Infografis

Dokumen yang Tidak Dikenakan Bea Meterai

Redaksi Ortax

26 November 2020

Spacer
Pemerintah resmi menetapkan tarif bea materai sebesar Rp. 10.000 mulai 1 Januari 2021. Bea meterai dikenakan untuk beberapa dokumen, seperti dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Meskipun Begitu, ada sejumlah dokumen yang tak dikenakan bea meterai. Apa saja dokumen yang dimaksud? Simak infografis berikut!
 
1 
1
 
1

Categories:

Infografis

Tagged:

Berita Pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA