Tax Learning

DJP Sesuaikan Aturan Penetapan Tempat Terdaftar bagi Wajib Pajak

Dirjen Pajak telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 tentang Penetapan Tempat Terdaftar bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi, dan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya (PER 17/2025). Aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 1 September 2025.

Penetapan Tempat Terdaftar bagi Wajib Pajak

Berdasarkan Pasal 2 PER 17/2025, ditegaskan bahwa Dirjen Pajak dapat menetapkan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Khusus, dan Madya. Adapun wajib pajak yang dimaksud meliputi:

  1. wajib pajak tertentu;
  2. orang pribadi dan badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN); dan
  3. orang pribadi dan badan yang tidak termasuk subjek pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU PPh.

Penetapan ini mempertimbangkan beberapa kriteria wajib pajak, seperti:

  • peredaran usaha;
  • jumlah penghasilan;
  • jumlah pembayaran pajak;
  • nilai aset, kewajiban, dan ekuitas;
  • tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha;
  • kewarganegaraan;
  • klasifikasi lapangan usaha;
  • grup wajib pajak atau pemilik manfaat; dan/atau
  • pertimbangan lain Dirjen Pajak.

Lebih lanjut, penetapan tempat terdaftar di KPP Besar, Khusus, dan Madya dilakukan dengan menerbitkan keputusan Dirjen Pajak. Berikut rincian daftar wajib pajak badan dan/atau orang pribadi tertentu yang terdaftar dalam KPP Besar, Khusus, dan Madya.

KPP di Lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar

KPP Wajib Pajak yang Terdaftar
KPP Wajib Pajak Besar Satu wajib pajak badan besar tertentu sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan
KPP Wajib Pajak Besar Dua wajib pajak badan besar tertentu sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan
KPP Wajib Pajak Besar Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan, industri, dan perdagangan
KPP Wajib Pajak Besar Empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor jasa dan wajib pajak orang pribadi tertentu

KPP di Lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus

KPP Wajib Pajak yang Terdaftar
KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu sampai dengan Enam PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor-sektor spesifik (industri kimia, logam, pertambangan, perdagangan, tekstil, makanan, kayu, agrobisnis, dan jasa tertentu). Wajib Pajak PMA tertentu ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam Lampiran Huruf A
KPP Perusahaan Masuk Bursa wajib pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek nonbank, dan badan-badan khusus yang didirikan dan beroperasi di bursa
KPP Badan dan Orang Asing
  • Bentuk Usaha Tetap,
  • WNA yang sudah menjadi SPDN, dan
  • Badan Internasional yang termasuk subjek PPh.
  • orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi syarat subjektif sebagai SPDN yang telah ditunjuk sebagai pihak lain (pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan penyelenggara PMSE luar negeri).
  • orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak sesuai Pasal 3 UU PPh (badan internasional, perwakilan negara asing, pejabat perwakilan negara asing, dan pejabat badan internasional).
KPP Minyak dan Gas Bumi wajib pajak minyak dan gas bumi

KPP Madya

KPP Madya ditujukan untuk wajib pajak tertentu dalam suatu kantor wilayah.

 

Mekanisme Pemberitahuan dan Pemindahan

Kepala Kanwil lama wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penetapan tempat terdaftar berdasarkan keputusan DJP kepada wajib pajak paling lama 1 bulan sebelum tanggal saat mulai terdaftar. Setelah tanggal saat mulai terdaftar, kepala KPP baru akan menerbitkan surat pindah, surat keterangan terdaftar, dan kartu NPWP paling lama 1 hari kerja.

DJP dapat melakukan evaluasi terhadap wajib pajak, orang pribadi, dan badan yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil evaluasi, DJP dapat melakukan pemindahan tempat terdaftar ke KPP Besar, Khusus, dan Madya lainnya atau ke KPP Pratama dengan menerbitkan keputusan DJP.

Dalam hal surat pemberitahuan pemindahan disampaikan oleh Kepala Kanwil lama paling lama 1 bulan sebelum tanggal saat mulai terdaftar. Selanjutnya, kepala KPP baru menerbitkan dokumen perpajakan (surat pindah, surat keterangan terdaftar, dan kartu NPWP) paling lama 1 hari kerja setelah tanggal saat mulai terdaftar.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

djp
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA