Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Aset kendaraan OP dalam Neraca CV
Aset kendaraan OP dalam Neraca CV
Saya ingin bertanya,
saya kan buka CV persewaan mobil di 2010, tapi mobil yang saya sewakan atas nama saya dan saya belinya nyicil di tahun 2009, mobil kira2 harga belinya 200 juta.
yg jadi pertanyaan saya,
1) boleh tidak di neraca CV saya tulis kendaraan 200 juta, dan apakah harus saya balik nama dr nama saya ke CV, ngangsurnya masih satu tahunan. klo salah bagaimana yah perlakukan sebenarnya?
2) Ada satu lagi, klo CV saya ngikut di rumah saya apakah CV saya wajib sewa ke saya?Terima kasih atas sebelumnya.
- Originaly posted by wijaya123:
1) boleh tidak di neraca CV saya tulis kendaraan 200 juta, dan apakah harus saya balik nama dr nama saya ke CV, ngangsurnya masih satu tahunan. klo salah bagaimana yah perlakukan sebenarnya?
Kendaraan —> aset CV (dipergunakan untk mendapatkan Penghasilan)
Kewajiban —-> hutang kendaraan.Originaly posted by wijaya123:2) Ada satu lagi, klo CV saya ngikut di rumah saya apakah CV saya wajib sewa ke saya?
Rumah ——> aset CV (dipergunakan u/ mendapatkan penghasilan, biaya penyusutan menjadi beban CV)
Sewa, tidak perlu. (kalopun diinginkan bentuknya bukan sewa tapi Prive/pengambilan pribadi)
Salam
wah, tksh pak junjungan…
oh iyah ada satu lagi pak junjungan, kalo nama kendaraan dan rumah itu atas nama saya, apakah harus saya balik nama ke nama CV, ketika saya masukan neraca CV.
dan harta tersebut dihilangkan dari SPT tahunan pribadi sya?saya bingung pak, ngisi SPT pribadi dan Cv saya,
Tksh
- Originaly posted by wijaya123:
oh iyah ada satu lagi pak junjungan, kalo nama kendaraan dan rumah itu atas nama saya, apakah harus saya balik nama ke nama CV, ketika saya masukan neraca CV.
Harta yang diterima CV (kendaraan dan rumah yg rekan punyai) diperlakukan sebagai pengganti penyertaan Modal CV.
Jadi tidak perlu balik nama rekan.Originaly posted by wijaya123:harta tersebut dihilangkan dari SPT tahunan pribadi sya?
Tidak rekan, tetap dilaporkan
Salam
wah,terima kasih sekali pak junjungan yg baik hati 🙂
- Originaly posted by wijaya123:
Saya ingin bertanya,
saya kan buka CV persewaan mobil di 2010, tapi mobil yang saya sewakan atas nama saya dan saya belinya nyicil di tahun 2009, mobil kira2 harga belinya 200 juta.
yg jadi pertanyaan saya,
1) boleh tidak di neraca CV saya tulis kendaraan 200 juta, dan apakah harus saya balik nama dr nama saya ke CV, ngangsurnya masih satu tahunan. klo salah bagaimana yah perlakukan sebenarnya?
2) Ada satu lagi, klo CV saya ngikut di rumah saya apakah CV saya wajib sewa ke saya?Terima kasih atas sebelumnya.
Satu hal yang harus diklarifikasi terlebih dulu adalah :
Apakah mobil dan rumah anda tersebut TELAH anda serahkan ke CV sebagai asset CV?, atau, statusnya masih asset anda?Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
harta tersebut dihilangkan dari SPT tahunan pribadi sya?
Tidak rekan, tetap dilaporkan
Rekan junjungan…, bila asset seperti kendaraan masih milik OP tersebut, apa tidak aneh kalau di Laba Rugi nantinya muncul pendapatan sewa kendaraan?, padahal CV tersebut tidak punya kendaraan.
Mohon pencerahannya
Salam
sedang untuk rumah yang masih dimiliki oleh OP, asumsi : tidak diserahkan sebagai asset CV, akan lebih baik jika dibuat transaksi sewa menyewa. Sebab, pengeluaran tersebut deductible bagi CV dan final bagi pemilik.
Salam
Menurut saya penyusutannya tdk dpt diakui seluruhnya karena digunakan jg sbg tempat tinggal(bukan 3M sepenuhnya).
Mohon koreksinya..- Originaly posted by hanif:
Satu hal yang harus diklarifikasi terlebih dulu adalah :
Apakah mobil dan rumah anda tersebut TELAH anda serahkan ke CV sebagai asset CV?, atau, statusnya masih asset anda?Salam
Pak Hanif, klo mobil akan saya serahkan sebagai aset pak, kalo rumah sih inginnya masih aset saya. soalnya itu rumah tempat tinggal keluarga saya pak? bagaimana yah pak?
Tksh utk pak hanif dan pak junjungan 🙂
salam rekan hanif…
Originaly posted by hanif:ekan junjungan…, bila asset seperti kendaraan masih milik OP tersebut, apa tidak aneh kalau di Laba Rugi nantinya muncul pendapatan sewa kendaraan?, padahal CV tersebut tidak punya kendaraan.
Berdasar bukti kepemilikan (BPKB), Kendaraan milik OP.
Berdasar Akta pendirian CV, Penyerahan Kendaraan merupakan pengganti penyertaan modal pada CV. Sehingga kendaraan menjadi inventaris CV.Penghasilan CV jelas sudah rekan hanif, berasal dari penyewaan Inventaris tersebut.
Mohon pendapat rekan hanif
Salam
- Originaly posted by simonalim:
Menurut saya penyusutannya tdk dpt diakui seluruhnya karena digunakan jg sbg tempat tinggal(bukan 3M sepenuhnya).
Mohon koreksinya..setuju rekan, pembebanan berdasar proporsional
Namun menurut rekan wijaya123 rumah tidak diserahkan sbg pengganti penyertaan modal.
Sehingga seluruh beban (termasuk penyusutan diatas) yang terkait dg rumah tidak dapat dijadikan pengurang Ph. CVSalam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Berdasar bukti kepemilikan (BPKB), Kendaraan milik OP.
Berdasar Akta pendirian CV, Penyerahan Kendaraan merupakan pengganti penyertaan modal pada CV. Sehingga kendaraan menjadi inventaris CV.Rekan Junjungan…
Berdasarkan keterangan terakhir dari rekan wijawa bahwa kendaraan diserahkan sebagai aset CV, saya sangat sependapat bahwa atas kendaraan tersebut tidak harus dilakukan balik nama. yang penting adalah adanya semacam bukti penyerahan bahwa kendaraan tersebut adalah milik CV. Dengan demikian, akan kelihatan bahwa penghasilan CV berasal dari penyewaan asset yang dimilikinya.Sementara, sebelumnya tidak ada penjelasan apakah kendaraan tersebut telah diserahkan kepada CV sebagai asset CV oleh pemilik.
Originaly posted by junjungansitohang:Namun menurut rekan wijaya123 rumah tidak diserahkan sbg pengganti penyertaan modal.
Sehingga seluruh beban (termasuk penyusutan diatas) yang terkait dg rumah tidak dapat dijadikan pengurang Ph. CVsependapat sekali.
Dengan demikian, akan lebih baik dibuat semacam transaksi sewa untuk penggunaan rumah sebagai tempat CV dengan pemilik. Sehingga, pembayaran sewa tesebut deductible oleh CV yang tentunya akan mengurangi penghasilan kena pajak CVDemikian rekan junjungan…
Mohon koreksinyaSalam
- Originaly posted by hanif:
Dengan demikian, akan lebih baik dibuat semacam transaksi sewa untuk penggunaan rumah sebagai tempat CV dengan pemilik. Sehingga, pembayaran sewa tesebut deductible oleh CV yang tentunya akan mengurangi penghasilan kena pajak CV
rekan hanif, setiap panghasilan dalam nama dan bentuk apapun yang diterima OP dari CV bukan objek pajak (SE 37/1989).
Berdasar SE diatas sewa diatas juga bukan objek pajak
Mohon koreksi rekan hanif
Salam