Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perubahan Kode PPh Final dengan Peredaran Bruto Tertentu ?
Perubahan Kode PPh Final dengan Peredaran Bruto Tertentu ?
- Originaly posted by westau35:
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
PPh Final 411128 423
Penghasilan yang Memiliki Peredaran Bruto TertentuOriginaly posted by rancah:Ketika saya coba dengan 423, terjadi error
"NPWP harus berbeda dengan NPWP Penyetor."
Tolong diperhatikan kasusnya rekan westau.
Atas eror tersebut bisa dikonfiemasi bahwa 423 guna pemotong. - Originaly posted by Afreezal:
Tolong diperhatikan kasusnya rekan westau.
Atas eror tersebut bisa dikonfiemasi bahwa 423 guna pemotong.iya rekan Afreezal
saya cuma menekankan kode 420 adalah PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu - Originaly posted by westau35:
420 khusus untuk pph pasal 4 ayat 2
423 untuk peredaran bruto tertentuapa ini ???
Originaly posted by westau35:kode 420 dipakai untuk:
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentudengan ini yang tadi kurang lengkap penjelasannya sudah saya lengkapi, mohon dibaca ulang dengan teliti
apa juga ini ????
https://www.online-pajak.com/daftar-kode-akun-paja k-kap-kode-jenis-setoran-kjs-ebilling-pajak
https://www.online-pajak.com/daftar-kode-akun-paja k-kap-kode-jenis-setoran-kjs-ebilling-pajak
Jangan jadikan situs online pajak sebagai acuan tanpa dasaran aturan yang pasti, Online Pajak dikelola PT pihak ketiga bukan pemerintah.
- Originaly posted by Afreezal:
Jangan jadikan situs online pajak sebagai acuan tanpa dasaran aturan yang pasti, Online Pajak dikelola PT pihak ketiga bukan pemerintah.
Betul itu.
Boleh dilihat tapi bukan sebagai dasar atau pedoman kita.cmiiw
- Originaly posted by Afreezal:
Jangan jadikan situs online pajak sebagai acuan tanpa dasaran aturan yang pasti, Online Pajak dikelola PT pihak ketiga bukan pemerintah.
di pajak.go.id belum update rekan
- Originaly posted by rancah:
Saya bayar dengan kode 420. Kalau memang perlu perbaikan, akan saya ajukan perubahan ke KPP kembali untuk sementara. Tapi ini benar-benar sangat membingungkan, secara dari website official masih belum ada kode akun 423. (https://www.pajak.go.id/kode-jenis-pajak-dan-kode -jenis-setoran)
Memang disitus belom update,,,,tp saat pembuatan ID Billing sudah ada dan sudah diupdate semua kode pajak nya…karena saya sendiri pernah buat dengan kode KJS 423
- Originaly posted by melonredul:
Memang disitus belom update,,,,tp saat pembuatan ID Billing sudah ada dan sudah diupdate semua kode pajak nya…karena saya sendiri pernah buat dengan kode KJS 423
ya seperti itu kenyataannya
PPh Final 411128 420 yg disetor tiap bulan apakah juga wajib lapor pajak,karena ada artikel yg menyebutkan tidak perlu lapor pajak
- Originaly posted by nudiya:
PPh Final 411128 420 yg disetor tiap bulan apakah juga wajib lapor pajak,karena ada artikel yg menyebutkan tidak perlu lapor pajak
share saja artikel tersebut disini
- Originaly posted by nudiya:
PPh Final 411128 420 yg disetor tiap bulan apakah juga wajib lapor pajak,karena ada artikel yg menyebutkan tidak perlu lapor pajak
Tidak perlu dilaporkan rekan asalkan sudah ada NTPN.
cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
Tidak perlu dilaporkan rekan asalkan sudah ada NTPN.
ntabs
Saya sebagai penerima Jasa/Pekerjaan
Saya sebagai Wajib pajak yang memiliki peredaran Bruto tertentu, bulan Maret ini bingung mau bayar PPh FINAL Pasal 4 ayat 2.
Terlalu banyak peraturan dan perubahan yg tidak pernah disosialisasikan.Pada E-Billing DJP Online, sekarang muncul :
PPh Final 411128 – 420
Final UMKM Bayar SendiriPPh Final 411128 – 423
Final UMKM Pemotongan/Pemungutan.Pertanyaannya………….dari kedua Kode Jenis Setoran diatas, dimana yang menjelaskan bahwa itu adaalah KJS yang menyebutkan pembayaran PPh FINAL Pasal 4 ayat 2 dengan peredaran bruto tertentu .
Mohon bantuan rekan2.
Terima kasih