Dirjen Pajak telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 tentang Penetapan Tempat Terdaftar bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi, dan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya (PER 17/2025). Aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 1 September 2025.
Berdasarkan Pasal 2 PER 17/2025, ditegaskan bahwa Dirjen Pajak dapat menetapkan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Khusus, dan Madya. Adapun wajib pajak yang dimaksud meliputi:
Penetapan ini mempertimbangkan beberapa kriteria wajib pajak, seperti:
Lebih lanjut, penetapan tempat terdaftar di KPP Besar, Khusus, dan Madya dilakukan dengan menerbitkan keputusan Dirjen Pajak. Berikut rincian daftar wajib pajak badan dan/atau orang pribadi tertentu yang terdaftar dalam KPP Besar, Khusus, dan Madya.
KPP | Wajib Pajak yang Terdaftar |
KPP Wajib Pajak Besar Satu | wajib pajak badan besar tertentu sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan |
KPP Wajib Pajak Besar Dua | wajib pajak badan besar tertentu sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan |
KPP Wajib Pajak Besar Tiga | Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan, industri, dan perdagangan |
KPP Wajib Pajak Besar Empat | Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor jasa dan wajib pajak orang pribadi tertentu |
KPP | Wajib Pajak yang Terdaftar |
KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu sampai dengan Enam | PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor-sektor spesifik (industri kimia, logam, pertambangan, perdagangan, tekstil, makanan, kayu, agrobisnis, dan jasa tertentu). Wajib Pajak PMA tertentu ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam Lampiran Huruf A |
KPP Perusahaan Masuk Bursa | wajib pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek nonbank, dan badan-badan khusus yang didirikan dan beroperasi di bursa |
KPP Badan dan Orang Asing |
|
KPP Minyak dan Gas Bumi | wajib pajak minyak dan gas bumi |
KPP Madya ditujukan untuk wajib pajak tertentu dalam suatu kantor wilayah.
Kepala Kanwil lama wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penetapan tempat terdaftar berdasarkan keputusan DJP kepada wajib pajak paling lama 1 bulan sebelum tanggal saat mulai terdaftar. Setelah tanggal saat mulai terdaftar, kepala KPP baru akan menerbitkan surat pindah, surat keterangan terdaftar, dan kartu NPWP paling lama 1 hari kerja.
DJP dapat melakukan evaluasi terhadap wajib pajak, orang pribadi, dan badan yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil evaluasi, DJP dapat melakukan pemindahan tempat terdaftar ke KPP Besar, Khusus, dan Madya lainnya atau ke KPP Pratama dengan menerbitkan keputusan DJP.
Dalam hal surat pemberitahuan pemindahan disampaikan oleh Kepala Kanwil lama paling lama 1 bulan sebelum tanggal saat mulai terdaftar. Selanjutnya, kepala KPP baru menerbitkan dokumen perpajakan (surat pindah, surat keterangan terdaftar, dan kartu NPWP) paling lama 1 hari kerja setelah tanggal saat mulai terdaftar.
Categories:
Tax LearningTagged:
Jadwal Training
08 November 2024
21 September 2024