Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Batas Pembulatan Laba Sebelum pajak
Batas Pembulatan Laba Sebelum pajak
- Originaly posted by billion:
jadi bingung.. sebenarnya harus dibulatkan atau tidak? boleh dibulatkan atau tidak? atau yaaa terse
kesimpulannya seperti kata rekan nugrohobasukirahmat:
Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:Yg dibulatkan cukup Penghasilan Kena Pajak nya sebelum dikalikan tarif
alias bukan akun "laba sebelum pajak" yg dibulatkan tp hanya pada saat mengalikan dg tarif.
mudah2an bahasa sy bs dipahami hehe - Originaly posted by garlic:
alias bukan akun "laba sebelum pajak" yg dibulatkan tp hanya pada saat mengalikan dg tarif.
mudah2an bahasa sy bs dipahami heheMantaapp..
- Originaly posted by garlic:
alias bukan akun "laba sebelum pajak" yg dibulatkan tp hanya pada saat mengalikan dg tarif.
mudah2an bahasa sy bs dipahami heheMantaapp..
yang saya tahu ,kalau hasilnya
Originaly posted by garlic:laba sebelum pajak : Rp. 10.000.479
dibulatkan menjadi rp.10.000.000.
kalau hasilnyaOriginaly posted by garlic:laba sebelum pajak : Rp. 9.999.975
dibulatkan menjadi rp.9.999.000.
karena PKP itu harus dalam ribuan
mohon koreksi para pakar ……
tqyang saya tahu ,kalau hasilnya
Originaly posted by garlic:laba sebelum pajak : Rp. 10.000.479
dibulatkan menjadi rp.10.000.000.
kalau hasilnyaOriginaly posted by garlic:laba sebelum pajak : Rp. 9.999.975
dibulatkan menjadi rp.9.999.000.
karena PKP itu harus dalam ribuan
mohon koreksi para pakar ……
tq- Originaly posted by KAJAPSBY:
kalau hasilnya
Originaly posted by garlic:
laba sebelum pajak : Rp. 9.999.975dibulatkan menjadi rp.9.999.000.
karena PKP itu harus dalam ribuan
mohon koreksi para pakar ……
tqakur
- Originaly posted by KAJAPSBY:
kalau hasilnya
Originaly posted by garlic:
laba sebelum pajak : Rp. 9.999.975dibulatkan menjadi rp.9.999.000.
karena PKP itu harus dalam ribuan
mohon koreksi para pakar ……
tqakur