Sharing Forum : “Dasar Penerbitan Tanggal Faktur Pajak?” Kategori Forum : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=61268 Pencetus : prabowory Tanggal : 08 April 2016- saat terjadi penyerahan bkp/jkp -> UU PPN No.42 Tahun 2009
- saat barang kena pajak (bkp) diterima atau paling lambat saat INVOICE (faktur penjualan/kwitansi/nota) dibuat -> PP 1 Tahun 2012
Kedua cara diatas sah-sah saja.. Santosobroto Khusus untuk penyerahan oleh bendahawan --> saat tagihan disampaikan. ktfd
he3 mestinya yg paling sah ya yg ada di uu, ap lg yg di bawah uu bertentangan dgn uu Tanggapan Tim Redaksi Ortax : Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dijelaskan bahwa “Faktur Pajak harus dibuat pada :
- Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
- Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
- Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang PPN;
- saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN;
- saat ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPN;
- saat ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPN; dan/atau
- saat ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPN.”
