Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Perubahan ini ditujukan untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien. Lalu pokok apa saja yang berubah? Simak infografis berikut!
Aturan Terbaru BKP Strategis yang Dibebaskan PPN, Apa yang Berubah?
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: PPN Dibebaskan
Artikel Terkait
Jual Bahan Pokok Bebas PPN, Wajib PKP dan Buat Faktur?
Dewa Suartama
17 June 2024
Jasa Outsourcing Bebas PPN, Apa Kriterianya?
Redaksi Ortax
16 May 2024
Kriteria Pondok Boro dan Asrama yang Mendapat Fasilitas Bebas PPN
Dewa Suartama
11 August 2023
Daftar JKP Strategis yang Dibebaskan dari PPN
Dewa Suartama
10 August 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA