Bukan Lagi 2%, Ini Skema Perhitungan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Perpajakan UU Cipta Kerja

Spacer

Pemerintah telah meresmikan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai upaya untuk memperkuat perekonomian Indonesia di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia. Sejalan dengan itu, diperlukan perubahan berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk tiga Undang-Undang perpajakan yaitu UU KUP, UU PPh dan UU PPN, dalam waktu yang tidak terlalu lama. Salah satu perubahan yang ditetapkan yaitu pengaturan ulang terkait Sanksi Administratif Pajak berupa bunga dengan harapan akan mendorong kepatuhan Wajib Pajak & Wajib Bayar secara sukarela. Lalu bagaimana perhitungan tarif bunga sanksi administrasi UU Cipta Kerja? Simak infografis berikut!
 
bukan2

Anda dapat melihat tarif sanksi administrasi perpajakan setiap bulannya melalui tautan berikut ini: Tarif Bunga sesuai KMK

Artikel Terkait