Dalam rangka membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan program Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) Periode Kedua yang akan berakhir pada 31 Desember 2016, DJP menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Layanan Amnesti Pajak diberikan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak dan tempat tertentu.
- Mulai Desember 2016, DJP kembali membuka layanan Amnesti Pajak di hari Minggu.
- Sebelumnya, DJP telah membuka layanan Amnesti Pajak di hari Sabtu, sejak Agustus 2016.
- Layanan yang diberikan adalah layanan yang berkaitan dengan Amnesti Pajak.
- Dengan penambahan waktu layanan ini, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan Amnesti Pajak pada:
Hari Waktu Senin s.d Jumat Pukul 08.00 s.d 16.00 Waktu Setempat Sabtu Pukul 08.00 s.d 14.00 Waktu Setempat Minggu Pukul 08.00 s.d 12.00 Waktu Setempat - Layanan Amnesti Pajak pada hari Sabtu dan Minggu dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
- Layanan Amnesti Pajak tidak diberikan pada hari libur keagamaan yaitu pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2016 dan Minggu, tanggal 25 Desember 2016.
Demikian disampaikan, pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Sumber :
http://www.pajak.go.id/content/ditjen-pajak-kembali-membuka-layanan-amnesti-pajak-di-hari-minggu