Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Asset perusahaan berupa gudang SHM an direktur
Asset perusahaan berupa gudang SHM an direktur
Selamat sore para Suhu,
Mohon izin ilmu dan pendapatnye,
Apakah boleh asset perusahaan (PT) SHM atas nama direksi dan dimasukkan ke neraca perusahaan?
Dan jika asset gudang tersebut dijual masih SHM atas nama direktur blum di Balik nama ke PT.
Pertanyaannya:
Ketika dijual apakah boleh menggunakan NPWP perusahaan utk PPN dan PPh sementara asset masih nama pribadi??
Terima kasih
Viewing 1 of 1 replies