Redaksi Ortax
19 Maret 2025
Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2025, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) memberikan penjelasan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas komisi reasuransi. Edaran tersebut menjelaskan bahwa komisi reasuransi tidak dipotong PPh Pasal 23, serta jasa asuransi yang diserahkan dibebaskan dari PPN.
Dirjen Pajak menjelaskan jasa asuransi merupakan jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi. Jasa ini dilakukan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi kepada pemegang polis asuransi atau reasuransi.
Untuk membagi risiko, perusahaan asuransi atau reasuransi dapat melakukan pertanggungan ulang kepada perusahaan asuransi atau reasuransi lainnya. Pertanggungan ulang ini dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui perusahaan pialang reasuransi. Sehubungan dengan pertanggungan ulang yang dilakukan, perusahaan asuransi/reasuransi dapat menerima komisi reasuransi dari perusahaan asuransi/reasuransi lain tersebut.
Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa komisi reasuransi tersebut adalah sehubungan dengan jasa asuransi. Jasa asuransi tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015. Dengan demikian, komisi reasuransi tidak dipotong PPh Pasal 23. Namun, dalam hal diterima perusahaan asuransi/reasuransi merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, komisi reasuransi dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
Perlu dicatat, komisi reasuransi tersebut tetap merupakan penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Meskipun tidak dipotong PPh Pasal 23, penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, jasa asuransi merupakan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN. Maka dari itu, jasa asuransi yang diserahkan oleh perusahaan asuransi/reasuransi yang mempertanggungkan ulang risikonya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Categories:
Tax Learning