Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Bendaharawan Pemerintah Restitusi PPN ??

  • Bendaharawan Pemerintah Restitusi PPN ??

     harry_logic updated 14 years, 7 months ago 11 Members · 34 Posts
  • Hanif

    Member
    18 May 2010 at 3:10 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Sepertinya, setelah mencermati SPT masa PPN Pemungut, tidak ada fasilitas utk meminta kembali (restitusi) maupun fasilitas utk memohon PBk.

    Sangat sependapat dengan "statement" ini rekan harry…
    Memang dalam SPT Masa Pemungut tidak ada fasilitas untuk restitusi maupun kompensasi.

    Namun demikian, bila bendahrawan telah melakukan pembetulan SPT Masa PPNnya, akan berakibat ada SSP yang tersisa, artinya, SSP tersebut telah digunakan untuk melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

    bukankah proses pbk bisa dilakukan oleh bendaharawan menggunakan ketentuan di dalam Pasal 3 ayat (1) PMK dibawah ini rekan harry…

    mohon koreksinya

    Salam

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 88/KMK.04/1991

    TENTANG

    TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak yang menghendaki pembayaran pajaknya melalui perhitungan dengan kelebihan pembayaran pajak dan/atau bunga yang diterima dan/atau melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain, perlu diatur tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Pasal 1

    Yang dimaksud dengan pajak dalam Keputusan ini adalah Pajak Penghasilan, serta Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

    Pasal 2
    (1) Pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan, dapat dilakukan melalui perhitungan dengan kelebihan pembayaran pajak atau bunga yang diterima atau melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain.
    (2) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinamakan pemindahbukuan (PBK).
    (3) Yang dimaksud dengan bunga yang diterima oleh Wajib Pajak dalam Keputusan ini adalah bunga yang diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah karena keterlambatan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian Bunga Atas Kelambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPB).

    Pasal 3

    Pemindahbukuan meliputi :
    (1) Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
    (2) Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
    (3) Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
    (4) Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.
    (5) Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak.
    (6) Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.

    Pasal 4
    (1) Untuk dapat melakukan perhitungan dan atau pembayaran pajak melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, kecuali pemindahbukuan dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.
    (2) Atas pelaksanaan pemindahbukuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan bukti pemindahbukuan (bukti PBK).

    Pasal 5

    Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 6

    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 24 Januari 1991
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    J.B. SUMARLIN

  • harry_logic

    Member
    18 May 2010 at 3:26 am
    Originaly posted by hanif:

    bukankah proses pbk bisa dilakukan oleh bendaharawan menggunakan ketentuan di dalam Pasal 3 ayat (1) PMK dibawah ini rekan harry…

    Originaly posted by hanif:

    Pasal 3

    Pemindahbukuan meliputi :
    (1) Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.

    Benar rekan hanif, pasal tsb kuncinya.
    PBk itu hanya alat saja, dia tidak akan bekerja jika tidak berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau surat keputusan lainnya…

    Sangat berisiko bagi AR utk melakukan PBk tanpa dasar surat keputusan!

  • Hanif

    Member
    18 May 2010 at 3:34 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Benar rekan hanif, pasal tsb kuncinya.
    PBk itu hanya alat saja, dia tidak akan bekerja jika tidak berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau surat keputusan lainnya…

    Sangat berisiko bagi AR utk melakukan PBk tanpa dasar surat keputusan!

    Kalau saya tidak salah menyimpulkan, dengan syarat bahwa ada SKPLB atau surat keputusan lainnya, berarti bendaharawan pada kasus ini mungkin saja melakukan pbk kan?

    Trims telah sharing opini rekan harry…

    Salam

  • harry_logic

    Member
    18 May 2010 at 1:57 pm

    Sama-sama rekan hanif…

    ————

Viewing 31 - 34 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now