Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Mekanisme Faktur Pajak Pengganti eSPT PPN 1111

  • Mekanisme Faktur Pajak Pengganti eSPT PPN 1111

     chivas1304 updated 13 years, 9 months ago 7 Members · 59 Posts
  • chivas1304

    Member
    1 March 2011 at 9:01 am

    To rekan ortax

    Kita ada masalah dengan faktur pajak yg kita terbitkan bahwa faktur pajak yang kita terbitkan salah tanggal yaitu tidak sama dengan tanggal barang dikirim yang awalnya tgl januari 2011 seharusny tanggal februari 2011.
    Dengan kasus di atas kita harus menerbitkan faktur pajak pengganti untuk mengganti faktur pajak yang salah tsb.Masalahnya faktur pajak yang diganti tsb sudah di laporkan pada masa januari 2011 jadi otomatis kita harus pembetulan SPT PPN Masa Januari 2011.Bagaimana yah rekan mekanisme pembetulan eSPT PPN Januari tsb apakah faktur pajak yang di ganti itu di batalkan dulu dengan nilai DPP 0 PPN 0 juga ato bagaimana yah rekan?

    Mohon Pencerahan

  • chivas1304

    Member
    1 March 2011 at 9:01 am
  • johanwahyudi

    Member
    1 March 2011 at 9:11 am

    di e-spt input nya di jenis FP nya,,,
    rekan pilih paktur pajak pengganti,,,
    otmatis akan mengganti fp tsb,,

    Originaly posted by chivas1304:

    tanggal barang dikirim yang awalnya tgl januari 2011 seharusny tanggal februari 2011

    apakah barang sudah di kirim di januari/ ada pembayaran di januari
    salam

  • chivas1304

    Member
    1 March 2011 at 9:49 am

    input di masa januari-nya rekan bagaimana??apakah faktur pajak yg diganti itu d "nol-kan" semuanya ato gmana??barang d kirim 1 februari rekan dan belum ada pembayaran sama sekali..

  • johanwahyudi

    Member
    1 March 2011 at 9:57 am

    kalau menurut saya itu harusnya bukan di buatkan FP pengganti namun di batalkan,,,

    Atas Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    koreksi rekan lain

  • chivas1304

    Member
    1 March 2011 at 10:07 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    kalau menurut saya itu harusnya bukan di buatkan FP pengganti namun di batalkan,,,

    klo di batalkan kita tidak punya berita acara pembatalan rekan cuma faktur pajak yang kita terbitkan salah tanggal nah kita mau terbitkan faktur pajak pengganti tapi saya bingung mekanisme pengisian SPT-nya…

  • johanwahyudi

    Member
    1 March 2011 at 10:16 am

    buat pembetulan+1 jan>>>buka pembetulan tsb input faktur pajak (jenisnya pilih FP pengganti)>>input FP yang di ganti,,

    salam

  • chivas1304

    Member
    1 March 2011 at 11:41 am

    rekan johanwahyudi sudah saya coba dan coba saya ganti dengan faktur pengganti tapi eSPT-ny menolak tidak bisa di ganti…gmana yah?

  • johanwahyudi

    Member
    1 March 2011 at 11:49 am

    coba tahap yang rekan lakukan bagaimana?

    salam

  • chivas1304

    Member
    1 March 2011 at 1:02 pm

    1. setting spt pembetulan masa januari
    2. input data kemudian tampilkan pajak keluaran masa januari pembetulan 1
    3. saya pilih nomer yang saya mau ganti dan saya rubah menjadi faktur pajak pengganti kemudia muncul text box tidak bisa ubah menjadi faktur pajak pengganti

  • johanwahyudi

    Member
    1 March 2011 at 1:07 pm
    Originaly posted by chivas1304:

    3. saya pilih nomer yang saya mau ganti dan saya rubah menjadi faktur pajak pengganti kemudia muncul text box tidak bisa ubah menjadi faktur pajak pengganti

    di input baru aja,,jangan di ubah file data yang maw di ganti

    salam

  • Hanif

    Member
    1 March 2011 at 1:09 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    di input baru aja,,jangan di ubah file data yang maw di ganti

    salam

    tul
    dibuat FP baru
    tapi dengan kode 011

    Salam

  • chivas1304

    Member
    1 March 2011 at 1:23 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    di input baru aja,,jangan di ubah file data yang maw di ganti

    klo di input baru lagi jadinya double donk rekan..masalahnya faktur penggantinya itu bertanggal februari..nah faktur pajak yg bermasalah itu di januari..gmana saya perlakukan atas faktur pajak yg mau di ganti itu rekan..

  • chivas1304

    Member
    1 March 2011 at 1:28 pm
    Originaly posted by hanif:

    tul
    dibuat FP baru
    tapi dengan kode 011

    iya saya emang buat faktur baru lagi dengan kode 011 tapi untuk faktur yg diganti ini bagaimana??apa di biarkan begitu saja??

  • johanwahyudi

    Member
    1 March 2011 at 1:32 pm
    Originaly posted by chivas1304:

    klo di input baru lagi jadinya double donk rekan..masalahnya faktur penggantinya itu bertanggal februari..nah faktur pajak yg bermasalah itu di januari..gmana saya perlakukan atas faktur pajak yg mau di ganti itu rekan..

    tidak rekan,,,otomatis FP pengganti akan mengganti FP sebelumnya,,,,jadi FP yang lama menjadi hilang,,,

    Originaly posted by chivas1304:

    iya saya emang buat faktur baru lagi dengan kode 011 tapi untuk faktur yg diganti ini bagaimana??apa di biarkan begitu saja??

    apabila sudah di ganti maka FP yang lama akan berada di bagian paling kanan kolom FP yang di ganti,,,

    salam

Viewing 1 - 15 of 59 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now