Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Sewa mobil operasional pada orang pribadi yang tidak ber-NPWP

  • Sewa mobil operasional pada orang pribadi yang tidak ber-NPWP

  • chris1311

    Member
    5 October 2010 at 1:39 pm
    Originaly posted by cdr293:

    Originaly posted by yorika96:
    saat ini untuk PPh 23 sewa adalah tarif 2% yang masuk ke dalam kategori sewa kendaraan ..

    ini benar

    Originaly posted by yorika96:
    please share beda nya apa?

    beda yang mana rekan?

    mungkin rekan yorika melihat postingan tahun 2008 dgn tarif 1,5% sedangkan sekarang dengan tarif 2%

    salam

  • lingga

    Member
    5 October 2010 at 2:19 pm
    Originaly posted by numberone:

    boleh nanya gak? kalau misalnya perusahaan rent car,sudah berbadan hukum tp belum pkp gmn ya pph pasal 23 nya? kan tidak semua yg nyewa mobil bernpwp,justru lebih banyak yang tidak bernpwp. terus tarifnya 2% apa 4 %?
    thx

    Originaly posted by yorika96:

    Saya setuju soal PPN nya tapi masih bingung soal PPh nya karena yang kami lakukan saat ini untuk PPh 23 sewa adalah tarif 2% yang masuk ke dalam kategori sewa kendaraan ..

    selama ini vendor sekelas TRAC (astra rent a car) tidak pernah mengeluhkan tarif yang kami potong

    please share beda nya apa?

    thx u

    ini yg benar topiknya yg mana, kemudian yg dibahas yg mana ya… bingung saya jadinya

  • ikasmile

    Member
    5 November 2010 at 2:04 pm

    jawaban pak purba sangat membantu,,

    tq

  • johanwahyudi

    Member
    5 November 2010 at 2:08 pm

    bukannya sewa mobi juga termasuk sewa sehubungan dengan penggunaan harta/.?

Viewing 31 - 34 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now