Infografis

Dokumen yang Tidak Dikenakan Bea Meterai

Redaksi Ortax

Spacer
Pemerintah resmi menetapkan tarif bea materai sebesar Rp. 10.000 mulai 1 Januari 2021. Bea meterai dikenakan untuk beberapa dokumen, seperti dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Meskipun Begitu, ada sejumlah dokumen yang tak dikenakan bea meterai. Apa saja dokumen yang dimaksud? Simak infografis berikut!
 
1 
1
 
1

Categories:

Infografis
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA