Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Batas Pembulatan Laba Sebelum pajak

  • Batas Pembulatan Laba Sebelum pajak

  • garlic

    Member
    22 May 2013 at 1:00 pm
    Originaly posted by billion:

    jadi bingung.. sebenarnya harus dibulatkan atau tidak? boleh dibulatkan atau tidak? atau yaaa terse

    kesimpulannya seperti kata rekan nugrohobasukirahmat:

    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    Yg dibulatkan cukup Penghasilan Kena Pajak nya sebelum dikalikan tarif

    alias bukan akun "laba sebelum pajak" yg dibulatkan tp hanya pada saat mengalikan dg tarif.
    mudah2an bahasa sy bs dipahami hehe

  • begawan5060

    Member
    22 May 2013 at 5:23 pm
    Originaly posted by garlic:

    alias bukan akun "laba sebelum pajak" yg dibulatkan tp hanya pada saat mengalikan dg tarif.
    mudah2an bahasa sy bs dipahami hehe

    Mantaapp..

  • begawan5060

    Member
    22 May 2013 at 5:23 pm
    Originaly posted by garlic:

    alias bukan akun "laba sebelum pajak" yg dibulatkan tp hanya pada saat mengalikan dg tarif.
    mudah2an bahasa sy bs dipahami hehe

    Mantaapp..

  • KAJAPSBY

    Member
    23 May 2013 at 11:23 am

    yang saya tahu ,kalau hasilnya

    Originaly posted by garlic:

    laba sebelum pajak : Rp. 10.000.479

    dibulatkan menjadi rp.10.000.000.
    kalau hasilnya

    Originaly posted by garlic:

    laba sebelum pajak : Rp. 9.999.975

    dibulatkan menjadi rp.9.999.000.
    karena PKP itu harus dalam ribuan
    mohon koreksi para pakar ……
    tq

  • KAJAPSBY

    Member
    23 May 2013 at 11:23 am

    yang saya tahu ,kalau hasilnya

    Originaly posted by garlic:

    laba sebelum pajak : Rp. 10.000.479

    dibulatkan menjadi rp.10.000.000.
    kalau hasilnya

    Originaly posted by garlic:

    laba sebelum pajak : Rp. 9.999.975

    dibulatkan menjadi rp.9.999.000.
    karena PKP itu harus dalam ribuan
    mohon koreksi para pakar ……
    tq

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    23 May 2013 at 12:02 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    kalau hasilnya
    Originaly posted by garlic:
    laba sebelum pajak : Rp. 9.999.975

    dibulatkan menjadi rp.9.999.000.
    karena PKP itu harus dalam ribuan
    mohon koreksi para pakar ……
    tq

    akur

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    23 May 2013 at 12:02 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    kalau hasilnya
    Originaly posted by garlic:
    laba sebelum pajak : Rp. 9.999.975

    dibulatkan menjadi rp.9.999.000.
    karena PKP itu harus dalam ribuan
    mohon koreksi para pakar ……
    tq

    akur

Viewing 91 - 97 of 97 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now