Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › ongkos angkut kena potong pph 23 ?
ongkos angkut kena potong pph 23 ?
salam rekan semua…
mohon bantuannya ….
perusahaan saya ada kirim pesanan ke relasi dan kebetulan lokasinya keluar kota, maka perusahaan saya membebankan biaya kirim dan tercantum di faktur dan faktur pajak sebagai ongkos angkut….. yang ingin saya tanyakan apakah atas ongkos angkut tersebut tadi kami harus dipotong pph 23? mohon dasar peraturannya…..terima kasih sebelumnya…
Jasa angkutan tidak dipotong PPh 23 rekan.
lihat di PMK 244/2008 untuk list jasa2 lain apa saja yang dikenakan PPh 23.
CMIIW
- Originaly posted by ingintahupajak:
Jasa angkutan tidak dipotong PPh 23 rekan.
lihat di PMK 244/2008 untuk list jasa2 lain apa saja yang dikenakan PPh 23.
CMIIW
benar
Salam
saya pernah tanya AR katanya termasuk jasa pengiriman PPh 23, coba tanya AR anda dan minta surat resminya
- Originaly posted by anwarudincondol:
aya pernah tanya AR katanya termasuk jasa pengiriman PPh 23, coba tanya AR anda dan minta surat resminya
kapan nanyanya?
Jasa pengriman enggak ada kok di dalam PMK 244 Tahun 2008.
Mengapa AR tersebut bisa bilang objek PPh 23?Salam
bukankah jasa angkutan bisa dikategorikan sebagai jasa perantara rekan?
- Originaly posted by ronaldrahardjo:
bukankah jasa angkutan bisa dikategorikan sebagai jasa perantara rekan?
lho….
ada dasarnya?Salam
di dalam PMK 244 tahun 2008 bukankah untuk jasa perantara tidak dijelaskan secara detail apakah jasa angkutan termasuk atau tidak.
lalu menurut rekan hanif kalau jasa angkutan tidak termasuk dalam pph 23 klo bole tau dasarnya apa yah?thanks.- Originaly posted by ronaldrahardjo:
lalu menurut rekan hanif kalau jasa angkutan tidak termasuk dalam pph 23 klo bole tau dasarnya apa yah?thanks.
karena tidak ada di dalam list PMK tersebut
Salam
- Originaly posted by ronaldrahardjo:
di dalam PMK 244 tahun 2008 bukankah untuk jasa perantara tidak dijelaskan secara detail apakah jasa angkutan termasuk atau tidak.
Dari pengertian saja saya rasa jasa angkutan dan jasa perantara berbeda rekan 🙂
- Originaly posted by ingintahupajak:
Dari pengertian saja saya rasa jasa angkutan dan jasa perantara berbeda rekan 🙂
maaf rekan maksud saya ongkos angkut 🙂
- Originaly posted by marzukihermawan:
yang ingin saya tanyakan apakah atas ongkos angkut tersebut tadi kami harus dipotong pph 23?
Ongkos angkut/jasa angkutan bukan objek pemotongan PPh Ps 23 (PMK-244)
- Originaly posted by ronaldrahardjo:
bukankah jasa angkutan bisa dikategorikan sebagai jasa perantara rekan?
Sangat tidak sama, rekan…
- Originaly posted by ronaldrahardjo:
maaf rekan maksud saya ongkos angkut 🙂
adakah dasar yang membuat rekan ronald bahwa ongkos angkut sama dengan pembayaran kepada jasa perantara?.
kalau penyebabnya hanyalah karena adanya angkutan tersebut merupakan perantara antara dua pihak, jangan2 seluruh jasa bisa masuk kategori jasa perantara lho…Salam