Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perubahan Kode PPh Final dengan Peredaran Bruto Tertentu ?

  • Perubahan Kode PPh Final dengan Peredaran Bruto Tertentu ?

     EdoLuk updated 4 years, 4 months ago 10 Members · 31 Posts
  • Afreezal

    Member
    17 February 2020 at 3:18 am
    Originaly posted by westau35:

    PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

    PPh Final 411128 423
    Penghasilan yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

    Originaly posted by rancah:

    Ketika saya coba dengan 423, terjadi error

    "NPWP harus berbeda dengan NPWP Penyetor."

    Tolong diperhatikan kasusnya rekan westau.
    Atas eror tersebut bisa dikonfiemasi bahwa 423 guna pemotong.

  • westau35

    Member
    17 February 2020 at 6:50 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Tolong diperhatikan kasusnya rekan westau.
    Atas eror tersebut bisa dikonfiemasi bahwa 423 guna pemotong.

    iya rekan Afreezal
    saya cuma menekankan kode 420 adalah PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

  • dh2018

    Member
    17 February 2020 at 9:45 am
    Originaly posted by westau35:

    420 khusus untuk pph pasal 4 ayat 2
    423 untuk peredaran bruto tertentu

    apa ini ???

    Originaly posted by westau35:

    kode 420 dipakai untuk:
    PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

    dengan ini yang tadi kurang lengkap penjelasannya sudah saya lengkapi, mohon dibaca ulang dengan teliti

    apa juga ini ????

  • westau35

    Member
    18 February 2020 at 1:12 am

    https://www.online-pajak.com/daftar-kode-akun-paja k-kap-kode-jenis-setoran-kjs-ebilling-pajak

  • westau35

    Member
    18 February 2020 at 1:12 am

    https://www.online-pajak.com/daftar-kode-akun-paja k-kap-kode-jenis-setoran-kjs-ebilling-pajak

  • Afreezal

    Member
    18 February 2020 at 1:27 am

    Jangan jadikan situs online pajak sebagai acuan tanpa dasaran aturan yang pasti, Online Pajak dikelola PT pihak ketiga bukan pemerintah.

  • eddy_20

    Member
    18 February 2020 at 2:07 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Jangan jadikan situs online pajak sebagai acuan tanpa dasaran aturan yang pasti, Online Pajak dikelola PT pihak ketiga bukan pemerintah.

    Betul itu.
    Boleh dilihat tapi bukan sebagai dasar atau pedoman kita.

    cmiiw

  • westau35

    Member
    18 February 2020 at 2:07 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Jangan jadikan situs online pajak sebagai acuan tanpa dasaran aturan yang pasti, Online Pajak dikelola PT pihak ketiga bukan pemerintah.

    di pajak.go.id belum update rekan

  • melonredul

    Member
    18 February 2020 at 9:51 am
    Originaly posted by rancah:

    Saya bayar dengan kode 420. Kalau memang perlu perbaikan, akan saya ajukan perubahan ke KPP kembali untuk sementara. Tapi ini benar-benar sangat membingungkan, secara dari website official masih belum ada kode akun 423. (https://www.pajak.go.id/kode-jenis-pajak-dan-kode -jenis-setoran)

    Memang disitus belom update,,,,tp saat pembuatan ID Billing sudah ada dan sudah diupdate semua kode pajak nya…karena saya sendiri pernah buat dengan kode KJS 423

  • westau35

    Member
    20 February 2020 at 12:41 am
    Originaly posted by melonredul:

    Memang disitus belom update,,,,tp saat pembuatan ID Billing sudah ada dan sudah diupdate semua kode pajak nya…karena saya sendiri pernah buat dengan kode KJS 423

    ya seperti itu kenyataannya

  • NUDIYA

    Member
    20 February 2020 at 9:38 am

    PPh Final 411128 420 yg disetor tiap bulan apakah juga wajib lapor pajak,karena ada artikel yg menyebutkan tidak perlu lapor pajak

  • westau35

    Member
    21 February 2020 at 12:43 am
    Originaly posted by nudiya:

    PPh Final 411128 420 yg disetor tiap bulan apakah juga wajib lapor pajak,karena ada artikel yg menyebutkan tidak perlu lapor pajak

    share saja artikel tersebut disini

  • eddy_20

    Member
    21 February 2020 at 2:00 am
    Originaly posted by nudiya:

    PPh Final 411128 420 yg disetor tiap bulan apakah juga wajib lapor pajak,karena ada artikel yg menyebutkan tidak perlu lapor pajak

    Tidak perlu dilaporkan rekan asalkan sudah ada NTPN.

    cmiiw

  • westau35

    Member
    21 February 2020 at 2:15 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Tidak perlu dilaporkan rekan asalkan sudah ada NTPN.

    ntabs

  • fajar2809

    Member
    13 March 2020 at 8:33 am

    Saya sebagai penerima Jasa/Pekerjaan
    Saya sebagai Wajib pajak yang memiliki peredaran Bruto tertentu, bulan Maret ini bingung mau bayar PPh FINAL Pasal 4 ayat 2.
    Terlalu banyak peraturan dan perubahan yg tidak pernah disosialisasikan.

    Pada E-Billing DJP Online, sekarang muncul :
    PPh Final 411128 – 420
    Final UMKM Bayar Sendiri

    PPh Final 411128 – 423
    Final UMKM Pemotongan/Pemungutan.

    Pertanyaannya………….dari kedua Kode Jenis Setoran diatas, dimana yang menjelaskan bahwa itu adaalah KJS yang menyebutkan pembayaran PPh FINAL Pasal 4 ayat 2 dengan peredaran bruto tertentu .

    Mohon bantuan rekan2.
    Terima kasih

Viewing 16 - 30 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now