Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Uang arisan objek PPh Bukan?
Uang arisan objek PPh Bukan?
Klo Arisan Berantai Kena Pajak tuh, tapi itu juga udah dipotong sama Bank,
hehehehe……………., Pengalaman………..!!!- Originaly posted by justinus nababan:
Klo Arisan Berantai Kena Pajak tuh, tapi itu juga udah dipotong sama Bank,
hehehehe……………., Pengalaman………..!!!arisan berantai ini maksudnya apa? kok dihubungkan sama bank juga?
kalo arisan, setahu saya ada juga yg modelnya begini :
yg dapat di nomer2 awal = sejumlah yang dikumpulkan – potongan adm (yg ditambahkan ke penarik berikutnya)
yg dapat di nomer akhir mendapatkan paling besar.
jadi hampir sama dengan bunga karena nariknya di akhir dapat lebih banyak.
bagaimana kalau kasus yg begini ?Logikanya begini :
Apabila kita sudah melaporkan ph neto kita dengan benar dan sudah melunasi pajaknya, berarti semua uang yang kita keluarkan (dibelanjakan atau ditabung)sudah dipajaki.ribet bgt yak…hahhaha…intinya uang arisan obyek pph bukan? hayoo…
- Originaly posted by budianto:
kalo arisan, setahu saya ada juga yg modelnya begini :yg dapat di nomer2 awal = sejumlah yang dikumpulkan – potongan adm (yg ditambahkan ke penarik berikutnya)yg dapat di nomer akhir mendapatkan paling besar.jadi hampir sama dengan bunga karena nariknya di akhir dapat lebih banyak.bagaimana kalau kasus yg begini ?
Masalahnya kalo model begini, siapa yg punya kewajiban memotong PPh ? Mungkin kembali ke kejujuran si penerima arisan yg mendapat "bunga" dari penerima awal. "Bunga" tadi seharusnya dilaporkan dalam SPT tahunan PPh OP penerima arisan tsb sebagai penghasilan lain.
menurut saya bukan objek pajak pph 21 karena Arisan bukan lah penghasilan. Arisan sama juga dengan uang kita yang kita kumpulkan. kita mendapatkannya tidak mengeluarkan tenaga dan keringat… menurut saya bukan tmsk objek pph 21.
- Originaly posted by aepklaten:
arisan berantai ini maksudnya apa? kok dihubungkan sama bank juga?
Saya jelaskan,
pertama orang yang mengikuti Arisan berantai mentransfer uang ke salah satu rekening, dari uang yang terkumpul pada rekening tersebut diberikan Bunga, dan dari bunga tersebut dikenai pajak final.Memang yang menjadi objek Pemotongan tersebut bukan dari uang yang terkumpul dari Transferan, tapi dari bunga, jadi secara tidak langsung ada timbal balik dari Transferan yang masuk sehingga terkena Pajak.
TY.
i see… trima kasih buat infonya…
Kesimpulannya arisan bukanlah objek PPh, sebab uang arisan yang kita terima adalah uang kita sendiri. Jadi kalau mau arisan aman, arisan sama ibu-ibu tetangga aja,hehehe
menurut saya arisan itu bukan proses penghasilan, cuma colecting uang, namun orang umum bilang itu masuk tabungan bersih/ bebas pajak, mungkin ada pencerahan lain
salam
ya bukan objek pph
yang kena pph adalah penghasilan (di sisi laba/rugi). kalo sisi neraca ya gak kena. ini bisa dipakai di OP maupun badan. kalau arisan itu sebenarnya hutang-piutang saja (sisi neraca). Seperti tabungan contohnya. yg kena pph cuma bunganya saja. kalo gak ada bunganya ya pasti gak kena pph.
- Originaly posted by lilianaldi:
yang kena pph adalah penghasilan (di sisi laba/rugi). kalo sisi neraca ya gak kena. ini bisa dipakai di OP maupun badan. kalau arisan itu sebenarnya hutang-piutang saja (sisi neraca). Seperti tabungan contohnya. yg kena pph cuma bunganya saja. kalo gak ada bunganya ya pasti gak kena pph.
???????????
Sudah jelas kalau Arisan bukan Objek PPh
Salam.. - Originaly posted by KoRaY:
Sudah jelas kalau Arisan bukan Objek PPh
kalo emang bukan obyek pph…. apa ada juga dasar hukumnya? coba pengertian arisan sendiri apaan tuh….heheheh