Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa mobil operasional pada orang pribadi yang tidak ber-NPWP
Sewa mobil operasional pada orang pribadi yang tidak ber-NPWP
- Originaly posted by cdr293:
Originaly posted by yorika96:
saat ini untuk PPh 23 sewa adalah tarif 2% yang masuk ke dalam kategori sewa kendaraan ..ini benar
Originaly posted by yorika96:
please share beda nya apa?beda yang mana rekan?
mungkin rekan yorika melihat postingan tahun 2008 dgn tarif 1,5% sedangkan sekarang dengan tarif 2%
salam
- Originaly posted by numberone:
boleh nanya gak? kalau misalnya perusahaan rent car,sudah berbadan hukum tp belum pkp gmn ya pph pasal 23 nya? kan tidak semua yg nyewa mobil bernpwp,justru lebih banyak yang tidak bernpwp. terus tarifnya 2% apa 4 %?
thxOriginaly posted by yorika96:Saya setuju soal PPN nya tapi masih bingung soal PPh nya karena yang kami lakukan saat ini untuk PPh 23 sewa adalah tarif 2% yang masuk ke dalam kategori sewa kendaraan ..
selama ini vendor sekelas TRAC (astra rent a car) tidak pernah mengeluhkan tarif yang kami potong
please share beda nya apa?
thx u
ini yg benar topiknya yg mana, kemudian yg dibahas yg mana ya… bingung saya jadinya
jawaban pak purba sangat membantu,,
tq
bukannya sewa mobi juga termasuk sewa sehubungan dengan penggunaan harta/.?