Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh untuk Jasa Konstruksi : PPH Final atau PPh Pasal 23?
PPh untuk Jasa Konstruksi : PPH Final atau PPh Pasal 23?
Mohon pencerahan rekan-rekan yang terhormat,
Perusahaan tempat saya bekerja sedang membangun sebuah bangunan untuk produksi. Pembangunan dilaksanakan oleh perusahaan kontraktor.
Yang saya mau tanyakan adalah untuk pemotongan PPh nya, menggunakan PPh Pasal 4 ayat 2 (final) atau PPh Psl 23. Karena menurut SE-35/PJ/2010 Jasa konstruksi tidak lagi dikenakan PPh Pasal Final tetapi PPh Pasal 23.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih untuk perhatian dan partisipasi rekan-rekan.Salam,
- Originaly posted by morrisjabar:
Mohon pencerahan rekan-rekan yang terhormat,
Perusahaan tempat saya bekerja sedang membangun sebuah bangunan untuk produksi. Pembangunan dilaksanakan oleh perusahaan kontraktor.
Yang saya mau tanyakan adalah untuk pemotongan PPh nya, menggunakan PPh Pasal 4 ayat 2 (final) atau PPh Psl 23. Karena menurut SE-35/PJ/2010 Jasa konstruksi tidak lagi dikenakan PPh Pasal Final tetapi PPh Pasal 23.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih untuk perhatian dan partisipasi rekan-rekan.pph final jasa konstruksi
pake PP 40 stdd PP 51 /2008 kena PPh final ..
- Originaly posted by morrisjabar:
Karena menurut SE-35/PJ/2010 Jasa konstruksi tidak lagi dikenakan PPh Pasal Final tetapi PPh Pasal 23.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih untuk perhatian dan partisipasi rekan-rekan.tidak ditegaskan rekan, cuma dalam PMK 244/2008 ditegaskan dalam jenis jasa lain namun harus memenugi persyaratan tertentu.
Originaly posted by morrisjabar:Yang saya mau tanyakan adalah untuk pemotongan PPh nya, menggunakan PPh Pasal 4 ayat 2 (final) atau PPh Psl 23
PPh Final Jasa Konstruksi
terima kasih banyak rekan hangsengnikkei, rekan evan212 dan rekan priadiar4.
masukannya sangat membantu.Salam,
apakah PPh Final 4 ayat 2 mengenai jasa konstruksi tsb khusus yang memiliki sertifikasi khusus ?
jika kontraktor PT tsb tdk memiliki sertifikasi apakah masuk ke PPh 23 ??
mohon pencerahan nya
- Originaly posted by biogie2:
apakah PPh Final 4 ayat 2 mengenai jasa konstruksi tsb khusus yang memiliki sertifikasi khusus ?
tidak, disana jg diatur tarif yg tdk memiliki kualifikasi
Originaly posted by biogie2:jika kontraktor PT tsb tdk memiliki sertifikasi apakah masuk ke PPh 23 ??
kl memang melakukan pekerjaan konstruksi maka masuk ke pph final jasa konstruksi tdk memandang siapa yg mengerjakannya
- Originaly posted by biogie2:
jika kontraktor PT tsb tdk memiliki sertifikasi apakah masuk ke PPh 23 ??
tidak, tetap dikenakan PPh Jasa konstruksi tarif 4% atas rekanan yang tidak memiliki sertifikasi dan kualifikasi
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by biogie2:
jika kontraktor PT tsb tdk memiliki sertifikasi apakah masuk ke PPh 23 ??kl memang melakukan pekerjaan konstruksi maka masuk ke pph final jasa konstruksi tdk memandang siapa yg mengerjakannya
bagaimana jika yang melakukan pekerjaan konstruksi tersebut bukan merupakan perusahaan konstruksi?
mohon pencerahaannya..
- Originaly posted by yovi:
bagaimana jika yang melakukan pekerjaan konstruksi tersebut bukan merupakan perusahaan konstruksi?
mohon pencerahaannya..
pph final jasa konstruksi mengatur tentang jasa konstruksi bkn mengatur perusahaan konstruksi
- Originaly posted by hangsengnikkei:
pph final jasa konstruksi mengatur tentang jasa konstruksi bkn mengatur perusahaan konstruksi
semua jasa konstruksi baik OP, BADAN, BUT masuk final ya rekan ?
bagaimana sistemnya menentukan klasifikasi nya?? untuk penetapan tarif masing2.mohon pencerahannya.
Dipotong PPh 23
- Originaly posted by biogie2:
semua jasa konstruksi baik OP, BADAN, BUT masuk final ya rekan ?
ya
Originaly posted by biogie2:bagaimana sistemnya menentukan klasifikasi nya?? untuk penetapan tarif masing2.
ada sertifikasi dari LPJK utk pelaksana jasa konstruksi kualifikasi kecil kena 2%, besar dan menengah kena 3%, ga punya kualifikasi kena 4%
tetap kena PPh Final Jasa Konstruksi