Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Bendaharawan Pemerintah Restitusi PPN ??
Bendaharawan Pemerintah Restitusi PPN ??
Sebelumnya salam kenal bg semua rekan2 Ortax,,
mw numpang nanya nh, mhn partisipasinya,,
Ada WP X (terdaftar di KPP Pratama ABC), yang menerima proyek dari Bendaharawan Pemerintah (terdaftar di KPP Pratama PQR), atas transaksi tersebut Bendaharawan Pemerintah melakukan pemungutan PPN. Setelah dilakukan penelitian ternyata atas transaksi tersebut bukanlah objek dari PPN (sementara pajak telah disetor oleh bendahara a.n. WP yang bersangkutan).
Untuk itu WP X ingin melakukan prosedur restitusi atas PPN yang telah disetor tersebut. Siapakah yang seharusnya mengajukan permohonan restitusi tersebut, WP X atw Bendaharawan? trz diajukan ke KPP mana?
mohon penjelasannya, terima kasih..
lakukan saja pembetulan oleh WP X. ke KPP terdaftar.
Karena uangnya sudah disetorkan, maka solusinya adalah Restitusi PPN. Siapa yang melakukan ini? Tentu saja WP X KPP Pratama ABC (tempat Perusahaan itu terdaftar) KPP akan memeriksa apakah benar transaksi tersebut bukanlah objek dari PPN. Kalau benar berarti ada kelebihan bayar PPN.
Setelah diperiksa, paling lama 1 tahun nanti akan diterbitkan SKPLB dan uang kelebihan PPN dapat anda terima. Agak repot tetapi begitulah prosedurnya. Kalau Perusahaan anda lagi apes…….. bukannya lebih bayar yang ada, tapi bisa kurang bayar- Originaly posted by aepklaten:
Untuk itu WP X ingin melakukan prosedur restitusi atas PPN yang telah disetor tersebut. Siapakah yang seharusnya mengajukan permohonan restitusi tersebut, WP X atw Bendaharawan? trz diajukan ke KPP mana?
Kenapa tidak dikompensasikan saja ke masa pajak berikutnya….
- Originaly posted by imotax:
yang seharusnya mengajukan permohonan restitusi tersebut, WP X atw Bendaharawan? trz diajukan ke KPP mana?
Bukan dgn restitusi rekan, tetapi WP dapat mengajukan keberatan….
————————
menurut saya yang tepat adalah dengan cara restitusi (dengan pembetulan spt dan pembetulan faktur pajak).
kalo dengan keberatan rasanya kurang tepat, coba kita lihat Pasal 25 ayat (1) huruf e: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
transaksi antara bendahara pemerintah dengan rekanan tidak ada proses pemotongan/ pemungutan PPN, yang ada adalah bendahara pemerintah setor sendiri PPN-nya.- Originaly posted by aepklaten:
lakukan saja pembetulan oleh WP X. ke KPP terdaftar.
Menurut saya, seharusnya Bendahara yang melakukan restitusi. Karena yang terutang PPN kan bendahara, bukan WP. Kesalahan pemungutan PPN yang antara WP dan KPP.
- Originaly posted by dwiputras:
Kesalahan pemungutan PPN yang antara WP dan KPP.
maksudnya, Kesalahan pemungutan PPN bukanlah antara WP dan KPP.
kalau menurut saya lebih amannya WP X melakukan permohonan pemindahbukuan saja ke KPP ABC atas penyetoran tersebut dialihkan ke pajak WP X yang pasti akan kurang bayar… setahu saya prosesnya jauh lebih cepat +/- 2 minggu dan tanpa pemeriksaan…
- Originaly posted by aepklaten:
lakukan saja pembetulan oleh WP X. ke KPP terdaftar.
Sependapat
PKP Penjual harus melakukan pembetulan. Karena, faktur pajak yang sudah diterbitkan harus digantiOriginaly posted by dwiputras:Menurut saya, seharusnya Bendahara yang melakukan restitusi. Karena yang terutang PPN kan bendahara, bukan WP. Kesalahan pemungutan PPN yang antara WP dan KPP.
sependapat
Sebab, yang memungut setor dan lapor PPNnya adalah bendaharawan.
Lagi pula atas transaksi tersebut yang membayar PPNnya adalah bendaharawanSalam
Originaly posted by dwiputras:
Menurut saya, seharusnya Bendahara yang melakukan restitusi. Karena yang terutang PPN kan bendahara, bukan WP. Kesalahan pemungutan PPN yang antara WP dan KPP.
Originaly posted by hanif:
sependapat
Sebab, yang memungut setor dan lapor PPNnya adalah bendaharawan.
Lagi pula atas transaksi tersebut yang membayar PPNnya adalah bendaharawanmenurut saya ya, memang yang menyetorkan adalah bendahara namun di SSP yang dibayar kan memakai NPWP WP X, jadi yang berhak atas kewajiban perpajakannya adalah WP X (restitusi dan pembetulan atau kompensasi),
mohon koreksi kalo salah.- Originaly posted by Johnjr:
menurut saya ya, memang yang menyetorkan adalah bendahara namun di SSP yang dibayar kan memakai NPWP WP X, jadi yang berhak atas kewajiban perpajakannya adalah WP X (restitusi dan pembetulan atau kompensasi),
rekan johnjr, kalau saya boleh bertanya, yang nanggung PPN PKP penjual atau Bendahrawan?
Trus, apakah di SPT Masa PKP penjual, apakah PPN yang dipungut oleh bendaharawan berpengaruh kepada perhitungan PPN Masukan dengan PPN keluaran yang diperhitungkan oleh PKP penjua tersebut.
mohon pencerahannya
Salam
- Originaly posted by hanif:
rekan johnjr, kalau saya boleh bertanya, yang nanggung PPN PKP penjual atau Bendahrawan?
Trus, apakah di SPT Masa PKP penjual, apakah PPN yang dipungut oleh bendaharawan berpengaruh kepada perhitungan PPN Masukan dengan PPN keluaran yang diperhitungkan oleh PKP penjua tersebut.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 965/PJ.9/1991
Pasal 2 ayat (2) huruf a
Pemindahbukuan karena salah atau kurang jelas mengisi Surat Setoran Pajak atau untuk pemecahan setoran pajak atau untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang melaksanakan Tata Usaha Surat Setoran Pajak, tanpa memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut : harus ada permohonan untuk dilakukan pemindahbukuan dari Wajib Pajak pemegang asli Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajakterdaftar;menurut saya dalam kasus ini yang dimaksud pemegang asli SSP adalah rekanan. kalo bendahara pemerintah cuma memegang lembar 5 (bahkan untuk format SSP yang baru (yang cuma 4 rangkap) bendahara pemerintah mungkin cuma dapat fotokopinya doang)
- Originaly posted by anasbuchori:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 965/PJ.9/1991
Pasal 2 ayat (2) huruf a
Pemindahbukuan karena salah atau kurang jelas mengisi Surat Setoran Pajak atau untuk pemecahan setoran pajak atau untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang melaksanakan Tata Usaha Surat Setoran Pajak, tanpa memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut : harus ada permohonan untuk dilakukan pemindahbukuan dari Wajib Pajak pemegang asli Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajakterdaftar;menurut saya dalam kasus ini yang dimaksud pemegang asli SSP adalah rekanan. kalo bendahara pemerintah cuma memegang lembar 5 (bahkan untuk format SSP yang baru (yang cuma 4 rangkap) bendahara pemerintah mungkin cuma dapat fotokopinya doang)
mengapa dipotong per nya rekan anas???
lengkapnya kan ini.
Pasal 2
(1)Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak tanpa permohonan dari Wajib Pajak yang bersangkutan, dan tanpa memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak.
(2) Pemindahbukuan karena salah atau kurang jelas mengisi Surat Setoran Pajak atau untuk pemecahan setoran pajak atau untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang melaksanakan Tata Usaha Surat Setoran Pajak, tanpa memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. harus ada permohonan untuk dilakukan pemindahbukuan dari Wajib Pajak pemegang asli Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar;
2. permohonan pemindahbukuan karena kesalahan mengisi nama dan NPWP pada SSP, harus dilampiri dengan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya (NPWP) tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut bukan miliknya dan Wajib Pajak tidak keberatan untuk memindahbukukan hal-hal yang tercantum dalam SSP yang bukan miliknya tersebut kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pemindahbukuan;
3. permohonan pemindahbukuan karena kesalahan dalam mengisi SSP yang dilakukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dan atau dalam rangka pemecahan SSP, diajukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dimaksud;
4. SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan dengan pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP), Surat Pemberitaan (SPb), atau dalam Pemberitahuan Impor untuk Dipakai (PIUD) dari Wajib Pajak pemohon atau Wajib Pajak yang karena kekeliruan tercantum dalam SSP tersebut.Dalam kasus ini, bendaharawan telah memperhitungkan PPN yang tidak seharusnya dibayarnya. Konsekuensi dari kesalahan tersebut, PKP penjual sebelumnya pasti telah menerbitkan Faktur Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.
Solusinya saat ini adalah :
PPN yang dipungut oleh Bendaharawan tidak akan berpengaruh pada perhitungan PPN di dalam SPT Masa PKP penjual. Sebab, walau namanya PPN keluaran, tapi karena dipungut oleh bendaharawan, maka, tidak terutang oleh PKP penjual.
PKP penjual tetap harus melakukan pembetulan SPT masa PPNnya, dengan tujuan mengganti Faktur Pajak yang teah diterbitkan sebelumnya. padahal tidak seharusnya diterbitkan. Tidak aakan ada LB atau kurang bayar di dalam SPT Masa PPN PKP penjual.Salah satu kewajiban bendaharawan adalah melaporkan SPT Masa PPN. Dengan adanya PPN yang sudah dipungut atas transaksi yang tidak seharusnya dikenakan PPN, otomatis SPT Masanya akan Lebih bayar, dengan demikian, bendaharawan dapat melakukan kompensasi atau restitusi atas kelebihan penyetoran tersebut.
Salam