Berita Daerah

Bapenda Singkawang Beri Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 30 September 2026

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menghapus seluruh denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan Tahun Pajak 1994 hingga 2026.

"Program penghapusan denda dimulai pada 15 Agustus hingga 30 September 2026. Wajib pajak hanya perlu menyelesaikan pembayaran pokok pajaknya saja," jelas Kepala Bapenda Kota Singkawang Siti Kodam Mariana.

Menurut Siti, kebijakan relaksasi pembayaran PBB-P2 merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Singkawang untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Program ini juga ditujukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program relaksasi tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui kanal elektronik yang disediakan Pemerintah Kota Singkawang. Sementara itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk beberapa tahun dapat mendatangi Kantor Bapenda Kota Singkawang untuk memperoleh pelayanan dan pendampingan.

Siti mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan periode penghapusan denda PBB-P2 sebelum program berakhir pada 30 September 2026. "Jangan tunggu sampai programnya berakhir. Manfaatkan kesempatan ini dan selesaikan kewajiban PBB-P2 Anda sekarang," tutup Siti.

Categories:

Berita Daerah
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

Ā© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA