Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Batas Pembulatan Laba Sebelum pajak
Batas Pembulatan Laba Sebelum pajak
pembultan laba sebelum pajak batas maximalnya sampai berapa rupiah ya rekan…
pembulatan ditambah, berapa rupiah?
pembulatan dikurangi, berapa rupiah?salam
pembultan laba sebelum pajak batas maximalnya sampai berapa rupiah ya rekan…
pembulatan ditambah, berapa rupiah?
pembulatan dikurangi, berapa rupiah?salam
Kenapa harus dibulatkan?
Kenapa harus dibulatkan?
konsultan pajak kami menggunakan pembulatan rekan…
jadi ndak boleh ya dibulatkan???salam
konsultan pajak kami menggunakan pembulatan rekan…
jadi ndak boleh ya dibulatkan???salam
bisa kasih ilustrasi?
Salam
bisa kasih ilustrasi?
Salam
- Originaly posted by garlic:
konsultan pajak kami menggunakan pembulatan rekan…
Aneh..
- Originaly posted by garlic:
konsultan pajak kami menggunakan pembulatan rekan…
Aneh..
- Originaly posted by garlic:
pembultan laba sebelum pajak batas maximalnya sampai berapa rupiah ya rekan…
pembulatan ditambah, berapa rupiah?
pembulatan dikurangi, berapa rupiah?salam
ini laporan laba rugi??
- Originaly posted by garlic:
pembultan laba sebelum pajak batas maximalnya sampai berapa rupiah ya rekan…
pembulatan ditambah, berapa rupiah?
pembulatan dikurangi, berapa rupiah?salam
ini laporan laba rugi??
di laporan laba rugi, bagian laba sebelum pajak dibulatkan,
contoh oleh konsultan:
laba sebelum pajak : Rp. 10.000.479
dibulatkan : -479
hasilnya : Rp.10.0000.000
PPh badan : 25% x 50% x 10.000.000 = 1.250.000kemudian ada pembetulan dari sy sehingga Laba sebelum pajak berkurang menjadi:
laba sebelum pajak : Rp. 9.999.975
dibulatkan : +25
hasilnya : Rp. 10.000.000
PPh badan : 25% x 50% x 10.000.000 = 1.250.000
note: pembulatan sy maksudkan supaya jumlah PPh badannya tetap sama.bagaimana rekan….??
awalny sy beranggapan boleh melakukan pembulatan dikurangi (-) seperti oleh konsultan tsb, lalu apakah juga boleh melakukan pembulatan ditambah (+)??
dan berapa rupiah maximal pembulatan yg wajar dalam perpajakan?di laporan laba rugi, bagian laba sebelum pajak dibulatkan,
contoh oleh konsultan:
laba sebelum pajak : Rp. 10.000.479
dibulatkan : -479
hasilnya : Rp.10.0000.000
PPh badan : 25% x 50% x 10.000.000 = 1.250.000kemudian ada pembetulan dari sy sehingga Laba sebelum pajak berkurang menjadi:
laba sebelum pajak : Rp. 9.999.975
dibulatkan : +25
hasilnya : Rp. 10.000.000
PPh badan : 25% x 50% x 10.000.000 = 1.250.000
note: pembulatan sy maksudkan supaya jumlah PPh badannya tetap sama.bagaimana rekan….??
awalny sy beranggapan boleh melakukan pembulatan dikurangi (-) seperti oleh konsultan tsb, lalu apakah juga boleh melakukan pembulatan ditambah (+)??
dan berapa rupiah maximal pembulatan yg wajar dalam perpajakan?