Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Aset kendaraan OP dalam Neraca CV

  • Aset kendaraan OP dalam Neraca CV

     junjungansitohang updated 13 years, 9 months ago 8 Members · 40 Posts
  • junjungansitohang

    Member
    21 March 2011 at 12:27 am
    Originaly posted by hanif:

    Saya perhatikan, kadang SE atau Keputusan atau Peraturan direktur jenderal pajak memang agak suka nyerempet-nyerempet.

    he he he

    rekan hanif SE 37/1989 tersbut diterbitkan dg alasan untuk menghindari keragu-raguan sehingga diberikan penegasan ketentuan dalam pasal 4 ayat 3 UU PPh
    (dituangkan dalam butir 1 sd 3 SE tsb).
    juga termasuk masalah gaji yang tidak boleh menjadi biaya (disebutkan secara khusus dalam butir 4 SE tsb)

    Salam

  • hansiangmei

    Member
    21 March 2011 at 3:00 am

    Rekan Wijaya123, Anda tidak perlu terjebak dengan segala keruwetan dan kebingunan mengenai permasalahan yang Anda kemukakan.

    1. Kendaraan atas nama Anda tidak perlu dibalik nama menjadi atas nama CV. Kendaraan tersebut catat saja di pembukuan CV sebagai inventaris CV dan disusutk sesuai aturan perpajakan. Dengan demikian pada L/R CV akan ada pos penghasilan sewa kendaraan dan ada penyusutan kendaraan. Selanjutnya kendaraan atas nama Anda tidak perlu dilaporkan pada Daftar Harta pada SPT OP Anda, karena kendaraan itu sudah dilaporkan di Laporan Keuangan CV.

    2. Jika kendaraan atas nama Anda dibalik nama menjadi atas nama CV, maka terjadilah transaksi yang merugikan Anda, yaitu Anda membuang uang percuma untuk beban balik nama BPKB-nya.

    3. Bangunan tidak perlu diserahkan ke CV. Jika diserahkan ke CV, berarti harus dibalik nama menjadi atas nama CV. Mana ada sertifikat tanah/bangunan yang bisa atas nama CV ??? Tidak ada notaris yang akan melaksanakan transaksi tanah dan bangunan atas nama CV karena secara hukum tidak boleh. Kalau sertifikat tanah/bangunan atas nama PT, ya memang ada dan boleh secara hukum karena PT adalah badan hukum yang statusnya dipersamakan dengan "orang". CV adalah bukan badan hukum murni, tapi adalah persekutuan perdata perdata, untuk kepentingan kegiatan usaha komersil semata. Hanya saja dalam UU perpajakan kita dikelompokkan sebagai WP Badan.

    4. Di Neraca CV tidak perlu ada Bangunan. itu tidak masalah. Juga CV tidak perlu membayar uang sewa kepada Anda, jika peseronya cuma Anda dan istri Anda (misalnya). Jika peseronya ada pihak ketiga lain, bukan keluarga, juga tidak perlu CV membayar uang sewa kepada Anda. Nah, ketika membagi laba, maka Anda berhak mendapatkan bagian lebih besar karena kantor CV menggunakan bangunan Anda.

    5. Jika CV membayar uang sewa kepada Anda, berarti Anda setidaknya membayar pajak terlalu rendah. Kenapa ?? Silahkan bebankan sewa bangunan semaksimal mungkin, sehingga biaya CV menjadi tinggi dan mengurangi laba CV, ini menghemat pajak 25% bagi, yaitu setiap pengurangan penghasilan WP Badan berarti pembayaran PPh berkurang 25% (tarip pajak badan). Nah, Anda dapat penghasilan sewa yang hanya membayar PPh Final 10% melalui pemotongan pajak yang dilakukan oleh CV. Nah, karena CV berputar putar biasanya milik keluarga, maka penghematan PPh Badan 25% dikurangi PPh Sewa 10%, terjadilah penghematan pajak 15%. Inilah hitung hitungan karena ada hubungan istimewa yang sangat tidak disukai oleh Fiskus.

  • begawan5060

    Member
    21 March 2011 at 4:18 am

    Sependapat dengan rekan Hansiangmei…
    Btw, kenapa baru sekarang bergabung?

  • junjungansitohang

    Member
    21 March 2011 at 4:41 am

    Saya pikir butir no. 5 bukan objek pajak yah rekan hansiangmei.

    Mohon pencerahan rekan

    Salam

  • car

    Member
    21 March 2011 at 8:39 am

    Diskusi yg sangat menarik, klo boleh sy mw menyela pertanyaan, meskipun anggota/pemilik CV tersebut terjun ke perusahaan sbg pihak manajemen, ph yg diterima apakah tetap bukan objek pajak yh?

  • junjungansitohang

    Member
    21 March 2011 at 8:57 am
    Originaly posted by car:

    anggota/pemilik CV tersebut terjun ke perusahaan sbg pihak manajemen, ph yg diterima apakah tetap bukan objek pajak yh?

    Faktor penentunya rekan adalah kepemilikan modal dalam CV apakah dalam bentuk saham atau bukan.

    Jika bukan perlakuannya bukan objek pajak,
    jika iya, mrp objek pajak

    salam

  • wijaya123

    Member
    21 March 2011 at 11:55 am

    Wah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Bpk Junjungan, pak hanif, pak hansiangmei dan bapak-bapak sekalian.
    dengan adanya diskusi ini saya sangat terbantu sekali. sehingga saya bisa menyegerakan mengisi SPT saya.

    Sekali lagi terima kasih

    Salam

  • ktfd

    Member
    21 March 2011 at 7:02 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    mengingat beban sewa ini bagi CV diperlakukan sbg: NDE,

    rekan junjungan, kenapa kok nde, bukankah kl bi sewa tsb termasuk 3m, bisa jadi de?
    mohon penjelasan.
    salam.

  • ktfd

    Member
    21 March 2011 at 7:04 pm
    Originaly posted by hansiangmei:

    4. Di Neraca CV tidak perlu ada Bangunan. itu tidak masalah. Juga CV tidak perlu membayar uang sewa kepada Anda, jika peseronya cuma Anda dan istri Anda (misalnya). Jika peseronya ada pihak ketiga lain, bukan keluarga, juga tidak perlu CV membayar uang sewa kepada Anda. Nah, ketika membagi laba, maka Anda berhak mendapatkan bagian lebih besar karena kantor CV menggunakan bangunan Anda.

    5. Jika CV membayar uang sewa kepada Anda, berarti Anda setidaknya membayar pajak terlalu rendah. Kenapa ?? Silahkan bebankan sewa bangunan semaksimal mungkin, sehingga biaya CV menjadi tinggi dan mengurangi laba CV, ini menghemat pajak 25% bagi, yaitu setiap pengurangan penghasilan WP Badan berarti pembayaran PPh berkurang 25% (tarip pajak badan). Nah, Anda dapat penghasilan sewa yang hanya membayar PPh Final 10% melalui pemotongan pajak yang dilakukan oleh CV. Nah, karena CV berputar putar biasanya milik keluarga, maka penghematan PPh Badan 25% dikurangi PPh Sewa 10%, terjadilah penghematan pajak 15%. Inilah hitung hitungan karena ada hubungan istimewa yang sangat tidak disukai oleh Fiskus.

    rekan hansiang, jadi yg lebih "menguntungkan" bagi pemilik gedung tsb pilihan yg mana?
    cv tak byr sewa atau cv byr sewa? mohon tanggapan.
    salam.

  • junjungansitohang

    Member
    21 March 2011 at 8:09 pm
    Originaly posted by ktfd:

    kenapa kok nde, bukankah kl bi sewa tsb termasuk 3m, bisa jadi de?

    perlakuan demikian dapat terjadi rekan jika penerima sewa bukan OP (pemilik CV)

    Transaksi sewa ini terjadi antara Pemilik dg CV (miliknya). CV membayarkan sewa, pemilik menerima Penghasilan sewa

    Berdasar penegasan pada : Butir 3 SE 37/1989, sewa yang diterima merupakan Penghasilan bagi Pemilik. Atas ph. ini bukan objek pajak bagi pemilik dan bagi CV yang membayarkan bukan pengurang Ph. bruto

    Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan prive, dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.

    Salam

Viewing 31 - 40 of 40 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now