Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Sewa mobil operasional pada orang pribadi yang tidak ber-NPWP

  • Sewa mobil operasional pada orang pribadi yang tidak ber-NPWP

  • ical

    Member
    2 June 2008 at 9:35 am

    sepakat dengan pak onorus, penyerahan BKP/JKP oleh pengusaha bukan PKP maka tidak terutang PPN..
    Referensi: Buku PPN karya Pak Untung Sukardji

  • Onorus

    Member
    2 June 2008 at 10:03 am
    Originaly posted by wiguna:

    pak Onorus, bisakah saya meminta dasar ketentuan mengenai tidak dikenakannya PPN atas sewa terhadap pihak penyewa non PKP dan belum memiliki NPWP. kebetulan kami memiliki kasus yang sama. selama ini apabila ada pemeriksaan kami selalu diminta bukti pelunasan PPNnya, padahal kami tidak ditunjuk sebagai pemotong PPN.

    UU PPN Pasal 4

  • wiguna

    Member
    2 June 2008 at 4:09 pm

    ok makasih pak onorus

  • ical

    Member
    2 June 2008 at 4:17 pm

    sepakat dengan deeprast.. saya kira itu sudah merupakan kesimpulan dari topik ini

  • wiguna

    Member
    2 June 2008 at 4:18 pm

    sewa kendaraan bukan menjadi objek PPN bila pemilik kendaraan bukanlah PKP

  • Holmes

    Member
    4 June 2008 at 11:04 am

    menambahkan pertanyaan diatas,
    Selain sewa mobil dari orang pribadi, dia juga kita juga ditagih atas biaya overtime supir dan ditagihkan dalam invoice yang terpisah, apakah kenal pph pasal 23 atau pph pasal 21?

    Thanks

  • Budianto

    Member
    4 June 2008 at 12:24 pm

    kena PPh 23 pak, krn kita bayar ke bosnya.
    kalo bayar langsung ke supir tsb ya kena 21 (honorarium)

  • wiguna

    Member
    4 June 2008 at 12:59 pm

    dikenakan PPh 21, karena mobilnya milik pribadi.

  • POERBA

    Member
    4 June 2008 at 1:07 pm

    Sepertinya itu dikenakan pph 23, karena sewa angkutan darat itu kan pastinya juga dengan supirnya. Artinya itu semua kan dalam satu paket..
    Mohon koreksinya..

  • wiguna

    Member
    4 June 2008 at 1:10 pm

    oh iya betul pak poerba

  • Holmes

    Member
    9 June 2008 at 1:53 pm

    thanks buat Pak Budianto, Pak Wiguna dan Pak Poerba atas jawabannya

  • numberone

    Member
    4 October 2010 at 3:04 pm

    boleh nanya gak? kalau misalnya perusahaan rent car,sudah berbadan hukum tp belum pkp gmn ya pph pasal 23 nya? kan tidak semua yg nyewa mobil bernpwp,justru lebih banyak yang tidak bernpwp. terus tarifnya 2% apa 4 %?
    thx

  • lingga

    Member
    4 October 2010 at 3:14 pm
    Originaly posted by numberone:

    kalau misalnya perusahaan rent car,sudah berbadan hukum tp belum pkp gmn ya pph pasal 23 nya? kan tidak semua yg nyewa mobil bernpwp,justru lebih banyak yang tidak bernpwp. terus tarifnya 2% apa 4 %?

    yg harus memotong pajaknya kan si penyewa kendaraan, buka pemilik/prusahaan rental car.
    perusahaan ren car sebagai penerima bukti potong

    jika prusahan ren car tersebut sudah memiliki NPWP, setiap yg menyewa harus memotong PPh 23 sebesar 2%

    salam

  • yorika96

    Member
    5 October 2010 at 1:08 pm

    Saya setuju soal PPN nya tapi masih bingung soal PPh nya karena yang kami lakukan saat ini untuk PPh 23 sewa adalah tarif 2% yang masuk ke dalam kategori sewa kendaraan ..

    selama ini vendor sekelas TRAC (astra rent a car) tidak pernah mengeluhkan tarif yang kami potong

    please share beda nya apa?

    thx u

  • cdr293

    Member
    5 October 2010 at 1:28 pm
    Originaly posted by yorika96:

    saat ini untuk PPh 23 sewa adalah tarif 2% yang masuk ke dalam kategori sewa kendaraan ..

    ini benar

    Originaly posted by yorika96:

    please share beda nya apa?

    beda yang mana rekan?

Viewing 16 - 30 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now