Berita Nasional

DJP Revisi Ketentuan Petugas Penilai Pajak Melalui SE-4/PJ/2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-4/PJ/2026 guna meralat sebagian materi ketentuan dalam SE-2/PJ/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan.

DJP menjelaskan bahwa kesalahan dalam SE-2/2026 terletak pada hilangnya kata "selain" pada klausul latar belakang pendidikan. Sebelumnya, bunyi aturan tersebut yakni: "… ijazah kelulusan dari Diploma I/Diploma III/Diploma IV/Strata 1/Strata 2/Strata 3 di bidang Penilaian, dengan dilengkapi sertifikat tambahan."

Tidak tercantumnya kata "selain" pada kriteria pendidikan menimbulkan kerancuan interpretasi, yakni pegawai yang ditunjuk sebagai penilai pajak merupakan lulusan dari program studi penilaian dan wajib melampirkan sertifikat pelatihan tambahan, yang secara administratif kurang tepat.

Setelah perbaikan diberlakukan, pegawai yang dapat ditunjuk sebagai petugas penilai pajak adalah lulusan program Diploma I Keuangan dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda (golongan ruang II/a), dan memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui salah satu kriteria berikut:

  1. ijazah di bidang penilaian: mencakup lulusan mulai dari jenjang Diploma I, Diploma III, Diploma IV, Strata 1, Strata 2, atau Strata 3 (tanpa perlu sertifikat tambahan).
  2. ijazah selain/di luar bidang penilaian, dengan dilengkapi dengan salah satu dokumen berikut:
    • sertifikat penilai dari asosiasi yang diakui oleh Kementerian Keuangan;
    • sertifikat diklat penilaian harta berwujud, tidak berwujud, atau bisnis dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK); atau
    • sertifikat pelatihan serupa yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat DJP atau Kantor Wilayah DJP.


Sebagai informasi, penerbitan SE-2/2026 s.t.d.d. SE-4/2026 merupakan pedoman teknis dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 (PMK 79/2023). PMK tersebut mengatur mengenai penilaian untuk tujuan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta nilai harta (berwujud/tidak berwujud) dan bisnis untuk tujuan perpajakan.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 79/2023, sebelum melakukan penilaian, Direktur Jenderal Pajak akan membentuk tim penilai. Tim tersebut akan melakukan penilaian berdasarkan surat perintah penilaian oleh dirjen pajak dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya Surat Perintah Penilaian.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA