Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Uang arisan objek PPh Bukan?

  • Uang arisan objek PPh Bukan?

     ironboy updated 14 years, 7 months ago 16 Members · 37 Posts
  • lilianaldi

    Member
    29 April 2010 at 1:28 pm
    Originaly posted by Rewa:

    kalo emang bukan obyek pph…. apa ada juga dasar hukumnya? coba pengertian arisan sendiri apaan tuh….heheheh

    PPh beda dengan PPN. di PPN menganut asas negatif, artinya semuanya kena, kecuali ada aturan yg mengkecualikan.
    kalo PPh asas positif, yang dikenakan harus disebutkan. jadi kalo tidak ada dasar hukum yang menyebutkan kena pajak, secara otomatis artinta bukan obyek pph. bukannya dicari dasar hukum supaya tidak kena.

  • nbimo90

    Member
    29 April 2010 at 1:34 pm

    Ya, kalau arisannya seratus ribuan kali 10 orang, kalau dapat kocokan pertama, di harta hanya nambah 1 juta.
    Kalau arisannya seratus jutaan kali 10 orang. Di daftar harta akan bertambah 1 M. kan akan jadi pertanyaan bagi para fiskus.

  • KoRaY

    Member
    29 April 2010 at 1:39 pm
    Originaly posted by Rewa:

    kalo emang bukan obyek pph…. apa ada juga dasar hukumnya? coba pengertian arisan sendiri apaan tuh….heheheh

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 36 TAHUN 2008

    Pasal 4

    (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

    a.Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
    b.hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
    c.laba usaha;
    d.keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
    …1.keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
    …2.keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
    …3.keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    …4.keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
    …5.keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
    e.penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
    f.bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
    g.dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
    h.royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
    i.sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    j.penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
    k.keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
    l.keuntungan selisih kurs mata uang asing;
    m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
    n.premi asuransi;
    o.iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
    p.tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
    q.penghasilan dari usaha berbasis syariah;
    r.imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
    s.surplus Bank Indonesia.

    2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

    penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
    penghasilan berupa hadiah undian;
    penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
    penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
    penghasilan tertentu lainnya,
    yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

    Bisa diartikan dan dicari sendiri apakah arisan termasuk objek pph atau tidak??
    Arisan bukan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerimanya karena arisan sama saja dengan uang yang kita simpan untuk nanti kedepannya..
    Salam..

  • lilianaldi

    Member
    29 April 2010 at 1:40 pm
    Originaly posted by nbimo90:

    di harta hanya nambah 1 juta.
    Kalau arisannya seratus jutaan kali 10 orang. Di daftar harta akan bertambah 1 M. kan akan jadi pertanyaan bagi para fiskus

    kan bukan hanya harta yg nambah. di kewajiban kan juga nambah untuk menyeimbangkan. kecuali kalo memang udah ngemplang arisan, maka jadi pendapatan

  • KoRaY

    Member
    29 April 2010 at 1:41 pm
    Originaly posted by lilianaldi:

    kan bukan hanya harta yg nambah. di kewajiban kan juga nambah untuk menyeimbangkan. kecuali kalo memang udah ngemplang arisan, maka jadi pendapatan

    Setuju…
    Salam..

  • arur_unix

    Member
    29 April 2010 at 4:46 pm
    Originaly posted by KoRaY:

    Arisan bukan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerimanya karena arisan sama saja dengan uang yang kita simpan untuk nanti kedepannya.

    Saya sangat setuju dengan rekan Koray.
    Memang uang arisan itu seperti kita menabung. Dan tidak ada tambahan kemampuan ekonomis saat arisan tsb diterima. Jadi uang arisan bukan merupakan Objek PPh.

  • ironboy

    Member
    30 April 2010 at 8:24 am

    Saya setuju kalau bukan objek PPh ^.^V

Viewing 31 - 37 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now