Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perubahan Kode PPh Final dengan Peredaran Bruto Tertentu ?
Perubahan Kode PPh Final dengan Peredaran Bruto Tertentu ?
Halo rekan-rekan,
Hari ini saya mencoba untuk melakukan pembuatan SSE dengan jenis pajak PPh Final 411128. Namun saya terkejut, kode yang biasa saya gunakan untuk pembayaran PPh Final dengan peredaran bruto tertentu dengan kode 420 sudah berubah menjadi 423.
Kondisi saat ini :
– Kode 420 : PPh Pasal 4 (2)
– Kode 423 : Penghasilan dengan peredaran bruto tertentuSaya mencatat, pembayaran Desember 2019 kemarin masih 420 (penghasilan dengan peredaran bruto tertentu) .
Pertanyaan saya, apa yang hasus saya pilih ? 420 atau 423 ?
pilih sesuai yang tampil dong,, yaitu 423
ga usah bingung! sesuaikan dengan kebutuhan
tolong di share dong update peraturan perubahan KJS 423 ?
saya nyari kok gak nemu yaa.. 🙂- Originaly posted by bondek:
tolong di share dong update peraturan perubahan KJS 423 ?
saya nyari kok gak nemu yaa.. 🙂https://www.online-pajak.com/daftar-kode-akun-paja k-kap-kode-jenis-setoran-kjs-ebilling-pajak
tergantung rekan sbg apa..
Jika menyetorkan sendiri pph, maka gunakan 420
jika sbg pemotong pph, maka gunakan 423cmiiw
420 khusus untuk pph pasal 4 ayat 2
423 untuk peredaran bruto tertentukalau sudah terlanjur bayar minta saja pengajuan pemindahbukuan
- Originaly posted by westau35:
420 khusus untuk pph pasal 4 ayat 2
pasal 4(2) banyak rekan, jadi kalau saya bayar PPh sewa rumah, pengalihan rumah, dividen OP bisa pakai kode 420?
cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
Jika menyetorkan sendiri pph, maka gunakan 420
jika sbg pemotong pph, maka gunakan 423ini yang benar
- Originaly posted by eddy_20:
pasal 4(2) banyak rekan, jadi kalau saya bayar PPh sewa rumah, pengalihan rumah, dividen OP bisa pakai kode 420?
kode 420 dipakai untuk:
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentudengan ini yang tadi kurang lengkap penjelasannya sudah saya lengkapi, mohon dibaca ulang dengan teliti
- Originaly posted by Afreezal:
ini yang benar
PPh Final 411128 420
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto TertentuPPh Final 411128 423
Penghasilan yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentusemoga membantu
Ketika saya coba dengan 423, terjadi error
"NPWP harus berbeda dengan NPWP Penyetor."
Saya bayar dengan kode 420. Kalau memang perlu perbaikan, akan saya ajukan perubahan ke KPP kembali untuk sementara. Tapi ini benar-benar sangat membingungkan, secara dari website official masih belum ada kode akun 423. (https://www.pajak.go.id/kode-jenis-pajak-dan-kode -jenis-setoran)
- Originaly posted by rancah:
NPWP harus berbeda dengan NPWP Penyetor
baca panduan berikut ini supaya jelas
https://support.online-pajak.com/hc/id/articles/11 5004960923-Cara-membuat-ID-Billing-untuk-NPWP-Lain nya
- Originaly posted by rancah:
Ketika saya coba dengan 423, terjadi error
"NPWP harus berbeda dengan NPWP Penyetor."
Dalam hal ini rekan sbg apa?
Jika rekan adalah Orang Pribadi yg mau bayar pajak usaha sendiri, maka gunakan 420.
Jika rekan adalah perusahaan yg mau memotong PPh Perorangan, maka gunakan 423 dan masukan NPWP orang tsb (yg ingin dipotong).cmiiw
tapi tolong diperhatikan untuk kode 420 untuk pph final pasal 4 ayat 2 ya rekan
saya kutipkan ulang
PPh Final 411128 420
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto TertentuPPh Final 411128 423
Penghasilan yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentusemoga membantu