Kegiatan ini dilaksanakan atas adanya keluhan akan rumitnya ketentuan perpajakan yang menyebabkan perangkat desa – khususnya bendaharawan mengalami kesulitan dalam membuat laporan keuangan. Sebagai pemungut pajak, bendaharawan harus mampu memahami berbagai jenis perpajakan yang timbul dari setiap transaksi pengelolaan dana desa. Jenis pajak tersebut diantaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, 4(2) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, tim Pengmas FIA UI melihat perlunya pengembangan kemampuan dan pengetahuan bagi para perangkat desa mengingat minimnya ketersediaan Sumber Daya Manusia yang mumpuni dalam mengelola pajak.
Melihat fenomena ini, tim Pengmas FIA UI memberikan pelatihan perpajakan yang mencakup pengenalan jenis pajak umum dalam ruang lingkup pengelolaan keuangan desa, identifikasi jenis pajak berdasarkan transaksi dan penentuan besar tarif, perhitungan besar pajak terutang dan simulasi perhitungan dengan menggunakan transaksi yang umum dilakukan, penentuan bukti potong pajak, penyetoran berdasarkan jenis pajaknya, dan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak. Pelatihan dilaksanakan pada 6 Agustus 2019.
Diharapkan pendampingan ini dapat menjadi solusi dan aksi nyata yang bermanfaat di di tengah permasalahan yang dihadapi masyarakat. Kegiatan ini terselenggara didanai oleh Hibah Pengmas DRPM UI dan mendapat respon yang positif dari para aparatur pemerintahan di Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik.