Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN & PPH TRAVEL AGENCY
Dear All,
Bagaimanakah ppn untuk usaha travel agency? saya hanya tahu tarifnya 1% tapi bagaimana dpp nya jika dalam satu tagihan terdapat unsur komisi+tiket+hotel+akomodasi & apakah ada pph 23 u/ jasa travel/biro perjalanan?
Tx u/ jawabannya
Usaha BPW:biro perjalanan wisata/APW:agen perjalanan wisata/APT:agen penjualan tiket, atas penyerahan jasanya terutang PPn. namun DPPnya sbg dasar penentuan tarif PPnnya harus dipilah dulu berdasarkan type penyerahan jasa yang ada di perusahaan kita. pemilahan dapat dibuat sbb:
Jasa penjualan PAKET WISATA (unsur taghan :komisi+tiket+hotel+akomodasi);
DPP= 10% dari {(komisi+tiket+hotel+akomodasi)-TIKET}
TARIF PPn= 10%
Jadi atas jasa penjualan PAKET WISATA terutang PPn sebesar:
1% dari (komisi+tiket+hotel+akomodasi)-TIKET
Ref: SE-DJP Nomor SE-18/PJ.3/1989Jasa penjualan VOUCHER HOTEL
DPP=10% dari penjualan voucher hotel
Tarif PPn= 10%
Jadi atas jasa penjualan Voucher hotel terutang PPn sebesar:
1% dari penjualan voucher hotel
Ref: SE-DJP Nomor S-1081/PJ.53/2002Jasa Keagenan Penjualan Tiket
DPP=Komisi Agen
Tarif PPn= 10%
Jadi atas jasa keagenan penjualan tiket terutang PPn sebesar:
10% dari komisi yang diterima dari airline
Ref: SE-DJP Nomor S-135/PJ./2005PPh pasal 23 wajib dipotong oleh pihak yang membayarkan jasa yang perusahaan tagihkan.. dalam konteks ini airline wajib memotong pph pasal 23 atas komisi agen yang diterima perusahaan.. saat ini PPh 23 tarifnya 2%
Ref: UU PPh no 36 th 2008mudah-2 an dapat membantu info ini…
salamthanks ya sekarang jelas deh
Rekan junjungansitohang maaf bertanya Atas PPh 23 apakah kami (pihak travel) akan mendaparkan Bukti Pemotongan Pajak dari Airline, jika ya apakah dapat dikreditkan?
Mohon arahannya
kenyataan yang ada airline tidak pernah memberikan bukti pemotongan pph23 atas agen kom. yang diterima pihak agen penjualan tiket?!
asumsi saya airline tidak melaksanakan ketentuan tsb.salam
- Originaly posted by garini:
mendaparkan Bukti Pemotongan Pajak dari Airline, jika ya apakah dapat dikreditkan?
Ya, Bukti Pemotongan tsb bisa dikreditkan di SPT Tahunan.
Terima kasih,
Sangat jelas sekali penjelasannya.
salam.terima kasih atas bahasannya
betul sekali… Airline sering kali tidak memberikan Bukti Pemotongan meskipun setelah diminta bahkan ada yang beralasan jumlahnya sangat kecil untuk dikreditkan
salam
Maaf bertanya kembali Penghitungan PPh Badan perusahaan tour and travel dapat diberlakukan Norma Penghitungan, mohon bantuannya dasar peraturan dan contoh penghitungan jika memungkinkan.
Apakah perusahaan Tour and Travel diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak meskipun peredarannya kurang dari 600juta?
Jika belum menjadi PKP apakah tetap berkewajiban memungut PPN dan menyampaikan SPT PPN masa dan Tahunan?
- Originaly posted by garini:
Maaf bertanya kembali Penghitungan PPh Badan perusahaan tour and travel dapat diberlakukan Norma Penghitungan, mohon bantuannya dasar peraturan dan contoh penghitungan jika memungkinkan.
Semua Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap diwajibkan menyelenggarakan pembukuan UU pph penjelasan pasal 14
Originaly posted by garini:Apakah perusahaan Tour and Travel diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak meskipun peredarannya kurang dari 600juta?
tidak diwajibkan tetapi dperbolehkan untuk memilih
Originaly posted by garini:Jika belum menjadi PKP apakah tetap berkewajiban memungut PPN dan menyampaikan SPT PPN masa dan Tahunan?
tidak ada kewajiban untuk memungut ppn dan menyampaikan spt masa ppn, ada kewajiban untuk menyampaikan spt tahunan
salam
Terima kasih rekan junjungansitohang atas kesediaan menjawabnya 🙂
salam
[i]Jasa penjualan VOUCHER HOTEL
DPP=10% dari penjualan voucher hotel
Tarif PPn= 10%
Jadi atas jasa penjualan Voucher hotel terutang PPn sebesar:
1% dari penjualan voucher hotel
Ref: SE-DJP Nomor S-1081/PJ.53/2002[/i]maaf klo berdasarkan s-610/PJ.53/2004 untuk penjualan hotel PPNnya 10% dari komisi …
Jasa Keagenan Penjualan Tiket
DPP=Komisi Agen
Tarif PPn= 10%
Jadi atas jasa keagenan penjualan tiket terutang PPn sebesar:
10% dari komisi yang diterima dari airline
Ref: SE-DJP Nomor S-135/PJ./2005Komisi agen ini bener2 komisi dr dpt dari airlines atau profit penjualan tiket ?
permisi.. mohon bantuannya
saya bekerja di travel agent.. dan saya mau tanya untuk kasus dibawah
misal : penjualan tiket Garuda dengan
DPP : 800.000
PPN : 80.000
ansuransi : 10.000total tiket : 890.000 dan
komisi untuk agen adalah 5% x 800.000 = 40.000
yg saya mau tanya apakah agent masih terutang PPN untuk tiket diatas ?