Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Aset kendaraan OP dalam Neraca CV

  • Aset kendaraan OP dalam Neraca CV

     junjungansitohang updated 13 years, 9 months ago 8 Members · 40 Posts
  • Hanif

    Member
    20 March 2011 at 8:08 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    rekan hanif, setiap panghasilan dalam nama dan bentuk apapun yang diterima OP dari CV bukan objek pajak (SE 37/1989).

    Berdasar SE diatas sewa diatas juga bukan objek pajak

    Mohon koreksi rekan hanif

    Salam

    bukankah SE tersebut hanya berkenaan dengan gaji atau honorarium?

    Salam

  • Simonalim

    Member
    20 March 2011 at 8:18 pm

    Terima kasih koreksinya Pak Junjunga.
    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    20 March 2011 at 8:20 pm

    Butir 3 SE 37/1989:
    Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan prive, dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.

    Originaly posted by hanif:

    bukankah SE tersebut hanya berkenaan dengan gaji atau honorarium?

    salah satu bahagiannya rekan hanif.

    Salam

  • Hanif

    Member
    20 March 2011 at 9:09 pm

    trims responnya rekan junjungan…

    Namun ada satu hal yang jadi pertanyaan bagi saya :
    Bila pemilik mengambil gaji, akan dicatat sebagai prive.
    Bila perusahaan menggunakan rumah salah satu pemilik dan menganggapnya sebagai beban sewa, dicatatnya sebagai apa?, apakah juga sebagai prive?

    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    20 March 2011 at 9:13 pm
    Originaly posted by hanif:

    Bila perusahaan menggunakan rumah salah satu pemilik dan menganggapnya sebagai beban sewa, dicatatnya sebagai apa?, apakah juga sebagai prive?

    mengingat beban sewa ini bagi CV diperlakukan sbg: NDE, maka sebaiknya dijadikan pengurang/pengambilan Modal (prive) Pemilik, layaknya diperlakukan seperti beban gaji tersebut rekan hanif

    Mohon pendapat rekan

    salam

  • Hanif

    Member
    20 March 2011 at 9:35 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    mengingat beban sewa ini bagi CV diperlakukan sbg: NDE, maka sebaiknya dijadikan pengurang/pengambilan Modal (prive) Pemilik, layaknya diperlakukan seperti beban gaji tersebut rekan hanif

    Mohon pendapat rekan

    salam

    kalau gaji dicatat sebagai prive, rasanya masih masuk akal. Artinya, pemilik bisa terima seolah-olah dia mengambil modal.
    Tapi kalau pembayaran sewa yang dia terima atas penggunaan aset pribadinya, apa lagi kalau CV ini terdiri dari beberapa sekutu, rasanya dia bakal menolak rekan junjungan…
    Bayangin aja, sudahlah asset pribadi ancur dalam artian manfaat ekonomisnya turun, modal malah berkurang.
    Demikian rekan junjungan…

    Mohon pendapatnya…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    20 March 2011 at 9:48 pm
    Originaly posted by hanif:

    kalau gaji dicatat sebagai prive, rasanya masih masuk akal. Artinya, pemilik bisa terima seolah-olah dia mengambil modal.
    Tapi kalau pembayaran sewa yang dia terima atas penggunaan aset pribadinya, apa lagi kalau CV ini terdiri dari beberapa sekutu, rasanya dia bakal menolak

    saya pikir rekan hanif:

    Ini hanya kesepakatan intern diantara para pemilik CV, atas perlakuan sewa ini.

    Apakah akan diperlakukan sbg. Prive (pengurang Modal) atau sebagai pembagian keuntungan sesuai dg porsi/bagian yang menjadi milik OP yang rumahnya dipergunakan CV.

    Salam

  • wijaya123

    Member
    20 March 2011 at 10:46 pm

    Pak hanif,pak junjungan..tksh sekali atas pembahasannya,saya jadi agak tau skrg..

    cuma tlg diberi batasan..

    1) Rumah tdk diserahkan ke CV, di spt pribadi lapor, di spt cv di neraca tdk ada tanahbangunan.
    2) Rumah diserahkan ke CV,di spt pribadi masih lapor harta rumah,di neraca cv juga lapor tanahbangunan dan diperhitungkan jga penyusutannya.
    3) Kendraan diserahkan sbg aset CV, di spt pribadi saya lapor harta kendraan, di neraca CV juga lapor kendraan dan b penyusutannya.

    begitu yah pak?
    saya sangat berterima kasih sekali pak.
    salam.

  • junjungansitohang

    Member
    20 March 2011 at 11:04 pm
    Originaly posted by wijaya123:

    cuma tlg diberi batasan..

    1) Rumah tdk diserahkan ke CV, di spt pribadi lapor, di spt cv di neraca tdk ada tanahbangunan.
    2) Rumah diserahkan ke CV,di spt pribadi masih lapor harta rumah,di neraca cv juga lapor tanahbangunan dan diperhitungkan jga penyusutannya.
    3) Kendraan diserahkan sbg aset CV, di spt pribadi saya lapor harta kendraan, di neraca CV juga lapor kendraan dan b penyusutannya.

    Batasan pertama:
    ada di tuang dalam Akte pendirian CV khususnya bagian modal pemilik.
    Apa yang menjadi modal CV baik berupa setoran uang tunai atau setoran dalam bentuk harta pribadi dari pemilik CV diungkapkan dalam akte pendirian tersebut.
    Juga pembagian dari keuntungan CV yang menjadi milik masing-masing Pemilik CV sesuai dengan porsi/hak dari keuntungan tersebut, juga diungkapkan apabila didapat kerugian dari usaha CV, berapa besar bagian yang dapat dipikul Pemilik CV.

    Batasan kedua : ketentuan perpajakan
    CV (Subjek Pajak Badan) wajib menyelenggarakan pembukuan. Sehingga dalam pengisian SPT wajib melampirkan Neraca dan Perhitungan L/R.
    dengan melampirkan Neraca otomatis disajikan posisi Inventaris CV

    Dalam SPT OP, aset tetap dilaporkan pada bagian Harta (lampiran SPT OP)

    Salam

  • Hanif

    Member
    20 March 2011 at 11:24 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    saya pikir rekan hanif:

    Ini hanya kesepakatan intern diantara para pemilik CV, atas perlakuan sewa ini.

    Apakah akan diperlakukan sbg. Prive (pengurang Modal) atau sebagai pembagian keuntungan sesuai dg porsi/bagian yang menjadi milik OP yang rumahnya dipergunakan CV.

    Salam

    berarti dicatat sebagai biaya sewa, kemudian dikoreksi untuk tujuan fiskal.
    Kira-kira begitu rekan junjungan…?
    Apakah nantinya tidak akan bermasalah bila diperiksa? Sebab, tidak memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi sewa tersebut?

    Salam

  • Hanif

    Member
    20 March 2011 at 11:26 pm
    Originaly posted by wijaya123:

    1) Rumah tdk diserahkan ke CV, di spt pribadi lapor, di spt cv di neraca tdk ada tanahbangunan.

    benar

    Originaly posted by wijaya123:

    2) Rumah diserahkan ke CV,di spt pribadi masih lapor harta rumah,di neraca cv juga lapor tanahbangunan dan diperhitungkan jga penyusutannya.

    karena sudah diserahkan, tidak lagi lapor di SPT OP Pribadi

    Originaly posted by wijaya123:

    3) Kendraan diserahkan sbg aset CV, di spt pribadi saya lapor harta kendraan, di neraca CV juga lapor kendraan dan b penyusutannya.

    karena sudah diserahkan, tidak lagi lapor di SPT OP Pribadi

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    20 March 2011 at 11:29 pm
    Originaly posted by hanif:

    berarti dicatat sebagai biaya sewa, kemudian dikoreksi untuk tujuan fiskal.
    Kira-kira begitu rekan junjungan…?

    saya sih rekan hanif,, cenderung dicatat sbg pengurang Modal Pemilik CV yah rekan.

    Originaly posted by hanif:

    Apakah nantinya tidak akan bermasalah bila diperiksa? Sebab, tidak memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi sewa tersebut?

    Saya pikir koreksi pemeriksa dalam hal ini terposisi lemah yah rekan,,
    Berdasar penjelasan SE 37/1989, setiap penghasilan yang diterima dari CV dalam nama dan bentuk apapun bukan objek pajak bagi pemilik CV.

    Namun apabila dijadikan pengurang penghasilan bruto CV maka dalam menghitung PKPnya CV beban sewa tersebut dikoreksi oleh pemeriksa

    Mohon pendapat rekan hanif

    Salam

  • Hanif

    Member
    20 March 2011 at 11:40 pm

    saya pulangin pertanyaan rekan junjungan… di thread sebelah.

    Apakah sewa yang dibayarkan atau prive yang dilakukan oleh pemilik dimasukkan dalam SPT sebagai penghasilan yang bukan objek pajak?
    he he he

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    20 March 2011 at 11:44 pm

    berikut copas dari thread sebelah rekan hanif..he he he

    Originaly posted by hanif:
    Apakah sewa yang dibayarkan atau prive yang dilakukan oleh pemilik dimasukkan dalam SPT sebagai penghasilan yang bukan objek pajak?

    he he he..

    Yang dapat dijadikan tambahan rujukan adalah informasi pada akte pendirian cv tersebut yah rekan hanif. Khusunya perlakuan sewa/prive ini disepakati para pemilik sebagai apa dulu? Apakah merupakan bahagian dari porsi keuntungan masing2 pemilik sehingga saat tutup buku (CV) nantinya sisanya aja yang dibagikan ke para pemilik.
    kalo yang ini jelas mrp Ph yang dilaporkan pada SPT OP sbg keuntungan (note : sesuai bagian/porsi/hak Pemilik) yang bukan objek pajak.

    Namun jika tidak ada kesepakatan sebagaimana yang dimaksud tersebut, saya pikir, sewa/prive ini hanyalah mengurangi setoran modal pemilik saja, jadi atas sewa/prive tsb, tidak ada yang perlu dilaporkan pada SPT pemilik

    Mohon pendapat rekan hanif

    Salam

  • Hanif

    Member
    21 March 2011 at 12:00 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    berikut copas dari thread sebelah rekan hanif..he he he

    Originaly posted by hanif:
    Apakah sewa yang dibayarkan atau prive yang dilakukan oleh pemilik dimasukkan dalam SPT sebagai penghasilan yang bukan objek pajak?

    he he he..

    Yang dapat dijadikan tambahan rujukan adalah informasi pada akte pendirian cv tersebut yah rekan hanif. Khusunya perlakuan sewa/prive ini disepakati para pemilik sebagai apa dulu? Apakah merupakan bahagian dari porsi keuntungan masing2 pemilik sehingga saat tutup buku (CV) nantinya sisanya aja yang dibagikan ke para pemilik.
    kalo yang ini jelas mrp Ph yang dilaporkan pada SPT OP sbg keuntungan (note : sesuai bagian/porsi/hak Pemilik) yang bukan objek pajak.

    Namun jika tidak ada kesepakatan sebagaimana yang dimaksud tersebut, saya pikir, sewa/prive ini hanyalah mengurangi setoran modal pemilik saja, jadi atas sewa/prive tsb, tidak ada yang perlu dilaporkan pada SPT pemilik

    Mohon pendapat rekan hanif

    Salam

    karena nggak ada dasar yang jelas itulah yang membuat saya ragu dengan SE tersebut. Sebab, di dalam UU hanya diatur bagian laba yang bukan objek pajak.
    Sementara, dibagian yang lain di dalam UU hanya diatur masalah gaji yang tidak boleh jadi biaya.
    Sementara SE ini mengatur apa saja.
    Saya perhatikan, kadang SE atau Keputusan atau Peraturan direktur jenderal pajak memang agak suka nyerempet-nyerempet.
    he he he

    Salam

Viewing 16 - 30 of 40 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now