Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa mobil operasional pada orang pribadi yang tidak ber-NPWP
Sewa mobil operasional pada orang pribadi yang tidak ber-NPWP
Mohon pencerahan dari rekan2 ortax…;)) Jadi begini ceritanya…. Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan baru. Sebelum saya bekerja disini, semua pengeluaran direktur operasional saya yang handle. Nah yang jadi masalah yaitu baru2 ini dia mengclaim uang sewa mobil untuk operasional kantor kepada saya. Sementara sewa dengan orang pribadi yang tidak ber-NPWP pula dan dgn harga yang lebih murah tentunya. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana penerapan pajak pada kasus tersebut? Apakah benar jika saya yang menanggung PPh 21 dari persewaan mobil tersebut? Benarkah tarifnya adalah progresif? Menurut saya masa terutang persewaan mobil tersebut pada saat dilakukan pembayaran oleh direktur operasional saya. Mohon pencerahannya dari rekan2 ortax. Tks b4 yah….;))
rekan Byanka kalo kita membayar sewa mobil ke siapapu (berNPWP/tdk) wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x perkiraan penghasilan netto (10%)
Berdasarkan PER-70/PJ./2007, maka sewa mobil ( angkutan darat ) ke siapapun, maka perusahaan penyewa wajib memotong PPh 23 sebesar 1,5% x DPP
( 15%x10%X DPP ) Saat terutang adalah saat pembayaran/ penyerahan mana yang lebih dahuluRekan byanka, mohon diingat pula bahwa atas sewa kendaraan tersebut selain terutang pph 23 juga terutang PPN atas jasa sewa kendaraan, maka dari itu dasar pemotongan pajaknya di hitung sama yaitu dari DPP (Dasar pengenaan pajak).
Dlm kasus ini bukannya "tdk terutang PPN" rekan raemekarie.
Kan yg punya mobil (menyewakan) non NPWP/PKP.Rekan Onorus, terutang PPN tidak berpengaruh pada punya atau tidaknya NPWP/ PKP. selama ada penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak maka terutang PPN. konsekuensi memiliki NPWP/ PKP hanya di saat Pajak masukannya dapat di kreditkan atau tidak. Jika tidak ber-NPWP/ PKP maka tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian BKP atau penggunaan JKP. Menurut hemat saya, untuk rekan byanka atas jasa sewa kendaraan tersebut tetap terutang PPN namun tidak dapat dikreditkan PM-nya karena pihak yang disewa tidak ber-NPWP/ PKP.
Kalo yg menyerahkan JKP/BKP non NPWP/PKP tentu dia tdk dpt memotong/memungut PPN. Kalo dia buat FP Sederhana media apa yg dia pake u/ pelaporan PPN…?
Sementara dia tak ada kewajiban lapor SPT PPN.sependapat dengan pak Onorus, walaupun OP membeli mobil dikenai PPN saat membeli, maka PPN yang dibyr termasuk harga perolehan mobil oleh OP, dan disaat dia menyewakan mobilnya dia tidk dpt memungut PPN krn bukan PKP dan juga ga berhak buat FP
Saya setuju dg rekan onorus, klo OP itu bkn PKP berarti dia tdk berhak utk memungut PPN-nya & perusahaan jg tdk perlu menyetor sendiri PPN-nya. Sdgkan utk PPh pasal 23-nya harus perusahaan setor yaitu sebesar 1,5% dari DPP & harus dibuat Bukti potongnya….
Sy se7 dgn rekan Onorus bahwa sewa kendaraan bukan menjadi objek PPN bila pemilik kendaraan bukanlah PKP, dan tarifnya menurut PER 70 sebesar 1,5%
Tkspak Onorus, bisakah saya meminta dasar ketentuan mengenai tidak dikenakannya PPN atas sewa terhadap pihak penyewa non PKP dan belum memiliki NPWP. kebetulan kami memiliki kasus yang sama. selama ini apabila ada pemeriksaan kami selalu diminta bukti pelunasan PPNnya, padahal kami tidak ditunjuk sebagai pemotong PPN.
tarif sewa 1.5 % dari DPP, sedang PPN karena yang menyerahkan adalah non PKP maka tidak terutang PPN. Ini sedikit penjelasan dari saya
tidak dikenakan PPN karena Non PKP
hanya menambahkan solusi untuk rekan Byanka,
kalau memang biaya tsb sudah dibayar oleh Direksi sebaiknya di gross-up
agar biaya pajaknya dapat dibiayakan (tidak dikoreksi oleh fiskus)
kwitansi sewa tsb harus diganti dengan nilai setelah gross-up
dan pph/pajaknya disetor ke kas negara.
semoga membantu,
salam