.000 ?
thanks - Originaly posted by begawan5060:
Tidak perlu pembulatan…
Bukannya tetap harus dibulatkan tetapi ke 9.999.000 ?
thanks - Originaly posted by neitzz:
Bukannya tetap harus dibulatkan tetapi ke 9.999.000 ?
Siapa yg mengharuskan?
- Originaly posted by neitzz:
Bukannya tetap harus dibulatkan tetapi ke 9.999.000 ?
Siapa yg mengharuskan?
- Originaly posted by neitzz:
Bukannya tetap harus dibulatkan tetapi ke 9.999.000 ?
thankspembulatan kebawah dalam ribuan penuh hanyalah untuk PKP guna PENGHITUNGAN pajak
Salam
- Originaly posted by neitzz:
Bukannya tetap harus dibulatkan tetapi ke 9.999.000 ?
thankspembulatan kebawah dalam ribuan penuh hanyalah untuk PKP guna PENGHITUNGAN pajak
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak perlu pembulatan…
artinya pajak tidak memperbolehkan ya rekan???
Originaly posted by hanif:apakah ini adalah laba komersial sebelum dilakukan koreksi fiskal?
laba fiskal rekan
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak perlu pembulatan…
artinya pajak tidak memperbolehkan ya rekan???
Originaly posted by hanif:apakah ini adalah laba komersial sebelum dilakukan koreksi fiskal?
laba fiskal rekan
- Originaly posted by garlic:
Originaly posted by hanif:
apakah ini adalah laba komersial sebelum dilakukan koreksi fiskal?laba fiskal rekan
untuk tujuan penggunaan tarif guna menghitung pajak, dilakukan pembulatan untuk PKP ini kebawah dalam ribuan penuh. Laba atau rugi komersialnya tidak ada pembulatan.
Salam
- Originaly posted by garlic:
Originaly posted by hanif:
apakah ini adalah laba komersial sebelum dilakukan koreksi fiskal?laba fiskal rekan
untuk tujuan penggunaan tarif guna menghitung pajak, dilakukan pembulatan untuk PKP ini kebawah dalam ribuan penuh. Laba atau rugi komersialnya tidak ada pembulatan.
Salam
- Originaly posted by garlic:
artinya pajak tidak memperbolehkan ya rekan???
Tidak ada ketentuan perpajakan yang mengharuskan dibulatkan..
P/L harus disajikan apa adanya..