Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa mobil operasional pada orang pribadi yang tidak ber-NPWP
Sewa mobil operasional pada orang pribadi yang tidak ber-NPWP
sepakat dengan pak onorus, penyerahan BKP/JKP oleh pengusaha bukan PKP maka tidak terutang PPN..
Referensi: Buku PPN karya Pak Untung Sukardji- Originaly posted by wiguna:
pak Onorus, bisakah saya meminta dasar ketentuan mengenai tidak dikenakannya PPN atas sewa terhadap pihak penyewa non PKP dan belum memiliki NPWP. kebetulan kami memiliki kasus yang sama. selama ini apabila ada pemeriksaan kami selalu diminta bukti pelunasan PPNnya, padahal kami tidak ditunjuk sebagai pemotong PPN.
UU PPN Pasal 4
ok makasih pak onorus
sepakat dengan deeprast.. saya kira itu sudah merupakan kesimpulan dari topik ini
sewa kendaraan bukan menjadi objek PPN bila pemilik kendaraan bukanlah PKP
menambahkan pertanyaan diatas,
Selain sewa mobil dari orang pribadi, dia juga kita juga ditagih atas biaya overtime supir dan ditagihkan dalam invoice yang terpisah, apakah kenal pph pasal 23 atau pph pasal 21?Thanks
kena PPh 23 pak, krn kita bayar ke bosnya.
kalo bayar langsung ke supir tsb ya kena 21 (honorarium)dikenakan PPh 21, karena mobilnya milik pribadi.
Sepertinya itu dikenakan pph 23, karena sewa angkutan darat itu kan pastinya juga dengan supirnya. Artinya itu semua kan dalam satu paket..
Mohon koreksinya..oh iya betul pak poerba
thanks buat Pak Budianto, Pak Wiguna dan Pak Poerba atas jawabannya
boleh nanya gak? kalau misalnya perusahaan rent car,sudah berbadan hukum tp belum pkp gmn ya pph pasal 23 nya? kan tidak semua yg nyewa mobil bernpwp,justru lebih banyak yang tidak bernpwp. terus tarifnya 2% apa 4 %?
thx- Originaly posted by numberone:
kalau misalnya perusahaan rent car,sudah berbadan hukum tp belum pkp gmn ya pph pasal 23 nya? kan tidak semua yg nyewa mobil bernpwp,justru lebih banyak yang tidak bernpwp. terus tarifnya 2% apa 4 %?
yg harus memotong pajaknya kan si penyewa kendaraan, buka pemilik/prusahaan rental car.
perusahaan ren car sebagai penerima bukti potongjika prusahan ren car tersebut sudah memiliki NPWP, setiap yg menyewa harus memotong PPh 23 sebesar 2%
salam
Saya setuju soal PPN nya tapi masih bingung soal PPh nya karena yang kami lakukan saat ini untuk PPh 23 sewa adalah tarif 2% yang masuk ke dalam kategori sewa kendaraan ..
selama ini vendor sekelas TRAC (astra rent a car) tidak pernah mengeluhkan tarif yang kami potong
please share beda nya apa?
thx u
- Originaly posted by yorika96:
saat ini untuk PPh 23 sewa adalah tarif 2% yang masuk ke dalam kategori sewa kendaraan ..
ini benar
Originaly posted by yorika96:please share beda nya apa?
beda yang mana rekan?