Pemerintah resmi menetapkan tarif bea materai sebesar Rp. 10.000 mulai 1 Januari 2021. Bea meterai dikenakan untuk beberapa dokumen, seperti dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Meskipun Begitu, ada sejumlah dokumen yang tak dikenakan bea meterai. Apa saja dokumen yang dimaksud? Simak infografis berikut!
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA