Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Uang arisan objek PPh Bukan?
Uang arisan objek PPh Bukan?
Menurut rekan-rekan ortax, uang arisan yang kita peroleh termasuk dalam objek PPh atau tidak?
Terimakasih
Waduh menurut saya kayaknya engga deh…..
Menurut saya sih tidak…
Coba Lihat UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2008
Salam..- Originaly posted by ironboy:
Menurut rekan-rekan ortax, uang arisan yang kita peroleh termasuk dalam objek PPh atau tidak?
menurut saya uang arisan tersebut merupakan uang kita sendiri. dan menurut saya bukan merupakan objek PPh karena pada waktu kita menerima uang yang digunakan untuk membayar iuran arisan kan sudah dipotong PPh, jadi menurut saya jika dikenakan PPh lagi maka akan terjadi pajak berganda.
Siapa yang motong uang arisannya rekan aepklaten?
kan saya terimanya utuh, cuma persmsalahan kpan waktu penerimaannya saja- Originaly posted by ironboy:
Siapa yang motong uang arisannya rekan aepklaten?
kan saya terimanya utuh, cuma persmsalahan kpan waktu penerimaannya sajaMaksud dari rekan aepklaten tuh Uang untuk arisan tentunya didapat dari Gaji atau hasil kerja rekan ironboy yang tentunya sudah dipotong PPh 21..
Maka kalau Arisan itu dikenakan PPh lagi tentunya akan terjadi Pajak Berganda..
Salam..
- Originaly posted by ironboy:
Siapa yang motong uang arisannya rekan aepklaten?
yang saya maksud itu uang yang digunakan untuk iuran arisan itu kan udah dikenakan pajak sebelum diserahkan kepada pengelola arisan. misalnya begini…A mendapat gaji bulanan 5 juta, kan udah dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja, lalu uang tersebut 1 juta diserahkan kepada pengelola arisan untuk iuran arisan. jadi disini uang tersebut sebenarnya kan sudah dikenakan PPh pada waktu menerima gaji.
Rekan ironboy jangan miss understanding
- Originaly posted by dedhe:
Rekan ironboy jangan miss understanding
setuju, kan uang tersebut misalnya dari gaji kan udah dipotong PPh 21, jika dari bunga bank kan udah dipotong PPh pasal 4 ayat 2, dll
Jadi ga double taxation…
Kalau arisan yang ikut sesama ibu rumah tangga, masa di potong PPh Pasal 21…
Lagian siapa yang mau motong
terus bukti potongnya gimna??? ^.^Emangnya siapa yang bilang arisan itu dipotong PPh ??
=.=a- Originaly posted by aepklaten:
menurut saya uang arisan tersebut merupakan uang kita sendiri. dan menurut saya bukan merupakan objek PPh karena pada waktu kita menerima uang yang digunakan untuk membayar iuran arisan kan sudah dipotong PPh, jadi menurut saya jika dikenakan PPh lagi maka akan terjadi pajak berganda.
Sependapat…
Seperti juga kalo kita mengambil tabungan.. Nah, itu dia… agak lucu aja kan kalau seandainya uang arisan, yang secara enggak langsung adalah uang tabungan kita sndri malah di potong pajak